Kata, Kalimat dan Istilah Umum yang Sering Digunakan dalam Penerjemahan Dokumen Kepolisian (SKCK, Surat Kehilangan, SKLD dan Lainnya) perlu dipahami supaya terhindar dari hal-hal tidak diinginkan. Apalagi dalam hampir semua urusan, nantinya seseorang akan membutuhkan beberapa dokumen penting dari pihak kepolisian.

Pada umumnya masih banyak orang kurang mengerti beberapa dokumen penting dalam kepolisian. Padahal mereka sering menggunakannya, meskipun tidak mengerti apa sebenarnya surat-surat tersebut. Perlu diketahui bersama, mungkin banyak dari orang-orang hanya mengerti dokumen yang berhubungan dengan kendaraan saja.

Padahal, kata, kalimat atau istilah dokumen dalam kepolisian bukan hanya itu saja. Ada SKCK, SKLD, Surat Kehilangan dan masih banyak lagi. Mungkin Anda akan mengerti jika memiliki urusan langsung dengan pihak berwajib tersebut. Lalu apa saja yang perlu diketahui terkait dokumen penting tersebut?

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Kata, Kalimat dan Istilah Umum yang Sering Digunakan dalam Penerjemahan Dokumen Kepolisian (SKCK, Surat Kehilangan, SKLD dan Lainnya) pertama adalah SKCK. Dokumen ini merupakan rekam jejak atau alat bukti yang menunjukkan tidak adanya catatan pidana oleh pemohon dalam kurun waktu tertentu.

SKCK bisa dikeluarkan oleh Polsek, Polres, hingga Polda serta setiap tingkat memiliki fungsi dan kegunaan berbeda. sebagai contoh, SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek bisa dipakai untuk melamar kerja non-BUMN serta non-PNS. Selain itu juga dokumen ini bisa dipakai untuk melanjutkan kuliah atau pindah domisili.

SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dan Surat Kehilangan

SKLD adalah salah satu dokumen yang perlu dimiliki oleh setiap WNA. Surat ini dikeluarkan oleh pelapor, bisa WNA atau WNI yang sedang pindah. Pelapor harus menyerahkan SKLD kepada pejabat berwenang. Misalnya kepada petugas hukum seperti kepolisian bagi WNA yang tinggal di Indonesia.

Kata, Kalimat dan Istilah Umum yang Sering Digunakan dalam Penerjemahan Dokumen Kepolisian (SKCK, Surat Kehilangan, SKLD dan Lainnya) selanjutnya adalah surat kehilangan. Dokumen ini penting untuk meminta polisi mencari barang milik Anda yang hilang. Sebagai contoh adalah sepeda motor yang telah dicuri oleh orang lain.

Surat Tilang dan SIM (Surat Izin Mengemudi)

Sebagian orang mungkin sudah akrab dengan dokumen satu ini. Apalagi bagi Anda yang sering melanggar peraturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah. Surat tilang akan diberikan kepada pelanggar serta akan dikenai denda. Umumnya para pelanggar kemudian diharuskan untuk mengikuti sidang tilang.

Ada 5 surat tilang serta dibedakan berdasarkan warna, biru, merah, hijau, kuning, serta putih. Warna merah serta biru diberikan kepada pelanggar. Warna hijau untuk pengadilan, kuning sebagai arsip polri, dan putih diberikan kepada kejaksaan. Karena itu, sangat penting mengetahui setiap fungsi warna dari surat tilang.

Pasti banyak orang tidak asing dengan dokumen satu ini. Surat ini merupakan wajib dimiliki oleh setiap pengendara, baik roda dua atau lebih. Umumnya ada 3 SIM beredar dan dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Setiap jenis diperuntukan untuk kendaraan berbeda-beda.

Misalnya SIM A untuk pengendara roda 4, SIM B bagi pengendara kendaraan berat, dan SIM C yang dipakai oleh pengendara roda 2. Karena itu juga Anda jangan pernah sampai tertukar mengenali dokumen penting ini, terutama jika sedang berkendara jauh.

Kepolisian sebenarnya memiliki wewenang untuk mengeluarkan beberapa dokumen penting. Umumnya adalah berkaitan dengan catatan atau rekam jejak dari seseorang. Kata, Kalimat dan Istilah Umum yang Sering Digunakan dalam Penerjemahan Dokumen Kepolisian (SKCK, Surat Kehilangan, SKLD dan Lainnya) setidaknya Anda mengetahui beberapa diantaranya.

Jasa Translasi, Translet, Penerjemahan, Penterjemahan, Terjemahan Dokumen Kepolisian (SKCK, Surat Kehilangan, SKLD dan Lainnya)  oleh Penerjemah, Resmi, Tersumpah, Terdaftar, Bersumpah Bahasa Indonesia, Inggris, Arab, China, Mandarin, Teto, Perancis, Jerman, Jepang, Rusia, Italia, India, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Turki, Korea, Spanyol dan lainnya.

error: Content is protected !!
× Live chat WA