Tidak dapat dipungkiri bahwa jasa apostille dokumen di Kemenkumham saat ini sangat dibutuhkan. Tidak hanya di Kemenkumham, tapi juga di hampir semua kementerian.
Mungkin banyak di antara Anda yang belum mengetahui apa itu apostille. Sederhananya, appostille merupakan pengesahan dokumen publik mencangkup tanda tangan pejabat, cap, segel resmi melalui pencocokan dengan spesimen dari Instansi.
Tujuan dilakukannya apostille adalah memudahkan Anda yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk berbagai kebutuhan di luar negeri. Sebab, dokumen dengan apostille dianggap memiliki legalitas kuat.
Tidak heran jika jasa apostille dokumen di Kemenkumham selalu ramai peminat. Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan apostille, khususnya di wilayah Kemenkumham simak selengkapnya berikut ini.
Dokumen Apa Saja yang Diterima Jasa Apostille Dokumen di Kemenkumham?
Pada dasarnya semua dokumen yang memang diperlukan di luar negeri bisa untuk dilakukan apostille. Hanya saja secara garis besar, ada beberapa dokumen yang paling sering dilakukan apostille. Di antaranya adalah:
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan keterangan resmi yang menyatakan bahwa Anda pernah atau tidaknya melakukan tindak kriminalitas.
- Ijazah merupakan dokumen yang menyatakan bahwa Anda sudah lulus dari pendidikan di sekolah atau universitas. Jasa apostille dokumen di Kemenkumham untuk ijazah sangat berguna untuk melanjutkan studi atau bekerja.
- Buku nikah adalah dokumen yang membuktikan Anda sudah menikah dengan pasangan. Biasanya buku nikah diperlukan untuk mengurus dokumen kependudukan di luar negeri.
- Akta lahir adalah dokumen resmi yang berisi catatan kelahiran Anda. Mulai dari tanggal, bulan, tahun, dan nama orang tua. Dokumen ini sangat penting untuk mendaftar studi dan data kependudukan.
Bagaimana Cara Mengurus Apostille Dokumen?
Untuk mengurus apostille dokumen, Anda bisa melakukannya dengan dua cara. Cara pertama mengurusnya sendiri dan cara kedua adalah dengan menggunakan jasa apostille dokumen di Kemenkumham. Jika Anda ingin mengurusnya sendiri, silahkan ikuti langkahnya di bawah ini:
- Terjemahkan dokumen apa saja yang ingin Anda lakukan apostille.
- Legalisasi dokumen tersebut ke notaris.
- Jika sudah, maka lakukan legalisasi ke Kemenkumham secara online di apostille.ahu.go.id.
- Pertama-tama, Anda perlu membuka akun terlebih dahulu. Jika sudah, maka lakukan daftar permohonan legalisasi dan isi semua form yang diminta.
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank dan tunggu hingga permohonan legalisasi Anda diterima.
- Jika sudah diterima, maka Anda bisa mengambil dokumen di Gedung Kemenkumham Cikini dengan membawa bukti pembayaran.
Prosesenya memang cukup panjang dan ribet. Oleh sebab itu, banyak orang yang lebih memilih menggunakan jasa apostille dokumen di Kemenkumham.
Berapa Biaya Legalisasi Apostille Dokumen?
Dalam proses pembuatan apostille dokumen, Anda perlu tahu berapa banyak biaya yang diperlukan. Biaya legalisasi apostille dokumen yang berlaku di Ditjen AHU Kemenkumham adalah Rp.150.000 per dokumen.
Jadi, Anda tinggal menghitung saja berapa dokumen yang ingin dilegalisasi. Pembayaran biaya tersebut dapat dilakukan dengan cara transfer bank. Jadi, jauh lebih praktis dan mudah.
Seperti yang sudah kami singgung sebelumnya, bahwa proses legalisasi di Kemenkumham memang sangat menyita waktu. Meski dilakukan secara online, tapi Anda harus menyiapkan berbagai dokumen lainnya.
Hal ini tentu sangat tidak efektif bagi Anda yang memang sedang sibuk atau harus melakukan kegiatan lain. Tapi tidak perlu khawatir, sebab saat ini Anda bisa menggunakan jasa apostille dokumen di Kemenkumham.
Selain lebih praktis, Anda juga tidak perlu direpotkan dengan berbagai hal lainnya. Prosesnya juga jauh lebih cepat dan dokumen bisa langsung dikirim ke alamat Anda dengan aman.
Tapi, jangan sampai Anda asal dalam memilih jasa apostille dokumen. Sebab, akibatnya bisa sangat berbahaya. Misalnya penyalahgunaan dokumen untuk hal merugikan.
Anda bisa menggunakan layanan Pusat Penerjemah dalam proses legalisasi dokumen Anda untuk berbagai kegiatan. Jasa apostille dokumen di Kemenkumham di Pusat penerjemah sudah terbukti profesional dan terpercaya.