Mengetahui cara mudah urus legalisasi dokumen di Kementrian Luar Negeri perlu anda ketahui. Informasi ini tentu akan sangat bermanfaat untuk anda. Dengan mengetahui cara mudahnya, kelak saat dibutuhkan. Anda sudah bisa melakukannya dengan mudah dan cepat. Tanpa kebingungan dan tanpa repot mengurusi hal-hal yang belum anda ketahui. Jadi jangan sampai anda lewatkan untuk membaca serta memahami pembahasan di bawah ini.
Kemajuan teknologi saat ini memang bertujuan untuk memudahkan kerja manusia. Termasuk dalam hal legalisasi dokumen ini. Anda perlu berbahagia, karena dengan kemajuan teknologi ini. Sekarang anda sudah bisa melakukan legalisasi dokumen secara online. Cara mengurus legalisasi dokumen di Kementrian Luar Negeri untuk saaat ini adalah melalui aplikasi berbasis android. Anda bisa memanfaatkan smartphone anda untuk legalisasi dokumen. Berikut sedikit tips yang bisa anda lakukan.
Registrasi Menggunakan Aplikasi
Tips mudah urus legalisasi dokumen di Kementrian Luar Negeri yang pertama adalah registrasi aplikasi terlebih dahulu. Sebelumnya anda perlu mendownload aplikasi “Legalisasi Dokumen” terlebih dahulu di Google Play Store. Baru kemudian setelah aplikasi terpasang, anda bisa membuat akun. Membuat akun cukup mudah, sama seperti membuat akun di akun sosial media lainnya, cukup klik LOGIN dan memilih “belum punya akun”.
Selanjutnya anda diminta mengisi identitas diri dengan benar dan lengkap. Pastikan semua data yang diisi valid agar memudahkan segala prosesnya. Proses registrasi berlanjut dengan mengunggah kartu identitas yang anda miliki. Contohnya seperti KTP, SIM, atau paspor. Tujuannya untuk mengecek kebenaran data yang anda isikan, juga sebagai bukti kewarganegaraan anda. Apabila dokumen identitas diri sudah terunggah, anda sudah resmi terdaftar dan memiliki akun.
Permohonan Legalisasi Dokumen
Jika anda sudah berhasil registrasi akun, anda sudah bisa melakukan legalisasi dokumen. Sebelumnya, pastikan gambar dokumen dan gambar stiker/stempel legalisasi sebelumnya ada di smartphone anda. Anda perlu masuk dulu dengan email serta password akun anda. Setelah berhasil masuk, anda akan dibawa di halaman utama aplikasi. Kemudian anda cari menu “Buat permohonan baru”. Terdapat ikon foto di kanan bawah, klik ikon tersebut dan anda akan diminta mengisi tujuan negara.
Tips mudah urus legalisasi dokumen di Kementrian Luar Negeri selanjutnya adalah upload dokumen. Anda akan diminta upload 2 dokumen, yaitu halaman depan dokumen dan stempel legalisasi instansi sebelumnya. Jika sudah, anda hanya perlu klik “DONE” dan mengisi keterangan dokumen dengan benar. Kemudian akan mucul kolom yang meminta tanda tangan anda, cuku tanda tangani dan klik tanda centang. Bila terdapat dokumen lain yang ingin dilegalisasi, cukup melakukan upload dokumen lagi.
Lakukan Verifikasi Permohonan
Setelah menjalankan beberapa cara mudah urus legalisasi dokumen di Kementrian Luar Negeri, untuk mengetahui tindak lanjut dari dokumen anda disetujui atau ditolak dapat dilihat di menu “pemberitahuan”. Jika disetujui, anda akan mendapatkan notifikasi permohonan terkirim dan juga permintaan upload bukti pembayaran.
Selain itu, Anda juga bisa langsung membayar melalui channel Bank Mandiri. Kemudian kirim bukti pembayaran dengan klik menu “Upload Bukti Pembayaran”. Akan ada notifikasi lagi yang menyatakan verifikasi pembayaran. Dan permohonan dokumen telah selesai. Melakukan legalisasi dokumen Kementrian Luar Negeri memang akan sangat etrbantu dengan adanya layanan online ini. Anda tidak perlu repot lagi untuk melakukan legalisasi secara langsun. Semuanya dapat dilakuan dalam genggaman, yaitu di smartphone anda. Semoga dengan tips mudah urus legalisasi dokumen di Kementrian Luar Negeri ini bermanfaat untuk anda.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah, sworn translator, penerjemah bersumpah untuk/dari bahasa Inggris, China, Mandarin, Taiwan, Arab, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Italia, Turki, Turkey, Hindi, India, Polandia, Swedia, Spanyol, Portugis, Thailand, Vietnam, Philipina dan bahasa asing lainnya ke bahasa Indonesia.