Penerjemah tersumpah persyaratan kerja di luar negeri sangat dibutuhkan oleh calon pekerja migran Indonesia. Sebab ada cukup banyak berkas persyaratan yang harus diterjemahkan secara legal dan diakui oleh Kementerian maupun kedutaan.
Berbagai berkas yang dibutuhkan sendiri harus dilengkapi secara teliti sebab akan digunakan untuk gambaran kualifikasi calon pekerja. Jika berkas-berkas ini belum lengkap, maka akan sulit untuk mendapatkan pekerjaan di negara yang diinginkan.
Setiap perusahaan luar negeri sendiri biasanya memberikan syarat berkas berbeda, tergantung kebutuhan masing-masing. Meski umumnya, dokumen ini harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah persyaratan kerja di luar negeri dan terverifikasi.
Penerjemah Tersumpah Persyaratan Kerja di Luar Negeri
Meskipun setiap perusahaan memberikan syarat dokumen berbeda-beda, namun ada beberapa berkas yang umum. Beberapa berkas penting sebagai syarat seperti visa, paspor, surat keterangan, juga dokumen perjanjian sebagai persiapan kerja.
Dokumen Persyaratan Kerja di Luar Negeri
Ada beberapa dokumen yang perlu penerjemah tersumpah persyaratan kerja di luar negeri agar terverifikasi legalitasnya. Berikut adalah beberapa berkas yang umum dipersiapkan jika menjadi pekerja migran Indonesia.
1. Data Diri
Perusahaan pencari pekerja umumnya meminta data diri calon karyawan agar lebih mudah melakukan verifikasi orang yang akan dipekerjakan. Beberapa data diri yang dibutuhkan seperti KTP, akta kelahiran, KK, maupun ijazah.
Semua data diri tersebut perlu diterjemahkan dalam bahasa asing tempat perusahaan tersebut berada. Oleh sebab itu, penerjemah tersumpah persyaratan kerja di luar negeri tidak hanya menerjemahkan dalam bahasa Inggris, namun juga lainnya.
2. Portofolio
Selain data diri, calon pekerja migran juga akan membutuhkan CV maupun portofolio untuk mengetahui pengalaman kerja dari pelamar. Jika pelamar memiliki pengalaman yang relevan, maka akan meningkatkan kepercayaan dari perusahaan.
Jasa Apostille Dokumen Persyaratan Kelengkapan Kerja di Luar Negeri
3. Sertifikasi Kualifikasi Kerja
Tidak hanya pengalaman relevan, calon pekerja migran Indonesia juga harus menambahkan sertifikasi kualifikasi. Sertifikasi ini menunjukkan keunggulan dari calon pekerja, misalnya kemampuan berbahasa yang digunakan negara tujuan.
4. Visa Kerja
Dokumen lain yang membutuhkan penerjemah tersumpah persyaratan kerja di luar negeri adalah visa kerja. Visa menjadi dokumen yang penting agar bisa masuk dan tinggal ke negara lain selama periode tertentu.
5. Paspor
Tidak hanya visa, paspor juga menjadi syarat dokumen yang wajib dimiliki oleh calon pekerja migran Indonesia. Identitas dalam paspor dapat mempermudah pekerja pergi ke luar negeri selama masih berlaku hingga periode kerja berakhir.
6. Surat Keterangan
Ada beberapa surat keterangan yang perlu dipersiapkan calon pekerja, salah satunya menyatakan status perkawinan, terutama jika menjadi TKI. Selain bukti seperti buku nikah, juga harus ada surat izin suami atau istri.
Surat keterangan sehat dari dokter juga tidak kalah penting, fungsinya untuk mengetahui kondisi serta riwayat kesehatan calon pekerja, baik fisik maupun mental. Surat keterangan bisa didapatkan melalui medical check up di rumah sakit terdekat.
7. Dokumen Perjanjian
Berkas terakhir adalah dokumen perjanjian dan penempatan pekerja migran yang berisi hak maupun kewajiban pihak terkait. Dokumen perjanjian sangat penting sebagai keamanan seseorang ketika bekerja di luar negeri.
Layanan Penerjemah Tersumpah Persyaratan Kerja di Luar Negeri Terpercaya
Pusat Penerjemah merupakan rekomendasi terbaik layanan penerjemah tersumpah persyaratan kerja di luar negeri terpercaya. Berbagai dokumentasi yang dibutuhkan dapat diterjemahkan dengan cepat dalam bahasa Inggris maupun bahasa asing lainnya.
Tidak hanya itu saja, Pusat Penerjemah juga memiliki tenaga ahli yang telah disumpah oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hasil terjemahan berbagai dokumen detail serta telah terverifikasi kelegalitasannya.
Jasa Legalisir Atestasi Pengesahan Notaris Kementerian Kedutaan Embassy Persyaratan Kelengkapan Kerja di Luar Negeri
Kami Pusat Penerjemah Tersumpah menawarkan jasa penerjemah tersumpah, apostille dan legalisasi dokumen persyaratan bekerja di luar negeri. Pusat Penerjemah melayani pemesanan melalui melalui nomor WhatsApp 0818-0780-9009 atau HP. 0815-1008-100.
Selain itu, informasi layanan penerjemah tersumpah persyaratan kerja ke luar negeri juga dapat dilihat melalui website https://www.pusatpenerjemah.com/.
Peluang kerja di luar negeri cukup besar sehingga ada banyak masyarakat Indonesia yang memutuskan menjadi pekerja migran. Oleh sebab itu, layanan penerjemah tersumpah persyaratan kerja di luar negeri sangat dibutuhkan untuk mempersiapkan syarat dokumen.