Kualifikasi penerjemah/interpreter khusus persidangan di kantor pengadilan negeri, agama, dagang dan lainnya harus diperhatikan dengan baik agar persidangan bisa berjalan dengan lancar. Kasus pelanggaran tidak hanya bisa dilakukan oleh WNI, tapi juga WNA yang sedang berada di negara Indonesia, karena hukum dari negara WNA itu berada menjadi hukum yang harus dipatuhinya.
Kasus pelanggaran WNA ini bisa mencapai proses persidangan, dimana sebelumnya telah dilakukan proses penyidikan dan lain sebagainya. Sama seperti proses lainnya, keterlibatan WNA ini membuat pihak pengadilan harus menyertakan penerjemah/ interpreter sebagai penghubung antara WNA dengan berbagai pihak yang ada di pengadilan tersebut. Dengan begitu, proses jalannya persidangan tidak akan terganggu karena perbedaan bahasa.
Namun, tidak sembarangan orang bisa menjadi penerjemah/ interpreter di persidangan. Apabila terjadi kesalahan dalam menerjemahkan, maka bisa berakibat hukum terhadap WNA tersebut. Jadi, kualifikasi penerjemah/interpreter khusus persidangan di Kantor Pengadilan Negeri, Agama, Dagang dan Lainnya sangat penting untuk diperhatikan demi kelancaran dari persidangan tersebut.
Memiliki Skill Berbahasa Asing
Bagaimana bisa menerjemahkan bahasa asing jika tidak memiliki skill berbahasa asing? Kualifikasi yang pasti dan utama adalah menguasai bahasa asing yang akan digunakan dalam persidangan. Misalnya saja, kasus di dalam persidangan tersebut melibatkan WNA asal Jepang, maka penerjemah/ interpreter harus menguasai dengan sangat baik dan lancar bahasa Jepang, begitu juga dengan bahasa lainnya.
Sekadar tahu atau menguasai percakapan sehari-hari rasanya tidak cukup. Dalam persidangan, mungkin Anda akan menemukan berbagai istilah hukum atau istilah lain yang tidak Anda mengerti. Oleh karena itu, kualifikasi penerjemah/interpreter khusus persidangan di Kantor Pengadilan Negeri, Agama, Dagang dan lainnya harus sudah memahami dan menguasai bahasa asing tersebut.
Penerjemah/ interpreter terkadang tidak hanya menguasai satu bahasa asing saja, melainkan lebih dari satu bahasa, bisa dua, tiga dan lainnya. Kemampuan penerjemah/ interpreter yang menguasai lebih dari satu bahasa menjadi kelebihan tersendiri. Karena bisa saja kasus yang sedang berlangsung tidak hanya melibatkan satu WNA saja, tapi ada WNA lain yang berasal dari negara lain juga.
Memiliki Sertifikat Legalitas
Tidak hanya menguasai bahasa asing, penerjemah/ interpreter yang dibutuhkan dalam persidangan, juga harus memiliki sertifikat legalitas sebagai penerjemah tersumpah. Tidak semua orang yang pandai berbahasa asing memiliki sertifikat legalitas ini. Namun, penerjemah yang memiliki sertifikat legalitas pasti memiliki skill berbahasa asing yang tidak perlu diragukan lagi.
Penerjemah yang sudah memiliki sertifikat legalitas ini pasti sudah melalui beberapa tahapan ujian sebelumnya, yaitu ujian untuk bahasa, kepribadian, komitmen dan lain sebagainya. Apabila seorang penerjemah sudah bisa melalui semua ujian tersebut, barulah ia bisa mendapatkan sertifikat legalitas sebagai penerjemah tersumpah. Maka tidak perlu diragukan lagi dengan hasil kerjanya dan profesionalitas yang ditampilkannya.
Dengan adanya penerjemah/ interpreter tersumpah, maka tidak ada lagi kesulitan berkomunikasi antara pihak pengadilan dengan WNA yang terlibat. Selain itu, penerjemah tersumpah memiliki komitmen tersendiri untuk merahasiakan segala hal yang ada di dalam persidangan. Hal ini dikarenakan penerjemah/ interpreter tersumpah memiliki tanggung jawab yang diatur, sehingga mereka harus mematuhinya dengan baik.
Keberadaan penerjemah/ interpreter resmi dan tersumpah sangat dibutuhkan dalam persidangan, untuk membantu menerjemahkan bahasa kepada pihak pengadilan dan WNA yang terlibat agar proses pengadilan berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan kualifikasi penerjemah/interpreter khusus persidangan di kantor pengadilan negeri, agama, dagang dan lainnya.
Jasa Layanan
Terjemahan-Translasi-Interpreting-ALih Bahasa-Penerjemah-Translet Online Semua
Bahasa dan Dokumen oleh Penerjemah Resmi Interpreter Tersumpah-Sworn Translator
yang Mencakup Layanan di Daerah Kota di Jawa Barat Jabar Soreang | Bandung
Barat | Bekasi | Bogor | Ciamis | Cianjur | Cirebon | Garut | Indramayu |
Karawang | Kuningan | Majalengka | Pangandaran | Purwakarta | Subang | Sukabumi
| Sumedang | Tasikmalaya | Bandung | Banjar | Bekasi | Bogor | Cimahi | Cirebon
| Depok | Sukabumi | Tasikmalaya