Ingin tahu cara mudah urus persyaratan dokumen ekspor impor? Pada pembahasan kali ini, Anda akan mengetahui sedikit banyak informasi mengenai beberapa tips mudah untuk mengurus persyaratan segala dokumen ekspor maupun impor. Biasanya, hal mengenai urusan ekspor dan impor merupakan momok bagi beberapa pelaku usaha. Apakah benar seperti itu?
Pasalnya, hal ini masih menjadi hambatan bagi para pemula yang belum memahami cara mudah mengurus persyaratan dokumen ekspor impor. Maka, bukanlah hal yang mengherankan apabila pelaku bisnis kerap memiliki kesulitan untuk dapat menembus pasar ekspor baru. Kesulitan dan kendala tersebut biasanya berasal dari biaya, waktu dan juga proses administrasi.
Pentingnya kegiatan ekspor impor untuk mendukung sistem perdagangan internasional yang semakin bebas memaksa setiap pengusaha untuk mengetahui prosedur mengurus izin ekspor maupun impor itu sendiri. Berikut adalah tips mudah urus persyaratan dokumen ekspor impor yang perlu Anda ketahui apabila Anda seorang pengusaha yang bergelut pada dunia tersebut.
Cara Mengurus Izin Ekspor
Proses atau kegiatan ekspor adalah kegiatan melakukan pengiriman barang dagangan dari dalam negeri ke luar negeri untuk kemudian diperjual belikan. Proses atau kegiatan ini diawali ketika seseorang yang melakukan ekspor mulai mempersiapkan barang yang akan dieskpor dalam suatu pengemasan, penyimpanan dalam kontainer hingga akhirnya barang tersebut siap untuk diekspor.
Selanjutnya, eksportir tersebut harus mengajukan beberapa berkas yang biasanya disebut dengan Pemberitahuan Barang Ekspor (PBE) yang berisi Data Eksportir, Data Penerima Barang, Data customs broker (opsional apabila ada), Sarana Pengangkut, Negara Tujuan dan yang paling penting adalah Detail barang ekspor. Berkas-berkas tersebut kemudian diajukan ke Bea Cukai setempat. Barang akan dapat dikirim setelah mendapat persetujuan ekspor.
Tips mudah urus persyaratan dokumen ekspor impor selanjutnya adalah jangan lupa bahwa setiap berkas masih dikenakan biaya yang dapat Anda bayar di Bank atau kantor Bea Cukai setempat. Usaha mengekspor barang ke luar negeri pada umumnya memiliki keuntungan bagi pengusaha dan juga pemerintah negara setempat. Terlebih lagi jika proses ekspor tersebut dimudahkan.
Cara Mengurus Izin Impor
Bagi Anda yang juga ingin mengurus izin impor juga tentunya harus mengetahui jenis-jenis barang yang boleh atau tidak boleh beredar di Indonesia. Berkas izin impor nantinya juga harus disesuaikan dengan barang yang diimpor. Tidak hanya itu, impor juga memiliki jenis yang berbeda. Berikut adalah cara mudah urus persyaratan dokumen ekspor impor yang perlu Anda ketahui.
Untuk Barang Pindahan, Anda butuh melengkapi berkasi berupa Surat Permohonan Custom Barang Pindahan dari instansi terkait, Invoice dan Packing List, IMTA, KITAS, AWB, Surat Keterangan Konjen Kedaulatan di luar negeri fotocopy passport dan dokumen aslinya. Untuk Barang Penumpang, Anda perlu menyiapkan surat permohonan impor resmi, invoice dan packing list, B/L atau AWB, Boarding Pass (fotocopy dan dokumen asli), dan juga passport (fotocopy dan dokumen asli).
Ada juga perizinan untuk re-eskpor bahan baku tanpa proses pengolahan yang tentunya juga memiliki syarat khusus sendiri seperti surat permohonan resmi yang ditujuan ke bea cukai, surat permohonan izin re-eskpor, bukti pendukung pembatalan, dokumen perencanaan re-ekspor dan juga dokumen impor lainnnya. Syarat-syarat tersebut penting sekali untuk diketahui bagi para pemula dalam hal eskpor impor. Untuk itu, Anda perlu mengetahui tips mudah urus persyaratan dokumen ekspor impor di atas agar kegiatan perdagangan semakin lancar.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen persyaratan ekspor dan impor (export import) seperti Letter of Credit (L/C), Bill of Landing (B/L), Polis Asuransi, Faktur (Invoice), Packing List, Certificate of Origin, Certificate of Inspection, Manufacture’s Quality Certificate, Certificate of Quality, Weight Note, Measurement, Chemical, Bill of Exchange (Wesel) – Hubungi kami