Informasi Cara Mudah Urus Legalisir Ijazah dan Transkip di Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (DIKTI) dibutuhkan bagi Anda lulusan Perguruan Tinggi. Pada umumnya proses legalisir Ijazah dilakukan oleh Pimpinan atau Rektor Perguruna Tinggi. Namun legalisir rektor tidak sah jika perguruan tinggi tersebut tidak lagi beroperasi. Bisa karena memang sudah tutup, atau dinonaktifkan oleh kementrian terkait. 

Tips dan Cara Mudah Urus Legalisir Ijazah dan Transkip di Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (DIKTI)
gambar : ilustrasi

Padahal legalisir ijazah sangat dibutuhkan untuk membuktikan bahwa salinan ijazah tersebut memang asli. Hal ini tentu menjadi kendala ketika seseorang mengajukan lamaran pekerjaan ke sebuah perusahaan. Atau ia ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pastinya Anda tidak ingin mendapatkan masalah, meskipun itu bukan akibat dari kelalaian atau kesalahan Anda.

Namun jangan khawatir jika ternyata perguruan Tinggi tersebut telah dinonaktifkan. Berdasarkan  Pasal 4 Permendikbud No 11 tahun 2014 poin 3, legalisir diserahkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri. Prosesnya tidak begitu sulit. Apalagi jika Anda mengikuti tips mudah urus legalisir Ijazah dan Transkip di Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (DIKTI) dari kami.

Tips Mengurus Legalisir Ijazah dan Transkip di Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan

Sebelum membahas tips, inilah Syarat yang perlu Anda bawa pertama adalah dokumen asli. Kedua, salinan dokumen dengan jumlah maksimal 6 buah. Setelah itu silahkan serahkan dokumen tersebut ke petugas terkait untuk dilakukan proses verifikasi. Jika verifikasi selesai, proses legalisir akan dilakukan. Setelah itu Anda bisa mengambilnya sesuai waktu yang dijanjikan. Berikut ini tips mudah urus legalisir Ijazah dan Transkip di Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (DIKTI).

 

 

Jika perguruan Tinggi tersebut adalah swasta, proses legalisir dilakukan oleh Koordinator Kopertis. Syaratnya adalah perguruan tinggi tersebut masih di wilayah kopertis tersebut. Syarat selanjutnya peguruan tinggi swasta tersebut dinonaktifkan oleh pihak terkait. Dokumen yang dibutuhkan  adalah Ijazah dan Transkip Nilai. Serta salinan Ijazah dan Transkip Nilai yang akan dilegalisir.

Proses pertama adalah menyerahkan semua berkas ke Unit Layanan Terpadu. kemudian petugas ULT akan mencocokan dokumen asli dengan salianan dokumennya. Jika sudah sesuai, dokumen diserahkan kepada Petugas Akademik dan Seksi Kemahasiswaan. Kemudian akan diverifikasi isinya oleh  Petugas Akademik dan Seksi Kemahasiswaan. Jika secara substansi sama dengan data di kopertis, proses legalisir dilakukan.

Proses legalisir lamanya kurang lebih 3 hari. Semua proses legalisir dokumen, tidak dipungut biaya atau gratis. Sesuai jadwal yang telah disepakati, silahkan ambil dokumen asli dan salinan dokumen yang telah dilegalisir. Salinan dokumen yang dilegalisir hanya 5 yang diserahkan kepada Anda. satunya lagi sebagai arsip pihak Kopertis. Setelah tips mudah urus legalisir Ijazah dan Transkip di Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (DIKTI) dilakukan anda bisa menggunakan cara mengurus legalisir ijazah.

Cara Legalisir Untuk Pendidikan Atau Bekerja Ke Luar Negeri

Jika Anda ingin melanjutkan pendidikan atau bekerja ke luar negeri, legalisir ijazah dan transkip nilai wajib dilakukan di kemenristekdikti. Meskipun perguruan tinggi Anda masih aktif. Cara mudah urus Legalisir Ijazah dan Transkip di Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (DIKTI) yang pertama dibutuhkan adalah surat permohonan legalisir disertai informasi penggunaan ijazah yang ditujukan kepada Direktur Pembelajaran. Dua, SK yang menyatakan, Anda tercatat sebagai lulusan Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah tersebut.

Tiga, salinan Ijazah dan Transkip Nilai yang sudah dilegalisir oleh pejabat Perguruan Tinggi yang mengeluarkannya. Empat adalah data riwayat akademik Anda   yang sudah diunggah di alamat http://forlap.ristekdikti.go.idmahasiswa/. Silahkan unduh dan cetak. Kemudian Anda akan menerima tanda bahwa Anda melakukan proses legalisir. Simpan baik-baik tanda terima ini, dan tunjukan ketika mengambil legalisir. Itulah proses jika Anda membutuhkan legalisir dan harus memintanya ke kemenristekdikti. Silahkan gunakan ijazah dan transkip nilai dengan baik. karena jumlahnya tidak banyak, gunakan jika benar-benar perlu. Itulah cara mudah urus Legalisir Ijazah dan Transkip di Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (DIKTI) yang bisa anda terapkan agar prosesnya berjalan dengan lancar.

Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah, sworn translator, penerjemah bersumpah untuk/dari bahasa Indonesia ke Inggris, China, Mandarin, Taiwan, Arab, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Italia, Turki, Turkey, Hindi, India, Polandia, Swedia, Spanyol, Portugis, Thailand, Vietnam, Philipina dan bahasa asing lainnya.

Hubungi kami

error: Content is protected !!
× Live chat WA