Mengingat pentingnya kepastian hukum atas tanah, cara mudah urus PPAT, Akte Jual Beli, Balik Nama yang sepantasnya diketahui oleh kita. Kita tahu, tanah mempunyai peran yang sangat penting bagi kita. Karena itulah negara hadir memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah. Semua proses terkait administrasi tanah dilakukan melalui Pejabat Pencatat Akta Tanah (PPAT).
Kita tahu, tanah bisa dipindah tangankan kepemilikanya. Salah satunya melalui proses jual beli. Untuk memberikan kepastian hukum, dalam proses jual beli harus disertai dengan Akta Jual Beli Tanah (AJB Tanah). Akta inilah yang nantinya digunakan sebagai bukti transaksi ketika balik nama. Pembuatan AJB akan diproses oleh PPAT setelah proses pembayaran tanah tuntas.
Cara Mudah Urus Akte Jual Beli Di PPAT
kita akan membahas satu persatu dari Cara mudah urus PPAT, Akte Jual Beli, Balik Nama, dokumen pertama yang harus Anda siapkan adalah salinan KTP elektronik penjual dan pembeli. Kedua, Salinan Kartu keluarga (KK) penjual dan pembeli. Ketiga, Akta Nikah Penjual dan Pembeli jika sudah menikah. Jika pasanganya sudah meninggal harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan. Keempat, sertifikat Asli Tanah. Jika masih menggunakan girik, lampirkan salinan girik. Kelima, bukti pembayaran pajak.
Keenam, untuk penjual dilampirkan surat persetujuan dari pasangan. Jika sudah meninggal maka yang menggantikan adalah ahli warisnya disertai dengan Surat Keterangan Ahli Waris. Dokumen terakhir, Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kelurahan. Yang menyatakan tanah tersebut, tidak dalam masalah, seperti sengketa, digadaikan, menjadi jaminan, disita, atau lainnya.
Jika semua dokumen telah disiapkan silahkan datang ke PPAT setempat. Proses pertama yang dilakukan oleh PPAT adalah memverifikasi sertifikat tanah asli dan juga bukti pembayaran pajak terakhir. Hal ini dilakukan untuk memastikan data yang ada di sertifikat sesuai dengan data yang ada di BPN. Selain itu, memastikan tanah tidak dalam masalah.
Jika proses verifikasi sudah dilakukan, dan tidak ada masalah, kedua belah pihak harus menyelesaikan biaya yang diperlukan. Pertama pajak penghasilan sebesar 5% yang dibebankan kepada pembeli. Kedua, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% yang dibebankan kepada pembeli. Serta biaya administrasi lainya. Selain cara diatas, anda juga harus menerapkan tips mudah urus PPAT, Akte Jual Beli, Balik Nama.
Jika sudah beres, bisa dilakukan tanda tangan AJB disertai dengan 2 orang saksi. Namun ada juga PPAT yang memberikan keringanan tidak perlu menghadirkan saksi secara langsung. Namun diganti dengan salinan KTP saksi. AJB inilah yang nantinya akan menjadi dokumen wajib penerbitan sertifikat baru atas nama pembeli (balik nama).
Cara Mudah Urus Balik Nama
Balik nama merupakan salah satu proses untuk mendapatkan seritifikat yang akan kami jelaskan pada tips mudah urus PPAT, Akte Jual Beli, Balik Nama kali ini. Proses Balik nama juga dilakukan melalui PPAT dengan terlebih dahulu melunasi biaya balik nama. Dokumen yang diperlukan sama seperti dokumen untuk mendapatkan AJB. Ditambah dengan AJB yang telah diproses sebelumnya.
Untuk proses balik nama selain dari proses jual beli, dokumen yang dibutuhkan sama. Namun AJB Tanah diganti dengan dokumen, terkait bagaimana Anda mendapatkan tanah tersebut. Jika didapatkan dari warisan, dibutuhkan surat keterangan warisan sesuai aturan yang berlaku. Untuk warisan disertai juga dokumen identitas ahli waris lainnya. Jika dari wasiat, Surat Wasiat Notariel. Jika pemberian, Surat Keterangan Hibah. Agar tidak menimbulkan konflik, memang harus jelas dimata hukum siapa pemiliknya. Meskipun masih dalam lingkup keluarga, jangan sampai menunda-nunda melegalkan kepemilikan tanah atas nama pemiliknya. Apalagi prosesnya sangat sederhana seperti artikel tips mudah urus PPAT, Akte Jual Beli, Balik Nama yang telah kami paparkan di atas.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah, sworn translator, penerjemah bersumpah untuk/dari bahasa Indonesia ke Inggris, China, Mandarin, Taiwan, Arab, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Italia, Turki, Turkey, Hindi, India, Polandia, Swedia, Spanyol, Portugis, Thailand, Vietnam, Philipina dan bahasa asing lainnya.