Banyak orang yang belum mengetahui bahwa pekerjaan sebagai penerjemah juga memiliki cabang-cabang di dalamnya, misalnya saja, penerjemah spesialisasi dokumen hukum. Penerjemah sendiri merupakan seseorang memiliki keahlian atau menguasai lebih dari satu bahasa, yang mempergunakan keahliannya untuk menerjemahkan suatu dokumen, artikel, surat, buku, dan lain sebagainya dari satu bahasa ke bahasa lain.

Jasa penerjemah bahasa asing
Foto : Ilustrasi

Penerjemah spesialisasi dokumen hukum sendiri merupakan penerjemah yang khusus bekerja untuk menerjemahkan dokumen-dokumen hukum. Seorang penerjemah dokumen hukum tidak hanya harus memiliki pengetahuan tentang bahasa sumber dan bahasa tujuan, tetapi juga harus memiliki pengetahuan di bidang hukum yang berhubungan dengan dokumen yang akan atau sedang diterjemahkan. Penerjemah dokumen hukum biasanya disebut juga penerjemah tersumpah.

Pengertian Penerjemah Tersumpah

Istilah penerjemah spealisasi dokumen hukum atau penerjemah tersumpah memang belum familiar di Indonesia. Banyak yang belum mengetahui siapa sebenarnya penerjemah tersumpah itu? Apakah penerjemah tersumpah berbeda dengan penerjemah biasa? Penerjemah tersumpah atau sworn translator adalah para penerjemah yang sudah lulus dari ujian kualifikasi penerjemah tersumpah yang diselenggarakan oleh sebuah lembaga atau instansi yang telah mendapat mandat oleh pemerintah sebagai penyelenggara.

Penerjemah yang lulus dengan nilai A, yaitu mereka yang berhasil mendapat nilai 80 ke atas, akan diambil sumpahnya oleh Gubernur dan mendapat Surat Keputusan sebagai penerjemah tersumpah. Dengan memiliki Surat Keputusan, maka penerjemah sudah dapat berpraktik sesuai spesialisasinya di dokumen hukum. Penerjemah tersumpah mengerjakan dokumen sesuai spesifikasinya, yaitu dokumen-dokumen yang berkekuatan hukum serta hanya menerjemahkan dokumen sesuai dengan naskah sumbernya.

Jenis Dokumen yang Diterjemahkan Penerjemah Tersumpah

Penerjemah spesialisasi dokumen hukum harus menerjemahkan sesuai dengan dokumen aslinya, tidak boleh melenceng dari aslinya sehingga legalitas dokumen tersebut dapat diakui secara hukum. Dokumen-dokumen yang dikerjakan penerjemah tersumpah antara lain: ijazah, transkrip nilai, laporan hasil belajar, akte kelahiran, buku nikah, akte pendirian perusahaan, surat keterangan dokter, surat pengadilan, sertifikat bangunan/tanah, KTP, pasport, dan sebagainya.

Dokumen-dokumen tersebut biasanya diterjemahkan dengan keperluan yang berhubungan dengan luar negeri, misalnya bekerja, imigrasi, keperluan bisnis dengan pihak asing, atau beasiswa pendidikan di luar negeri. Pada hasil terjemahan penerjemah tersumpah terdapat cap dan tanda tangan sebagai bukti bahwa dokumen yang diterjemahkan dapat diakui secara hukum, baik di negara asal dokumen tersebut maupun negara tujuan.

Penerjemah spesialisasi dokumen hukum biasanya mendaftarkan cap dan tanda tangan mereka pada kedutaan-kedutaan besar negara lain yang ada di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pihak kedutaan memvalidasi hasil terjemahan mereka melalui cap dan tanda tangan yang sudah didaftarkan tersebut. Hal ini pun ditujukan untuk mempermudah orang-orang yang mempergunakan jasa mereka agar tidak terjegal di kedutaan.

Perbedaan Penerjemah Tersumpah dengan Penerjemah Biasa

Perbedaan penerjemah spesialisasi dokumen hukum dengan penerjemah biasa tidaklah begitu besar, hanya berpusat pada legalitas dokumen yang diterjemahkan. Hasil terjemahan penerjemah tersumpah dibubuhi cap dan tanda tangan sebagai kekuatan hukum, sedangkan penerjemah biasa tidak menambahkan cap maupun tanda tangan. Jadi, bisa saja seorang penerjemah tersumpah memiliki kualitas terjemahan dari penerjemah tersumpah tidak sebagus penerjemah biasa. Terkadang penerjemah biasa bisa menggunakan bahasa santai kala menerjemahkan bacaan umum seperti buku atau novel, tapi untuk seorang penerjemah tersumpah tidak ada bahasa santai karena apa yang mereka terjemahkan harus sesuai dengan teks dokumen aslinya. Penerjemah biasa biasanya menerjemahkan bacaan-bacaan umum atau teks akademik, misalnya: abstrak, artikel, jurnal internasional, tesis, skripsi, naskah publikasi, disertasu, e-book, buku, dan lainnya, sedangkan penerjemah spesialisasi dokumen hukum tersumpah menerjemahkan dokumen-dokumen legal.

error: Content is protected !!
× Live chat WA