Mahkamah Agung, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya sangat penting dipelajari jika Anda berencana akan mengajukan permohonan banding di pengadilan yang lebih tinggi hingga ke tingkat kasasi. Namun tidak semua pengadilan dilakukan sampai pada tingkat kasasi.
MA merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia sekaligus memiliki wewenang sebagai pengatur dan pengawas keberlangsungan peradilan di Indonesia. Sejarah MA dimulai dari zaman penjajahan, yaitu dengan adanya lembaga peradilan tertinggi Hoogggerechtshof yang memiliki daerah hukum di seluruh wilayah Hindia Belanda saat itu.
Di saat kependudukan Jepang, nama peradilan tertinggi beralih menjadi Saikoo Hooin. Namun di tahun 1944 peradilan ini dihapus dan digantikan Kooto Hoin yang terdiri oleh tiga orang hakim saat itu.
MA kemudian dibentuk dengan dasar pasal 24 UUD RI 1945 dan ditetapkan untuk berkedudukan di ibu kota negara. Seiring berjalannya waktu, MA terus mengalami penyempurnaan menjadi kekuasaan kehakiman tertinggi dan independen dengan dasar hukum yang kuat. Keputusan yang diberikan MA pun bersifat akhir atau final.
Definisi Mahkamah Agung
Mengenai Mahkamah Agung, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya, Mahkamah Agung atau sering disebut MA merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang paling tinggi di pemerintahan Republik Indonesia. Dalam kekuasaan kehakiman, MA membawahi lembaga-lembaga peradilan.
Lembaga peradilan yang ada di bawah MA adalah peradilan agama, peradilan umum, peradilan tata usaha negara serta peradilan militer. MA merupakan pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi dan setara dengan Mahkamah Konstitusi. Diatur dalam TAP MPR nomor 3 tahun 1978, MA menjadi lembaga peradilan yang paling tinggi di Indonesia bersamaan dengan MK.
MA tidak terikat dengan lembaga negara maupun pengaruh pemerintah lainnya. Oleh karena itu MA bebas dan independen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Perbedaannya, MK tidak membawahi lembaga peradilan. MA berada di Jakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia.
Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung
Tugas dari MA meliputi mengawasi perbuatan serta hakim di lingkungan peradilan termasuk ketika menjalankan tugasnya dan mengawasi jalannya peradilan di semua lembaga peradilan. MA dapat memberi surat tersendiri maupun surat edaran yang berisi peringatan, petunjuk atau teguran bila suatu saat diperlukan.
Hal ini dilihat dari segi Mahkamah Agung, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya terkait kepentingan Negara. MA berwenang mengadili dalam tingkat kasasi, yaitu tingkat banding terakhir di segala lingkungan peradilan.
MA memiliki kewenangan dalam memeriksa hingga memutus sengketa dan permohonan kasasi, maupun melakukan peninjauan kembali akan putusan pengadilan. MA berwenang memberi petunjuk, peringatan maupun teguran bila diperlukan pada semua pengadilan di bawahnya dengan catatan tidak mengganggu kebebasan Hakim dalam menjalankan tugasnya.
Dokumen yang Diterbitkan Mahkamah Agung
Terkait Mahkamah Agung, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya, MA tidak menerbitkan dokumen khusus yang digunakan oleh setiap warga negara. MA hanya menerbitkan dokumen-dokumen yang sekiranya diperlukan dalam mengawasi jalannya peradilan di Indonesia serta dalam melakukan peradilan di tingkat kasasi.
Salah satu contohnya misalnya berkas perkara dan status putusan dari kasus-kasus di pengadilan. Masyarakat Indonesia bisa mengakses mengenai putusan MA maupun lembaga peradilan di bawahnya melalui laman website resmi MA. Pada direktori pusat, terdapat putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh MA.
Misalnya Anda hendak mencari putusan perkara desain industri, bisa dicari melalui navigasi di laman website resmi MA. Secara umum, peradilan tertinggi tingkat banding kasasi akan dilakukan oleh MA dan bersifat final.
Hasil keputusan MA tidak ditinjau oleh lembaga peradilan lain. Namun MA tidak mengadili permasalahan mengenai sengketa antar lembaga negara. Mahkamah Agung, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya lebih berperan mengawasi peradilan di Indonesia.
Jasa Legalisasi-Leges-Atestasi-Pengesahan-StempelDokumen Asli dan Terjemahan di Kantor Notaris, Kementerian Hukum dan HAM – Kemenhumham (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DIKTI), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Inggris, BKPM, Kedutaan Besar di Jakarta, Kedutaan Besar China (RRC), Perancis, Belanda, Taiwan, Turki, Italia, India, Korea, Jepang, Vietnam, Thailand, Swedia, Polandia, Rusia, Jerman, Spanyol, Philipina, Singapura, Malasyia, Uni Emirat Arab-UEA-PEA, Dubai, Qatar, Kuwait, Sudan, Mesir, Palestina, Arab Saudi, Aljazair, Tunisia, Suriah, Yaman