Jika Anda mempunyai rencana untuk tinggal di luar negeri cara mudah urus Legalisasi Dokumen di Kementerian Hukum dan Ham RI harus Anda pahami. Legalisasi Dokumen secara sederhana diartikan sebagai pengesahan dan pembuktian keaslian dokumen yang dimiliki oleh seseorang. Dokumen ini bisa berupa ijazah, dokumen dagang, dan lain sebagainya.
Legalisasi di kemenkumham dibutuhkan, karena kementerian ini dapat memverifikasi apakah dokumen tersebut benar-benar ditandatangani dan distempel oleh yang berwenang atau tidak. Verifikasi dilakukan dengan cara mencocokan tanda tangan dan stempel di dokumen dengan data tanda tangan dan stempel yang telah dimiliki oleh Kemenkumham. Proses ini dilakukan untuk menghindari dampak hukum bagi Pemerintah Indonesia. Hanya dokumen yang sudah mendapatkan legalisasi dari Kemenkumham RI yang bisa digunakan di luar negeri.
Proses Legalisasi di Kemenkumham, wajib dilakukan agar bisa mengajukan legalisasi di Kementerian yang terkait dokumen dan Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia. Juga untuk proses legalisasi kepada perwakilan negara Asing yang berada di Indonesia, dan perwakilan negara Indonesia di negara tujuan. Berikut ini bebarapa syarat dan cara mudah urus Legalisasi Dokumen di Kementerian Hukum dan Ham RI
Syarat dan Cara Mengurus Legalisasi Dokumen
Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon cukup sederhana. Pertama salinan kartu Tanda Penduduk. Kedua, salinan dokumen yang ingin dilegalisasi. Jika sudah dialih bahasakan, maka harus menyertakan salinan yang masih menggunakan Bahasa Indonesia. Ketiga, jika dokumen tersebut atas nama organisasi/perusahaan, maka harus menyertakan surat kuasa dan salinan KTP pemangku/direksi perusahaan tersebut.
Selain dokumen di atas, siapkan pula materai seniali 6000 untuk setiap dokumen yang akan disahkan. Terakhir harus ada bukti pembayaran pembuatan dokumen tersebut. Setelah semua lengkap, silahkan ajukan ke Direktur Perdata, Direktorat jendral Administrasi Hukum Umum, Kemenkumha. Jika dokumen lengkap bisa langsung diproses, jika tidak lengkap akan dikembalikan agar dilengkapi terlebih dahulu.
Jika dokumen sudah lengkap Anda akan mendapatkan keterangan melakukan proses legalisasi dokumen. Proses legislasi biasanya dilakukan dalam waktu 3 sampai 4 hari. Silahkan ambil pada jadwal yang telah dijanjikan. Dengan menyerahkan bukti proses legislasi yang telah Anda terima. Sebelum Anda pulang, silahkan cek kembali apakah dokumenya sudah kompli atau belum.
Tips Mengurus Legalisasi Dokumen di Kementerian Hukum dan Ham RI
Sekarang ini sudah ada Tips Mudah Urus Legalisasi Dokumen di Kementerian Hukum dan Ham RI setelah di-launching aplikas Legalisasi Elektronik oleh Ditjen AHU. Untuk prosesnya tinggal membuka situs resminya di alamat http://legalisasi.ahu.go.id. Silahkan lakukan registrasi akun. Setelah itu baru bisa Log In menggunakan akun Anda untuk bisa melakukan proses selanjutnya.
Sebelum proses permohonan, siapkan dulu file yang dibutuhkan seperti syarat mengajukan di kantor Ditjen AHU. Silakan mengisi daftar pengajuan legalisasi disertai mengunggah file dokumen yang telah disiapkan. Jika proses dilalui dengan benar, Anda akan mendapatkan konfirmasi melalui Email. Jika sudah mendapatkan konfirmasi, buka menu transaksi.
Tips Mudah Urus Legalisasi Dokumen di Kementerian Hukum dan Ham RI selanjutnya adalah unduh Nomor voucher dan lihat berapa biaya yang harus Anda keluarkan. Untuk mengambil dokumen, serahkan nomor voucher yang telah Anda cetak ke loket layanan di Ditjen AHU. Setelah semua proses Legalisasi di semua pihak terkait sudah Anda lakukan, dokumen bisa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai tambahan, Anda perlu menggali informasi terkait penggunaan dokumen. Agar Anda terhindar dari konsekuensi hukum akibat penyalahgunaan dokumen. Informasi penggunaan dokumen akan melengkapi infromasi terkait tipsmudah urus Legalisasi Dokumen di Kementerian Hukum dan Ham RI yang telah kami jelaskan di atas.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah, sworn translator, penerjemah bersumpah untuk/dari bahasa Inggris, China, Mandarin, Taiwan, Arab, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Italia, Turki, Turkey, Hindi, India, Polandia, Swedia, Spanyol, Portugis, Thailand, Vietnam, Philipina dan bahasa asing lainnya ke bahasa Indonesia.