Sekarang untuk cara mudah urus tanda daftar Industri/ijin usaha Industri – TDI/IUI memang bukan lagi menjadi hal yang membingungkan. Semakin canggih teknologi yang diciptakan, maka akan mempermudah para pemilik industri untuk mendaftarkan usahanya menjadi legal atas izin pemerintah. Tanda daftar industri atau ijin usaha industri adalah izin yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan di bidang industri tertentu.
Dalam artian, perusahaan industri di sini adalah bidang usahanya yang berada pada ruang lingkup industri, misalnya pengolahan pada bahan baku mentah, barang setengah jadi, yang hanya mengolah bahan bakunya saja, hingga barang yang sudah jadi. Semua harus didaftarkan. Sebelumnya, Anda juga harus ketahui dulu tips mudah urus tanda daftar Industri/ijin usaha Industri – TDI/IUI.
Selain izin untuk industrinya sendiri, dalam izin tersebut juga termasuk untuk izin gudang. Terutama jika gudang tersebut berada di kawasan industri. Izin gudang diberlakukan karena tempat tersebut berfungsi untuk menyimpan barang-barang industri berupa bahan baku, perlengkapan dan berbagai alat industri lainnya yang diperlukan. Kali ini, kami akan memberitahu, bagaimana cara meminta ijin dan tips untuk urus ijin usaha perindustrian.
Lakukan Tips Mudah Urus Tanda Daftar Industri/Ijin Usaha Industri – TDI/IUI
Seperti yang telah tercantum pada Peraturan Menteri No.:41/M-ind/per/6/2008 yang menyatakan bahwa setiap badan atau orang yang mendirikan suatu usaha menengah wajib untuk memiliki usaha industri. Maka, Anda sebagai warga negara yang baik dan mematuhi setiap aturan yang berlaku, harus melakukan perjinan tersebut.
Sebelumnya, Anda harus tahu beberapa tips mudah urus tanda daftar Industri/ijin usaha Industri – TDI/IUI. Agar Anda tidak bingung ketika sedang mengurus perijinannya. Berikut adalah tipsnya :
- Untuk bisa melakukan prosedur perijinan usaha industri, Anda harus memiliki modal paling tidak 5 juta hingga 200 juta rupiah.
- Perijinan usaha industri dapat dilakukan pada Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II, Kabupaten/kota.
- Anda mau melakukan perijinan baru atau hanya memperpanjang. Di sini, kami akan beritahu cara melakukan perijinan usaha industri yang baru dengan melengkapi syarat-syarat yang berlaku, seperti :
- Fotokopi IMB
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Fotokopi UKL/UPL/AMDAL bagi industri yang memberikan dampak pencemaran
- Fotokopi surat izin gangguan/HO
- Fotokopi SIUP dan TDP
- Setelah memenuhi syarat-syarat yang berlaku, Anda juga harus memenuhi persetujuan prinsip yang berupa :
- Formulir permohonan.
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi KTP direksi atau komisaris dari usaha industri tersebut.
- Fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahannya
- Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh lurah atau camat setempat.
Cara Mudah Urus Tanda Daftar Industri/Ijin Usaha Industri –TDI/IUI
Setelah Anda tahu bagaimana tips yang harus Anda lakukan untuk meminta ijin usaha industri, sekarang cara-cara yang tepat untuk bisa mendapatkan ijin tersebut. Apa sajakah caranya? Setelah Anda memenuhi semua syarat yang telah Anda kumpulkan, lalu ajukanlah perijinan tersebut dengan menggunakan formulir yang modelnya PMK-1 dan melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi NPWP, untuk penanaman modal asing tidak diperlukan.
- Sketsa dari rencana lokasi (mulai dari Desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi)
- Surat pernyataan bahwa lokasi usaha Industri berada pada wilayah perindustrian yang sesuai dengan rencana wilayah Industri.
Mungkin Anda akan kesulitan jika membaca teori ini. Tapi ketika Anda mempraktikannya, untuk mengurus tanda daftar Industri/ijin usaha Industri memang cukup mudah. Anda pun bisa melakukannya secara online di website resmi badan perijinan usaha industri. Sehingga cara mudah urus tanda daftar Industri/ijin usaha Industri – TDI/IUI bisa dilakukan dengan praktis.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen akta akte pendirian perusahaan/usaha, Surat Badan Usaha (SBU), SIUP, TDP, KTA Asosiasi Konstruksi, domisili, NPWP, Keputusan Menteri, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan pajak.