Rumah adalah kebutuhan primer bagi manusia, jika Anda tidak mengurusnya dengan baik maka risiko kehilangan bisa terjadi. Apalagi jika Anda tidak mengetahui cara mudah urus sertifikat rumah (HGB/hak milik). Siapa sih yang ingin rumahnya diambil lagi karena belum legal dan memiliki izin? Pastinya tidak ada, bukan? Untuk itulah, sebelum terlambat, Anda harus mengurus dan membuat sertifikat rumah sekarang juga. Sekarang tidak ribet dan mudah dilakukan sendiri.

Jasa penerjemah tersumpah
gambar : ilustrasi

Perlu Anda ketahui, jenis sertifikat rumah dibagi menjadi beberapa macam, dan Anda harus tahu bagaimana tips mudah urus sertifikat rumah (HGB/hak milik) dan membedakannya. Jenis-jenisnya yaitu ada Sertifikat Rumah Hak Milik (SHM), lalu ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan juga ada Hak Satuan Rumah Susun (HSRS). Informasi kali ini yang akan kami sampaikan adalah sertifikat jenis Hak Guna Bangunan.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGB) ini menunjukkan seseorang memiliki hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atau rumah di atas tanah yang bukan miliknya. Jadi, di sini tidak termasuk tanah, akan tetapi hanya bangunannya saja yang disahkan sebagai hak milik Anda sendiri. Lalu bagaimana mengurusnya?

Beberapa Tips Mengurus Sertifikat Rumah (HGB/Hak Milik)

Seperti yang kita ketahui, kadang ada yang prosesnya lama dalam pembuatan sertifikat tanah karena beberapa hal. Seperti kurangnya dokumen persyaratan yang harus diajukan hingga pada prosedur yang dilakukannya salah, sehingga memperlambat proses pengurusan sertifikat.

Bagi Anda yang tidak ingin hal itu terjadi, tak ada salahnya jika mengikuti beberapa rangkaian dari tips mudah urus sertifikat rumah (HGB/hak milik). Sehingga tidak ada hal yang memperlambat prosesnya.

  1. Tips pertama yang harus Anda lakukan adalah persiapkan kebutuhan dananya. Membuat serifikat tidaklah gratis. Ada dana administrasinya yang harus Anda bayar guna memperlancar proses pembuatannya. Ketahui rincian biayanya sebelum Anda mengajukan pembuatan sertifikat.
  2. Siapkan segala persiapan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membuat sertifikat rumahnya. Lengkapi semua yang diperlukan dan jadikan satu semua dokumen persyaratannya agar tidak tercecer.
  3. Dalam tips mudah urus sertifikat rumah (HGB/hak milik), Anda juga harus paham prosedur pengajuannya. Sehingga ketika sudah sampai di kantor BPN, Anda tidak bingung lagi.
  4. Bawa salah satu teman Anda yang sudah pernah melakukan pembuatan sertifikat rumah agar bisa menunjukkan caranya.

Inilah Cara Mengurus Sertifikat Rumah (HGB/Hak Milik)

Untuk bisa mendapatkan sertifikat rumah, tentu saja Anda harus melalui beberapa cara untuk mendapatkannya, terutama untuk memenuhi syarat pengajuan sertifikat rumah yang Anda inginkan. Berikut adalah cara mudah urus sertifikat rumah (HGB/hak milik) yang harus Anda ketahui:

  1. Membeli dan juga mengisi formulir yang bisa Anda dapatkan di kantor BPB
  2. Memiliki surat keterangan dari kantor kelurahan tempat rumah itu berada atau IMB, bahwa rumah yang Anda tempati digunakan sebagai rumah tinggal.
  3. Membawa sertifikat Hak Atas Tanah
  4. Membawa fc identitas pemohon, seperti KTP, KK, akta pendirian ataupun akta perubahan jika untuk badan hukum
  5. Jika dikuasai, adanya surat kuasa dan fotokopi KTP kuasa.
  6. Fc PBB tahunan berjalan (bawa juga yang asli)
  7. Pernyataan apabila pemohon tidak memiliki tanah.
  8. Menyertakan pernyataan hak tanggungan dari pemohon
  9. Ada surat pernyataan dari pemohon

Jika Anda sudah memenuhi syarat tersebut, maka Anda harus membayar seluruh biaya pembuatan sertifikat rumah. Cukup mudah bukan, untuk cara mudah urus sertifikat rumah (HGB/hak milik)? Jika semua dokumen dan lampiran telah lengkap, sertifikat bisa diterbitkan dengan cepat.

Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah, sworn translator, penerjemah bersumpah untuk/dari bahasa Indonesia ke Inggris, China, Mandarin, Taiwan, Arab, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Italia, Turki, Turkey, Hindi, India, Polandia, Swedia, Spanyol, Portugis, Thailand, Vietnam, Philipina dan bahasa asing lainnya.

Hubungi Kami

error: Content is protected !!
× Live chat WA