Bagi yang merupakan tenaga medis atau bekerja di bidang penyedia alat kesehatan mungkin membutuhkan beberapa tips mudah urus izin penyalur alat kesehatan (IPAK). Penyalur Alat Kesehatan atau disebut PAK merupakan perusahaan berbadan hukum yang memiliki fungsi untuk menyediakan, menyimpan, dan menyalurkan alat-alat kesehatan dalam jumlah yang besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu anda harus memiliki izin.

Tidak hanya menyediakan dan mengadakan alat-alat kesehatan saja, perusahaan berbadan hukum ini pun juga menyediakan obat-obatan yang tidak mencapai kerja utama di dalam tubuh manusia. Obat-obatan ini biasanya terdapat dalam peralatan kesehatan yang disediakan.untuk bisa operasi secasra ilegal, PAK harus memiliki izin resmi dari pemerintah.

Tips dan Cara Mudah Urus Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
Gambar : Ilustrasi

Perhatikan Guna Mengurus IPAK Sebagai Keperluan Anda

Hal pertama yang harus diketahui sebagai tips mudah urus izin penyalur alat kesehatan (IPAK) adalah dengan mengetahui apa sebenarnya fungsi IPAK sendiri dan bagaimana dokumen tersebut bisa menjadi penting. Diketahui bahwa dengan memiliki IPAK, setiap perusahaan penyedia alat kesehatan ini bisa mendirikan cabang lain di seluruh wilayah Republik Indonesia. IPAK harus dimiliki beberapa pihak.

Semua perusahaan yang memproduksi dan menyediakan alat kesehatan harus memiliki IPAK ini. selain itu, pedagang besar farmasi pun memiliki kewajiban untuk memiliki IPAK untuk legalisasi penyediaan obat atau farmasi yang diedarkan. Untuk perizinannya sendiri, IPAK diberikan oleh kepala dinas kesehatan Provinsi kepada seluruh PAK dan juga cabangnya agar memiliki legalitas yang nyatadari direktur jenderal.

Simak Persyaratan Untuk Pengajuan Izin PAK Yang Harus Dilengkapi

Memenuhi dan melengkapi semua persyaratan yang diminta merupakan salah satu Cara Mudah Urus Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Untuk persyaratan pertama yang harus anda lengkapi adalah perusahaan penyedia alat kesehatan harus sudah berbentuk badan hukum yang memiliki izin usaha sesuai dengan izin peraturan perundang-undangan. Kemudian, terdapat penanggung jawab teknis yang bekerja penuh untuk perusahaan tersebut.

Adapun perusahaan tersebut harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai yang berupa ruangan dan juga perlengkapan-perlengkapan lain yang mendukung yang juga mendukung untuk keperluan administrasi serta adanya ruangan untuk gudang yang berstatus milik sendiri, atau bisa juga kontrak maupun sewa yang kurang lebih minimal selama dua tahun. Tidak boleh kurang dari jangka waktu tersebut.

Tata Cara Untuk Mengajukan Surat IPAK untuk Perusahaan Anda

Cara Mudah Urus Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) yang harus anda harus lakukan saat pertama adalah dengan melakukan pengajuan permohonan tertulis kepada direktur jenderal yang disampaikan melalui kepala dinas kesehatan provinsi setempat. Kemudian, dari kepala dinas kesehatan harus segera melakukan koordinasi dengan kepala dinas kabupaten setempat selambatnya 12 hari sejak adanya penerimaan tembusan surat permohonan dan membentuk tim.

Tim ini nantinya akan menjadi tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan setempat. Kemudian setelah itu, tim pemeriksa diharuskan membuat berita acara mengenai sarana dan prasarana mengenai perusahaan terkait selambat-lambatnya 12 hari kerja. Jika memenuhi persayaratan, kepala dinas kesehatan provinsi akan menyampaikan kepada direktur jenderal selambatnya 6 hari kerja setelah kepala dinas menerima hasil pemeriksaan dari tim. Beberapa poin tadi mestinya anda perhatikan jika memang anda ingin segera mendapatkan tembusan IPAK yang anda butuhkan untuk legalitas perusahaan alat kesehatan dan farmasi anda. Tidak sulit untuk mendapatkan IPAK selama anda mampu memenuhi segala persayaratannya yang merupakan tips mudah urus izin penyalur alat kesehatan (IPAK), yang kemudian anda hanya tinggal menunggu saja.

Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen akta akte pendirian perusahaan/usaha, SIUP, TDP, domisili, NPWP, Keputusan Menteri, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan pajak.

Hubungi Kami

error: Content is protected !!
× Live chat WA