Hadirnya Jasa Apostille Dokumen di Kementerian Dalam Negeri untuk membantu dalam pengurusan dokumen-dokumen membantu banyak orang yang masih awam. Kehadiran apostille ini membuat legalisasi dokumen Indonesia menjadi lebih sederhana.
Sebelumnya legalisasi dokumen di Indonesia harus melalui tiga pintu yaitu, mengesahkan dokumen melalui Direktoran Perdata Ditjen AHU Kemenkumham lalu lebih lanjut ke Kemenlu dan terakhir pengesahan dilakukan oleh kedutaan besar negara yang dituju.
Belum lagi dokumen tersebut hanya berlaku pada negara Indonesia dan negara yang dituju saja. Tapi dokumen hukum perdata seperti yang ada di kementeriann dalam negeri menjadi semakin rumit oleh karena itu penyederhanaan dilakukan dengan adanya apostille.
Fungsi dari Sertifikat Apostille Kementeriann Dalam Negeri
Sertifikat apostille adalah salah satu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan dari semua dokumen beserta dengan tanda tangan pejabat yang telah mengesahkan dokumen tersebut. Anda bisa menyewa Jasa Apostille Dokumen di Kementerian Dalam Negeri untuk membantu dalam mengurusnya.
Biasanya dokumen tersebut terdiri atas akta cerai, ijazah, akta lahir, surat kematian dan terakhir surat kuasa. Layanan ini baru diresmikan dan sudah bisa diakses oleh publik sejak 4 Juni 2022 yang tertuang pada pasal 12 Konvensi Apostille oleh Kemenkumham.
Peluncuran secara resminya adalah 14 juni 2022 dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Anda bisa mengajukannya secara online di laman resmi direktorat jenderal AHU dengan alamatnya apostille.ahu.go.id.
Dokumen dari Indonesia yang sudah mempunyai legalisasi apostille dapat diakui dan digunakan di luar negeri dengan baik oleh masyarakat Indonesia atau warga negara asing yang sudah tergabung dalam konvensi apostille.
Dokumen tersebut dapat digunakan secara resmi pada 122 negara yang termasuk pada konvensi apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara.
Fungsi dari adanya layanan ini di Indonesia adalah menghapuskan syarat legalisasi diplomatik atau konsuler pada dokumen luar negeri yang sifatnya dokumen publik. Sehingga proses ini dianggap sebagai penyederhanaan dari pengesahan dokumen Indonesia untuk keperluan luar negeri.
Belum familiar dengan layanan ini, Anda bisa menggunakan Jasa Apostille Dokumen di Kementerian Dalam Negeri untuk melegalisasi dokumen publik di kementerian tersebut.
Legalisasi ini apalagi sangat berguna bagi Anda yang melakukan pernikahan beda negara, agar dokumen publik tersebut dapat diakui dan berlaku pada kedua negara asal pasangan suami istri tersebut.
Jenis Jasa Apostille Dokumen di Kementerian Dalam Negeri
Di Kementeriann Dalam Negeri seperti yang sudah diatur pada Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 ada dokumen publik yang dapat didaftarkan untuk legalisasi apostille.
- Akta Kelahiran dan Akta Kematian
Akta kelahiran merupakan dokumen paling autentik yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara. dokumen ini biasanya digunakan sebagai bukti sah terkait dengan status dan peristiwa kelahiran seseorang.
Akta kematian merupakan dokumen untuk membuktikan secara administrasi bahwa seseorang telah dinyatakan meninggal dunia.
- Akta Perkawinan dan Akta Perceraian
Akta perkawinan merupakan bukti percatatan perkawinan yang sah, setiap pasangan yang sudah melangsungkan sebuah pernikahan baik di dalam negeri atau di luar negeri wajib memilikinya.
Akta perceraian adalah dokumen autentik yang telah dikeluarkan oleh pengadilan sebagai bukti pasangan suami istri telah memutuskan untuk bercerai dan dikabulkan oleh pengadilan. Akta ini terbit setelah sidang perceraian sudah selesai dan pengadilan memutuskan untuk mengabulkan permintaan gugutan tersebut.
- Akta Pengakuan Anak
Akta ini berbeda dengan akta lahir, dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan pernikahan yang sah. Akta ini dikeluarkan juga harus berdasarkan persetujuan ibu kandung dari anak tersebut.
- Akta Pengesahan Anak
Akta pengesahan anak atau pengangkatan ini merupakan jenis dokumen yang dibuat untuk anak yang lahir diluar penikahan dan sudah sah secara negara kemudian telah diakui dalam pencatatan perkawinan dari orang tua yang sah.
Semua dokumen tersebut dapat Anda lakukan legalisir apostille untuk keperluan kemudahan dalam administrasi luar negeri. Untuk memudahkan Anda bisa menggunakan Jasa Apostille Dokumen di Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu penyedia jasa dengan pengalaman bertahun-tahun adalah Pusat Penerjemah. Selain mengurus legalisir apostille di kementeriann dalam negeri, Pusat Penerjemah juga menyediakan jasa untuk mengurus dokumen lainnya di instansi lain.
Selain itu, Pusat Penerjemah juga akan membantu Anda dalam menerjemahkan dokumen penting ke dalam beberapa bahasa dengan penerjemah tersumpah secara online. Sebagai Jasa Apostille Dokumen di Kementerian Dalam Negeri dan instansi lainnya pusat penerjemah adalah pilihan terbaik untuk membantu Anda.
JASA APOSTILLE DOKUMEN: Jasa Apostille di Kementerian Lementerian Dalam Negeri | Jasa Penerjemah Dokumen Kementerian | Jasa Apostille Dokumen Kementerian | Pusat Penerjemah | Apostille Untuk Negara Amerika | Apostille Untuk Negara Inggris | Apostille Untuk Negara Oerancis | Apostille Untuk Negara Jerman | Apostille Untuk Negara Kanada | Apostille Untuk Negara Rusia | Apostille Untuk Negara Turki | Apostille Untuk Negara Yunani | Apostille Untuk Negara Azarbaijan | Apostille Untuk Negara Serbia | Apostille Untuk Negara Polandia | Apostille Untuk Negara Spanyol | Apostille Untuk Negara Uruguai | Apostille Untuk Negara Brazil | Apostille Untuk Negara Meksiko | Apostille Untuk Negara Sudan Brazil | Apostille Untuk Negara Swiss | Apostille Untuk Negara Swedia