Memahami Kantor Imigrasi, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya sangat penting, apalagi jika Anda ingin mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri. Begitu pula dengan warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia, mereka juga mengurus beberapa dokumen di Kanim.
Sejak adanya globalisasi serta adanya pasar bebas di tahun 2000, hingga kini mobilitas orang antarnegara semakin ramai sehingga harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan permasalahan. Sebagai negara yang berlokasi strategis, Indonesia menjadi tempat lalulintas antarnegara.
Untuk mengatasi permasalahan serta memenuhi kebutuhan tersebut, Indonesia menjalankan fungsi keimigrasian melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Pendataan keimigrasian sebetulnya sudah dimulai sejak zaman penjajahan. Semakin berkembangnya kebutuhan Kanim semakin banyak jumlahnya dari waktu ke waktu.
Kanim sendiri merupakan bagian dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Selain Kanim, ada juga divisi keimigrasian serta rumah detensi imigrasi. Kanim inilah yang menjadi perpanjangan Dirjen Imigrasi dan tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Definisi Kantor Imigrasi
Kantor Imigrasi, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya sering juga disebut dengan Kanim. Kanim merupakan sebuah unit pelaksana secara teknis yang menjalankan peran Direktorat Jenderal Imigrasi di suatu kota maupun daerah tertentu. Kanim bisa mewakili satu kota atau kabupaten atau bisa juga lebih.
Adapun visi dan misi pelayanan dari Kanim adalah supaya masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum serta dapat melindungi HAM. Dalam memberikan layanan keimigrasian, Kanim memiliki strategi.
Strategi ini berupa peningkatan profesionalisme serta integritas Sumber Daya Manusia yang cendekia, bertakwa, menjunjung tinggi kehormatan serta inovatif. Kanim memberikan janji layanan dengan kepastian waktu, kepastian biaya serta kepastian persyaratan. Setelah itu, akan dibuat rumusan oleh Kanim hingga pelaksanaan kebijakan yang sudah terstandardisasi secara teknis.
Tugas dan Wewenang Kantor Imigrasi
Secara umum, Kantor Imigrasi, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya adalah merumuskan hingga melaksanakan kebijakan teknis dalam bidang imigrasi. Kanim bertugas dalam membuat kebijakan terkait dokumen izin tinggal, visa, dokumen perjalanan, penyidikan maupun kerja sama luar negeri.
Tidak hanya membuat kebijakan, Kanim juga melaksanakan kebijakan terkait dokumen-dokumen keimigrasian tersebut. Adanya pedoman, standar, kriteria, norma serta prosedur perjalanan, izin tinggal dan status, visa, lintas batas, informasi keimigrasian, intelijen penindakan dan penyidikan juga dibuat oleh Dirjen Imigrasi melalui Kanim.
Kanim juga memiliki fungsi memberikan bimbingan secara teknis juga memberikan evaluasi. Semua tugas dan wewenang Kanim tersebut juga direkam Kanim dalam administrasi Dirjen Imigrasi. Tugas-tugas ini cukup penting dalam lalulintas warga, baik lokal maupun asing.
Dokumen yang Diterbitkan Kantor Imigrasi
Mengenai dokumen, Kantor Imigrasi, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya yang paling terkenal adalah Paspor dan Visa. Paspor merupakan dokumen perjalanan dari Kanim, berkoordinasi dengan Kemenkumham serta perwakilan Republik Indonesia di mancanegara. Paspor diberikan ke WNI dan dapat berlaku 5 tahun.
Anda dapat membuat Paspor di Kanim yang ada di seluruh Indonesia tanpa mempedulikan domisili. Sedangkan Visa merupakan keterangan dari pejabat berwenang Republik Indonesia yang sudah ditetapkan mengenai izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. Di sini, kita menganal ada jenis visa tinggal terbatas dan visa kunjungan.
Selain Visa dan Paspor, Kanim juga menerbitkan dokumen seperti PAS Lintas Batas, Surat Perjalanan Laksana Paspor, Izin Tinggal Terbatas dan beberapa dokumen lainnya. Jika Anda sebagai Warga Negara Indonesia dan perlu berkunjung ke luar negeri, maka perlu mengurus beberapa berkas ke Kanim.
Begitu pula dengan warga negara asing yang tinggal di wilayah Indonesia yang memerlukan izin tinggal. Semenjak adanya globalisasi, untuk memenuhi kebutuhan keimigrasian dan lalu lintas orang antarnegara, kantor Imigrasi, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya pun semakin memiliki peran strategis.
Jasa Legalisasi-Leges-Atestasi-Pengesahan-StempelDokumen Asli dan Terjemahan di Kantor Notaris, Kementerian Hukum dan HAM – Kemenhumham (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DIKTI), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Inggris, BKPM, Kedutaan Besar di Jakarta, Kedutaan Besar China (RRC), Perancis, Belanda, Taiwan, Turki, Italia, India, Korea, Jepang, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Rusia, Jerman, Spanyol, Philipina, Singapura, Malasyia, Uni Emirat Arab-UEA-PEA, Dubai, Qatar, Kuwait, Sudan, Mesir, Palestina, Arab Saudi, Aljazair, Tunisia, Suriah, Yaman