Banyak orang yang bertanya-tanya tentang cara dan tips mudah urus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Apalagi ketika semakin banyak usaha konstruksi bermunculan, proses mengurusnya pun menjadi semakin tak mudah. Selain harus mengantri dengan para pengusaha lainnya, banyak yang harus dipenuhi agar permohonannya diterima.
Dokumen SIUJK menjadi salah satu yang dicari-cari karena dibutuhkan untuk sebuah usaha konstruksi bisa berkembang. Ini yang nantinya bisa memudahkan mereka mendapatkan proyek dan bersaing dengan usaha konstruksi lainnya baik dalam skala kecil maupun besar. Pada akhirnya ketika mereka sering menangani proyek, label jasa konstruksi berpengalaman pun bisa mereka dapatkan.
Selain persoalan birokrasi, banyak yang mencari tips mudah urus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) karena ingin memberikan citra profesional bagi para kliennya. Mengingat saat ini banyak usaha konstruksi bermunculan, dokumen legal menjadi salah satu poin persaingan yang cukup penting. Maka dari itu, Anda yang ingin membuat surat izin ini silakan simak beberapa cara mendapatkannya di bawah ini.
Cara Mudah Mendapatkan SIUJK
Sebagaimana mengurus dokumen legalitas lainnya, Anda bisa mendapatkan dokumen dengan mudah ketika Anda sudah memenuhi syarat-syaratnya. Karena itu lebih baik untuk Anda mengurus beberapa dokumen syarat pembuatan SIUJK berikut :
1.KTA
Dokumen ini bisa Anda dapatkan dengan menjadi anggota asosiasi dan mendaftar ke LPJK.
2.SBU (Sertifikat Badan Usaha)
cara mudah urus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SUJIK) berikutnya adalah dengan menyiapkan dokumen ini. Karena sifatnya sebagai pengakuan atas kedalaman kompetensi kontraktor, pelaksana, konsultan, pengawas ataupun perancana.
3.SKA (Sertifikat Keahlian) dan/atau SKT (Sertifikat Keterampilan)
Banyaknya SKA yang perlu Anda urus tergandung dengan klasifikasi yang Anda miliki. Jika Anda menangani 3 klasifikasi maka Anda butuh 4 SKA, dan seterusnya. untuk mendapatkannya Anda wajib mengikuti training dari asosiasi profesi, sesi wawancara dan pembuatan karya ilmiah sesuai bidang yang dipilih.
Perlu Anda ingat bahwa proses pembuatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan urutannya. Berikut langkah-langkah yang harus Anda ikuti :
- Pembuatan SKA dan SKT
- Pembuatan SBU (Dokumen ini hanya bisa dibuat setelah Anda mendapatkan SKA).
Setelah Anda mendapatkan kedua dokumen tersebut, cara mudah urus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SUJIK) akan didapatkan jika dokumen lainnya juga terpenuhi. Berikut dokumen yang juga menjadi syarat pengajuan SIUJK :
- Akte Pendirian Usaha dari PT atau CV
- Kartu Tanda Penduduk Pengurus Perusahaan
- NPWP atau Nomor Pokok Wajib Perusahaan
- Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Pengusaha Kena Pajak
- Surat Keterangan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- SK Domisili Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan
Tips Jitu Mendapatkan SIUJK
Bagi Anda yang mengalami kebingungan dengan semua prosedur pengajuan SIUJK di atas, maka sangat disarankan untuk menggunakan jasa pengurusan SIUJK. Tapi juga tidak sembarang pilih, karena banyak biro jasa yang bisa Anda temukan. Anda harus cermat supaya bisa mendapatkan biro jasa yang terbaik dan terpercaya, bukan hanya sekadar menawarkan harga murah.
Penting untuk Anda cek portofolionya sebelum memutuskan menggunakan jasa mereka. Jika mereka bisa menunjukkan bayak rekam jejak keberhasilan dalam membantu mengurus SIUJK, berarti mereka termasuk yang sudah berpengalaman. Selain juga perlu Anda periksa data alamat kantor mereka, kalau perlu didatangi langsung untuk memastikan mereka memang terpercaya. Itulah beberapa tips untuk mengurus pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. Apabila Anda ingin menjalankan sebuah usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, maka sebaiknya Anda mempersiapkan hal tersebut. Karena dengan menjalankan tips mudah urus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK, Anda bisa mendapatkan surat izin ini dengan mudah.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen akta akte pendirian perusahaan/usaha, SIUP, TDP, domisili, NPWP, Keputusan Menteri, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan pajak.