Karena menjadi salah satu dokumen wajib, membuat orang-orang mulai banyak mencari cara mudah urus angka pengenal impor – API Umum – Produsen – PMA – PMDN. Khususnya untuk yang ingin menjalankan aktivitas import secara legal diharusnya memiliki dokumen ini. Beruntungnya saat ini sistem untuk mengurusnya tidak lagi terpusat, sehingga masing-masing perusahaan bisa mengurus di kotanya sendiri.
Bagi Anda yang masih belum tahu tentang apa itu dokumen Angka Pengenal Importir (API), adalah identitas yang digunakan oleh para importir untuk menjalankan aktivitasnya. Importir sendiri merupakan sebutan bagi pihak perorangan ataupun badan usaha yang lakukan impor. Pihak yang dimaksud bisa berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Terdapat dua alternatif yang bisa digunakan untuk mengurus API. Anda yang ingin mendapatkannya bisa mengurus secara mandiri langsung ke dinas terkait. Selain itu, juga ada alternatif menggunakan biro jasa untuk mereka yang ingin cara mudah urus Angka Pengenal Impor – API Umum – Produsen – PMA – PMDN. Berikut ulasan lebih lengkapnya tentang prosedur pengajuan API.
Prosedur Mengurus Angka Pengenal Impor
Seperti halnya mengurus dokumen legalitas lainnya, untuk bisa mendapatkan API harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat berikut :
- Fotocopy KTP Penandatangan API
- Fotocopy Akta Notaris Pendirian (dan perubahannya jika ada)
- Fotocopy NPWP Pribadi Penandatagan API
- Fotocopy SK Pengesahan Kehakiman (dan perubahannya jika ada)
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy Kartu dan SKT NPWP Perusahaan
- Fotocopy SIUP Perusahaan
- Fotocopy Izin Usaha Industri (khusus untuk pengajuan API-P)
- Fotocopy Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak (jika ada)
- Fotocopy TDP Perusahaan
- Surat Keterangan Rekening Bank (khusus API-U)
- Foto Berwarna Bagian Kantor (Papan Nama Perusahaan, tampak depan dan ruang kerja)
- Lampiran Dokumen Asli
- Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (Fotocopy Sertifikat Milik atau Surat Perjanjian Sewa)
- Dokumen API lama (khusus jika hendak membuat perubahannya)
Tips mudah urus Angka Pengenal Impor – API Umum – Produsen – PMA – PMDN bisa Anda dapatkan jika semua syarat tersebut telah terpenuhi. Pada bagian dokumen pribadi hanya dibutuhkan dari direktur perusahaan, jika memang yang menandatangani API hanya direktur. Jika juga ada pihak lain, maka masing-masing pihak yang bertanda tangan memberikan fotocopy KTP dan NPWP miliknya.
Tips Mudah Mengurus Angka Pengenal Impor
Tips mudah urus Angka Pengenal Impor – API Umum – Produsen – PMA – PMDN melalui biro jasa memang sangat praktis, namun bukan berarti bisa Anda lakukan asal-asalan. Karena lebih baik untuk Anda menggunakan biro jasa yang sudah terpercaya, sehingga biaya yang dikeluarkan pun tidak sia-sia. Minimal Anda tetap mengeluarkan biaya dengan besaran yang wajar karena tidak tertipu oleh biro jasa abal-abal.
Pertama, sangat penting untuk Anda memastikan bahwa biro jasa tersebut berpengalaman. Semakin banyak klien yang sudah pernah mereka tangani akan semakin baik. Karena dengan begitu menunjukkan bahwa mereka sudah dipercaya oleh banyak pihak mengurus dokumen strategis ini. Apabila masih belum puas dan percaya, maka Anda bisa bertanya tentang portofolio mereka. Kedua, jika Anda mencari biro jasa lewat online, maka jangan lupa untuk memperhatikan alamat kantor mereka. Lebih baik lagi jika Anda melakukan pengecekan langsung, sehingga bisa mengetahui apakah memang itu benar kantor mereka atau tidak. Karena jika sampai Anda salah pilih, tips mudah urus Angka Pengenal Impor – API Umum – Produsen – PMA – PMDN ini justru bisa menyulitkan dengan beragam masalah baru.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen akta akte pendirian perusahaan/usaha, SIUP, TDP, domisili, NPWP, Keputusan Menteri, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan pajak.