Terjemahan dokumen notaris biasanya merupakan terjemahan resmi yang di dalamnya telah dicantumkan pengesahan notaris atas tanda tangan pihak yang menerangkan. Penerjemahan ini biasanya dilakukan oleh notaris yang telah memenuhi syarat dan dokumen ditandatangani dengan cap resmi milik notaris. Hal ini menandakan bahwa terjemahan yang disahkan oleh notaris haruslah terjemahan resmi.
Terjemahan resmi ini memiliki surat pernyataan mengenai keakuratan dari maksud yang diterjemahkan dan harus menyatakan bahwa terjemahan tersebut sesuai dengan aslinya yaitu sesuai dengan dokumen yang diterjemahkan. Terjemahan resmi ini biasanya dibutuhkan saat akan mengirimkan dokumen resmi ke Negara asing. Notarisasai biasanya akan memberikan keabsahan dokumen sehingga dapat diterima di Negara asing tersebut.
Ada beberapa hal yang harus Anda sertakan pada terjemahan resemi, diantaranya dokmen sumber yang menggunakan bahasa aslinya, dokumen hasil terjemaannya, surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh penerjemah atau perusahaan yang bertanggung jawab atas terjemahan dokumen notaris tersebut. Ini akan membuktikan keakuratan dari teks yang telah diterjemahkan dan menunjukkan bahwa dokumen telah diterjemahkan seluruhnya.
Dokumen yang Harus Disahkan Oleh Notaris
Dalam penerjemahan sebuah dokumen, biasanya tidak ada gaya atau bahasa khas penerjemah yang dicantumkan pada teks hasil terjemahan. Hal ini dikarenakan sangat penting untuk menjaga keakuratan dalam terjemahan. Apabila sedikit saja berbeda dari aslinya, dapat mengubah sebagian atau seluruh makna dari dokumen yang diterjemahkan. Sehingga bisa menimbulkan kesalahpahaman makna pada instansi yang dituju.
Perlu Anda ketahui atau mungkin Anda telah mengetahui bahwa terjemahan resmi biasanya dapat diterima di Negara manapun di seluruh dunia. Setiap terjemahan resmi yang akan digunakan untuk penggunaab resmi, akan lebih baik lagi jika mendapatkan pengesahan resmi dari notaris. Apa sajakah dokumen yang harus mendapat pengesahan resmi dari notaris? Dokumen-dokumen notaris tersebut diantaranya adalah:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Putusan Cerai
- Surat Nikah
- Nota Penjualan
- Surat Keterangan Tersumpah
- Kontrak Bisnis
- Surat Kuasa
- Perjanjian Hak Asuh
- Surat Promes
- SPPT
- Proyek Nasional dan Lokal
- Pengumuman Ganti Nama
- Formulis Lelang Kota
- Surat Izin Usaha Baru
- Dokumen Sewa dan Leasing Rumah
Perlu atau tidaknya pengesahan notaris pada dokumen terjemahan tergnatung pada tujuan Anda dalam menggunakan dokumen tersebut. Di luar negeri salah satunya di Amerika Serikat, Anda tidak perlu memiliki izin untuk menyediakan jasa penerjemah, sedangkan di sebagian Negara lainnya Anda perlu memiliki izin. Namun penerjemah hanya cukup memiliki pengalaman dalam bahasa yang akan diterjemahkan. Tergantung pada tujuan Anda memerlukan pengesahan dokumen dari notaris, agar terjemahnya baik maka Anda harus mencari penerjemah dokumen resmi.
Penerjemahan Akta Notaris Pada Dokumen Notaris
Dokumen notaris merupakan sebuah dokumen resmi dimana penerjemahannya tidak bisa oleh sembarang orang dan harus di terjemahkan oleh penerjemah resmi tersumpah. Salah satunya sebuah akta yang mana akta ini harus diterjemahkan agar bisa digunakan semestinya dalam suatu Negara. Misalnya Anda akan menggunakan akta tersebut dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan di luar negeri, maka Anda harus menggunakan jasa penerjemah. Akta notaris harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi tersumpah, sworn translator, certified translator dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris, Jerman, China, Arab, Mandarin, Korea, Jepang, India, Portugis, Rusia, Spanyol, Turki dan berbagai bahasa asing lainnya. Dengan penerjemah tersumpah maka Akta Notaris dapat diterima oleh instansi yang bersangkutan. Walaupun kenyataanya ada beberapa instansi yang mengharuskan agar dokumen notaris tersebut dilegalisasi terlebih dahulu.