Sebelum Anda mendirikan bangunan, maka Anda harus mengetahui tips mudah urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Karena izin ini sangatlah penting, maka dengan mengetahui tips ini akan memudahkan Anda dalam pembuatannya. Apalagi sekarang instansi terkait atas IMB telah membuka cara mengurus menggunakan online bagi siapa saja yang sulit untuk datang ke kantor. Namun, bagi Anda yang pertama kali melakukannya, boleh datang langsung ke kantornya.

Jasa penerjemah tersumpah
gambar : ilustrasi

Perlu Anda ketahui, IMB dikeluarkan oleh sebuah instansi pemerintah setempat ketika akan mendirikan bangunan atau rumah, rehabilitasi ataupun renovasi rumah. Akan tetapi, renovasi rumah tidak harus menggunakan IMB. Renovasi yang melibatkan adanya IMB adalah renovasi yang bisa mengubah denah rumah. Dan itu sudah diatur oleh Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010. Berarti, renovasi yang membutuhkan IMB adalah renovasi rumah atau bangunan besar-besaran.

Kenapa Anda harus tahu cara mudah urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? Karena dengan mempunyai IMB, Anda akan mudah ketika mengurus proses jual-beli rumah ataupun bangunan. Selain itu, Anda juga akan terhindar dari beberapa sanksi yang tidak Anda inginkan.

Ketahui Tips Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB sangat dibutuhkan ketika Anda hendak menjual bangunan Anda ke orang lain. Pembeli akan sangat berminat untuk memiliki bangunan Anda jika kondisinya baik, terawat, dan yang paling penting memiliki surat-surat izin terkait bangunan dan tanah tersebut. Maka dari itulah, Anda sebagai warga negara yang baik, harus mengikuti beberapa proses atau ketentuan pemerintah ini.

Ada baiknya, jika Anda ingin mengurus IMB, harus lakukan dan ketahui tips mudah urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) agar bisa diurus dengan baik tanpa ada kendala apapun.

  1. Ada baiknya, jika mengurus IMB harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum melakukan pembangunan agar di kemudian hari tidak ada masalah lagi.
  2. Lengkapilah semua dokumen yang diperlukan agar prosesnya bisa berjalan dengan cepat dan mudah.
  3. Ambilah terlebih dulu formulir pendaftarannya di Dinas Pekerjaan Umum setempat dan isi lalu tandatangani di atas materai 6000. Kemudian dilegalisir oleh kecamatan dan kelurahan tempat bangunan itu berdiri.
  4. Dalam tips mudah urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan), siapkan lampiran-lampiran berupa :
  5. Gambar denah, rencana sanitasi, rencana atap dan pondasi, dan site plan.
  6. Gambar kontruksi beton dan baja beserta hitungannya
  7. Suart izin dari pejabat daerah setempat
  8. Jika bukan tanah sendiri, harus ada izin kerelaan tanah dari pemilik
  9. Jika tanah milik sendiri, tunjukkan sertifikat hak milik

Cara Mudah Urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Pada bagian cara mengurus IMB ini, hanya melengkapi beberapa tips yang perlu dipersiapkan yang telah disebutkan di atas. Apa saja dokumen pelengkapnya?

  1. Formulir yang telah dilegalisir (tercatat di atas)
  2. Fc bukti PBB dan bangunan tahunan berjalan
  3. Fc KTP pemilik bangunan
  4. Fc kepemilikan tanah.
  5. Menunjukkan bukti jika tanah/bangunan tidak dalam sengketa atau dikuasai pihak lain.
  6. Surat perintah kerja. Ini jika bangunan didirikan dengan sistem borongan.
  7. Data hasil dari penyelidikan tanah. Ini untuk yang disyaratkan.
  8. Jika bangunan terhimpit batas persil, pemilik harus menunjukkan surat ijin dari tetangga setempat.
  9. Jika sudah, serahkan semua formulir dan lampirannya ke Dinas Pekerjaan Umum.

Jika Anda sudah mengikuti semua prosedur cara mudah urus IMB, maka tunggu saja hingga semua dokumen disetujui atau tidak, barulah IMB diterbitkan oleh PU. Karena dengan cara mudah urus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ini Anda bisa mendapatkan izin secara resmi.

Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah, sworn translator, penerjemah bersumpah untuk/dari bahasa Indonesia ke Inggris, China, Mandarin, Taiwan, Arab, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Italia, Turki, Turkey, Hindi, India, Polandia, Swedia, Spanyol, Portugis, Thailand, Vietnam, Philipina dan bahasa asing lainnya.

Hubungi Kami

error: Content is protected !!
× Live chat WA