Jika sebentar lagi Anda menjadi orang tua, cara mudah urus Akta Kelahiran Anak wajib Anda ketahui. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006 Akta kelahiran merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh anak yang lahir di Indonesia. Dengan dokumen ini, anak akan memiliki Nomor Induk Kependudukan, dan tercatat di kartu keluar (KK) Anda.

Akta Kelahiran sangat dibutuhkan oleh anak, agar mendapatkan akses layanan publik dan hak lain dari negara. Tanpa memiliki akta kelahiran, akses ke layanan Pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya akan terhambat. Karena itulah mau tidak mau, Anda sebagai orang tua harus mendapatkanya dengan mendaftarkanya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota setempat. Untuk prosesnya anda juga harus memahami cara dan tips mudah urus Akta Kelahiran Anak.
Akte kelahiran dapat dimiliki oleh anak dalam selang waktu 60 hari setelah kelahiranya. Selama ini banyak orang tua bingung bagaimana mengurusnya. Sehingga ada yang tidak mendaftarkanya. Ada pula yang mendaftarkan melalui calo. Jika melalui calo harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Jika Anda mendaftarkannya sendiri, tidak perlu mengeluarkan uang sedikitpun.
Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak
Cara mudah Urus Akta Kelahiran Anak yang harus Anda lakukan adalah mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan. Pertama dapatkan surat pengantar dari RT tempat Anda tinggal. Dua, keterangan kelahiran di tempat kelahiran Anak Anda. Tiga, Kartu keluarga (KK) disertai dengan salinanya 2 lembar. Empat, KTP Elektronik kedua orang tua disertai dengan salinan 2 lembar. Lima, salinan buku nikah orang tua.
Enam,salinan akte kelahiran orang tua 2 lembar. Tujuh, Materai 6000 ketika mengisi formulir. Delapan, Salinan KTP dua orang saksi. Ada kantor Dukcapil yang mewajibkan datangnya saksi, ada juga yang hanya dokumen identitasnya saja. Terakhir surat kuasa dengan materai 6000 jika pembuatanya tidak dilakukan oleh orang tua anak secara langsung.
Proses selanjutnya, membawa dokumen tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota setempat. Dalam aturan terbaru, proses pembuatan Akte disesuaikan dengan tempat tinggal orang tua. Serahkan semua dokumen tersebut ke loket pendaftaran dan isi formulir pembuatan Akte Kelahiran dengan materai 6000 rupiah.
Setelah penyerahan dokumen, pihak Dukcapil akan memeriksa kelengkapan data. Jika data sudah lengkap, akan ditanda tangani bagian pemeriksa data. Setelah semua beres, petugas akan menginformasikan Akta Kelahiran kapan bisa diambil. Jika Anda tidak diberi informasi bisa menanyakan secara langgung. Datang lagi ke Dukcapil sesuai waktu yang dijanjikan. Selain cara diatas, anda juga harus menerapkan tips mudah urus Akta Kelahiran Anak. berikut ini penjelasannya.
Tips Mengurus Akta Kelahiran Anak Tanpa Akta Perkawinan
Ada kalanya orang tua tidak langsung membuat Akta Kelahiran. Untuk syarat dan prosesnya di setiap daerah mempunyai aturan sendiri. Namun secara umum siapkan dokumen sama seperti dalam pengurusan sebelum 60 hari. Selain itu perlu mendapatkan ketetapan dari Dukcapil setempat. Jika sudah mendapatkanya tinggal mengikuti prosedur sesuai kebijakan pemerintah daerah Anda.
Permasalahan lain terkait pembuatan Akta kelahiran adalah orang tua tidak memiliki akta/buku perkawinan. Bisa karena lahir di luar nikah, atau orang tuanya menikah secara siri. Berikut ini tips mudah urus Akta Kelahiran Anak. Secara garis besar proses dan dokumen yang dibutuhkan sama. Karena secara perdata anak hanya memiliki hubungan dengan ibu, hanya dokumen ibu yang diperlukan. Itulah proses-proses yang perlu Anda pahami sebagai calon orang tua. Mengingat pentingnya Akta Kelahiran jangan sampai menyepelekanya. Akta kelahiran yang sudah didapat, simpan dengan baik. Bila perlu scan/poto untuk dokumentasi, jika sewaktu-waktu terjadi hal tidak diinginkan seperti banjir,kebakaran, atau hilang. Anda bisa melakukan cara mudah urus Akta Kelahiran Anak sendiri, dan menghindari pembuatan akta melalui calo.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah, sworn translator, penerjemah bersumpah untuk/dari bahasa Indonesia ke Inggris, China, Mandarin, Taiwan, Arab, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Italia, Turki, Turkey, Hindi, India, Polandia, Swedia, Spanyol, Portugis, Thailand, Vietnam, Philipina dan bahasa asing lainnya.