Ternyata cakupan pembahasan kantor urusan agama (KUA), wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya sangatlah luas dan tidak banyak orang tahu. Banyak orang mengira hanya pernikahan yang diurus KUA. Padahal banyak tugas lain yang menjadi urusan KUA. Sehingga fungsi KUA pun cukup luas.
KUA merupakan suatu lembaga yang memiliki peran penting khususnya terkait agama Islam. Segala urusan yang menyangkut agama Islam maka menjadi wewenang KUA. KUA ini kantornya tersebar hampir di setiap kecamatan seluruh Indonesia. Ini memudahkan masyarakat ketika ingin mengurus dokumen termasuk pencatatan pernikahan.
Dari dulu hingga sekarang keberadaan KUA sangatlah penting. Tak heran jika peraturan terkait kantor urusan agama (KUA), wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya selalu direvisi untuk hasilkan pelayanan maksimal. KUA sendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengacu pada keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001.
Sementara untuk tugas dan kewenangannya KUA sendiri sangat bergantung pada cakupan wilayah kerjanya. Meski demikian, setidaknya ada tiga fungsi KUA sesuai dengan pasal 718. Di antaranya adalah menyelenggarakan statistik dokumentasi, mengurus terkait surat dan kearsipan, serta melaksanakan segala izin mulai dari pernikahan, wakaf, zakat, dan lain sebagainya.
Ruang Lingkup dan Wewenang Pelayanan KUA
Wajib untuk diketahui jika dalam menjalankan tugasnya kantor urusan agama (KUA), wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya selalu berorientasi pada kepentingan publik. Sehingga apapun pelayanannya tentu untuk kebaikan masyarakat banyak. Dan masyarakat bisa memberikan kritik maupun saran untuk peningkatan layanan ke depannya.
Ruang lingkup pelayanan KUA ini sangatlah banyak mulai dari pernikahan, pembentukan keluarga sakinah, ibadah sosial, penjaminan produk halal, kemitraan umat, hingga konsultasi haji. Contoh paling mudah dan banyak diketahui adalah terkait pernikahan. Untuk mengajukan pernikahan diharuskan melengkapi syarat yang diajukan sebelum akhirnya mendapatkan surat rekomendasi.
Yang tak kalah penting, KUA juga berperan untuk memberikan pelayanan terkait pembuatan jadwal waktu sholat, pendataan jumlah tempat ibadah, hingga urusan sertifikat arah kiblat masjid/mushola. Pada hakikatnya tugas kantor urusan agama (KUA), wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya segalanya berkaitan erat dengan kepentingan umat.
Dan pelayanan KUA ini semakin dipermudah dengan hadirnya layanan online. Pelayanan secara online ini memungkinkan Anda untuk mudah dalam mengurus segala perizinan tak terkecuali pernikahan. Sehingga pengurusan pun bisa dilakukan dengan cepat tanpa terhambat oleh jam kerja kantor yang terbatas.
Dokumen yang Diterbitkan oleh KUA
Pemaksimalan tugas kantor urusan agama (KUA), wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya menjadi bagian dari pemberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga semaksimal mungkin pelayanan dilakukan dengan prosedur yang mudah dan tak memberatkan. Sehingga tak menutup kemungkinan pemberlakuan pelayanan satu pintu bakal dilakukan.
Dokumen atau surat yang menjadi kewenangan KUA untuk menerbitkannya sangatlah banyak. Mulai dari buku nikah, surat perwakafan, hingga izin pembangunan masjid atau mushola semua wajib dilaporkan ke KUA untuk kemudian diteruskan ke Kemenag sebelum akhirnya dokumen diterbitkan. Meski demikian, untuk sekali mengurus tentu membutuhkan waktu yang tak sebentar.
Untuk mengajukan dokumen perizinan selain membutuhkan waktu tak sebentar juga harus memenuhi beberapa syarat. Dan masing-masing tentu membutuhkan syarat yang berbeda-beda tergantung kebutuhan. Oleh karena itu, persiapkan semua syarat sesuai prosedur yang ada agar proses perizinannya pun semakin cepat.
Segala sesuatu berhubungan dengan KUA memang hanya orang tertentu saja yang mengetahuinya. Meski demikian, sebagai umat Islam yang baik ada baiknya tahu perihal lembaga tersebut. Sehingga apapun menyangkut kantor urusan agama (KUA), wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya termasuk prosedur pelayanan bisa diketahui masyarakat.
MENERJEMAHKAN dokumen oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator akta-akte-surat-sertifikat kelahiran-lahir, kematian, pernikahan-nikah, perceraian, ganti nama, ijazah, transkip daftar nilai, rapor, SKKB, STTB, diploma dan CV. MENERJEMAHKAN dokumen akta-akte-surat-sertifikat notaris, pendirian, perusahaan-usaha, kontrak perjanjian kerjasama, MoU, RUPS, minuta, perubahan, pembubaran dan pailit. MENERJEMAHKAN dokumen oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator akta-akte-surat-sertifikat putusan waris, pengadilan, gugatan, arbitrase, keputusan menteri, presiden, gubernur, SK kerja-pegawai, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Tata Niaga dan Dagang. MENERJEMAHKAN dokumen oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator akta-akte-surat-sertifikat persyaratan aplikasi visa kedutaan, legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luara Negeri dan Kedutaan Asing di Jakarta. MENERJEMAHKAN akta-akte-surat-sertifikat persyaratan aplikasi beasiswa sekolah studi spt SKCK, akta-akte kelahiran, ijazah, transkip nilai, surat dokter, rekomendasi, KTP, Paspor dan Kartu Keluarga- KK. MENERJEMAHKAN DOKUMEN oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator akta-akte-surat-sertifikat persyaratan aplikasi kerja di luar negeri seperti SKCK, akta-akte kelahiran, ijazah, CV, surat dokter, medical check-up, KTP, Paspor dan KK. MENERJEMAHKAN dokumen oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator akta-file-surat laporan kerja, laporan tahunan, laporan keuangan, annual report, buku panduan, manual book, buku manual, laporan, buku petunjuk dan studi kelayakan. MENERJEMAHKAN oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator dokumen perusahaan SIUP, TDP, NPWP, TDUP, domisili, SPT, surat keputusan dan persetujuan Kementerian Hukum dan Ham, akta-akte notaris pendirian perusahaan, hak paten, dan NIB. MENERJEMAHKAN dokumen perusahaan management quality control, SMM, sistem manajemen mutu, produksi, operasional, keuangan, industri, sertifikat, IATA, GAP, GMP, dan SGS oleh penerjemah profesional-penerjemah tersumpah-sworn translator. MENERJEMAHKAN FILE DOKUMEN abstrak, makalah, jurnal, kuisioner, observasi, penelitian, tesis, karya tulis ilmiah, proposal, CV, studi banding dan laporan kunjungan kerja oleh penerjemah profesional-penerjemah tersumpah-sworn translator. MENERJEMAHKAN FILE DOKUMEN oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator dokumen persyaratan menikah dengan WNA (orang asing) seperti dokumen akta-akte-surat-sertifikat kelahiran, perceraian, pernyataan belum pernak menikah (single) dari Kantor Urusan Agama (KUA), Catatan Sipil atau Kedutaan Asing, surat akta cerai, surat keterangan domisili, surat keterangan numpang nikah, surat keterangan wali, surat kuasa wali nikah bil-kitabah, surat tidak ada halangan menikah, surat keterangan berkelakuan baik, surat keterangan beragama Islam dan surat keterangan asal-usul. MENERJEMAHKAN FILE DOKUMEN oleh penerjemah resmi tersumpah-sworn translator surat laporan kehilangan kepolisian, SKLD, surat putusan ganti nama, dokumen haji umrah, ekspor impor seperti Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Invoice / Packing List Barang Ekspor, Letter of Credit L/C, bill of lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), SKA (Surat Keterangan Asal), Angka Pengenal Impor (API), Sertifikat Registrasi Pabean (SRP), Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), Importir Terdaftar (IT), Purchasing Order (PO)/Sales Contract dan Surat Kuasa.