Anda ingin mendirikan sebuah CV dan ingin mengetahui tips mudah urus pendirian persekutuan komanditer – CV? Tidak dipungkiri lagi, pendirian sebuah CV merupakan sebuah pendirian usaha yang mudah bagi para pengusaha yang memiliki modal terbatas. Bagaimanapun juga persekutuan komanditer ini tentu saja berberda dengan PT.

Perseroan terbatas atau PT biasanya mengharuskan si pengusaha itu sendiri untuk memiliki modal dasar minimal sebesar Rp50.000.000,- di mana sebesar 25% dari modal dasar tersebut harus disetorkan ke kas perseroan. Untuk CV, modal awal tentu saja bebas alias tidak ditentukan. Untuk mendirikan CV, Anda tentu harus mengetahui beberapa cara yang mudah mengurus pendirian persekutuan komanditer – CV.

Cara mudah urus pendirian CV
Gambar : Ilustrasi

Anda mungkin sudah mengetahui bahwa syarat utama CV adalah didirikan oleh minimal dua orang, seperti namanya, persekutuan. Nantinya, salah satu pemilik akan bertindak sebagai persero aktif sedangkan pemilik yang lain akan bertindak sebagai persero pasif. Tidak ada pemisahaan kekayaan yang mengharuskan kedua pemilik CV untuk memiliki kesepakatan sendiri. Berikut adalah tips mudah urus pendirian persekutuan Komanditer – CV.

Cara Mendirikan CV sesuai Prosedur

Pada dasarnya, pendirian CV jauh lebih mudah dibandingkan prosedur pendirian PT. Harus ada dua pemilik calon pendiri CV dan juga akta notaris berbahasa Indonesia. Dalam proses awal pendirian CV, tidak diperlukan lagi adanya pengecekan nama CV itu sendiri. Kedua pemilik CV diharuskan datang ke notaris dengan masing-masing membawa KTP.

Jangan lupa untuk memiliki kesepakatan masing-masing sebelum mulai memutuskan mendirikan CV. Sebelum datang ke notaris, Anda perlu menyiapkan calon nama CV, alamat CV, nama persero aktif dan persero pasif, tujuan spesifik pendirian CV itu sendiri. Anda juga bisa menuliskan sebanyak-banyaknya tujuan dan maksud pendirian CV tersebut.

Untuk nama CV yang tidak melalui proses pengecekkan biasanya mengakibatkan adanya nama “kembar” satu CV dengan CV yang lainnya. Yang membedakan biasanya adalah alamat dan juga pemilik CV itu sendiri. Anda juga dapat melakukan pengecekan sendiri atas calon nama CV yang akan Anda tetapkan.

Tips mudah urus pendirian persekutuan komanditer – CV selanjutnya adalah pastikan bahwa posisi CV Anda sudah cukup kuat dengan adanya Akta Notaris. Apabila belum terlalu yakin, Anda dapat mendaftarkan CV yang Anda dirikan pada pengadilan negeri setempat dengan menyertakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ber-atas namakan CV Anda tersebut.

Syarat Tambahan untuk Proses Lebih Mudah

Cara mudah urus pendirian persekutuan komanditer – CV selanjutnya adalah mengetahui syarat-syarat tambahan yang kemungkinan diperlukan. Berkas-berkas seperti Akta Notaris, SKDP dan juga NPWP sudah terlihat cukup untuk mendirikan sebuah CV. Namun, apabila Anda ingin melakukan sejumlah tender, Anda bisa menyiapkan syarat tambahan lainnya.

Syarat-syarat tambahan tersebut di antaranya adalah Surat Pengukukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perseroan (TDP), Keanggotaan pada KADIN. Selain surat izin tersebut, Anda juga dapat melampirkan berkasi tambahan lain seperti fotokopi Kartu Keluarga pengurus persero, fotokopi NPWP pengurus persero dan juga fotokopi bukti lokasi usaha.

Apabila lokasi tersebut merupakan kepunyaan pribadi, Anda harus membuktikannya dengan fotokopi sertifikat dan fotokopi bukti pelunasan PBB terakhir. Apabila Anda menyewa tempat, Anda harus membuktikannya dengan surat perjanjian sewa menyewa dan bukti bayar pajak sewa. Pendirian persekutuan komanditer sesungguhnya memang terlihat jauh lebih mudah. Biasanya, berkas-berkas tambahan tidak akan dibutuhkan apabila Anda sebagai pemilik persero tidak melakukan tender. Dengan begitu, Anda sudah mengetahui cara mudah urus pendirian persekutuan komanditer – CV yang baik dan benar.

Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen akta akte pendirian perusahaan/usaha, SIUP, TDP, domisili, NPWP, Keputusan Menteri, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan pajak.

Hubungi Kami

error: Content is protected !!
× Live chat WA