Belum banyak yang tahu apabila buku nikah sebenarnya berbeda dengan akta atau sertifikat nikah. Akta untuk nikah ini merupakan bukti yang otentik yang sudah dikeluarkan oleh pemerintahan ataupun instansi pelaksanaan adanya pernikahan. Ini juga bisa digunakan sebagai bukti apabila sudah terjadi pernikahan sehingga hubungan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Isi dari akte nikah yaitu kutipan akta perkawinan yang terdiri dari nomor sertifikat nikah, nama pemilik sertifikat, hingga tanggal pelaksaan pernikahan tersebut. Akta ini biasanya akan diberikan kepada pasangan yang sudah menggelar pernikahan tetapi membutuhkan beberapa hari untuk mendapatkan sertifikat yang jadi.
Syarat–Syarat Untuk Memperoleh Akta Nikah
Adapun beberapa syarat yang harus Anda siapkan untuk melakukan pengurusan akta pernikahan ini seperti membawa map berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan semua dokumen, SK N1 hingga n4, fc KTP, FC KK, FC AKTA kelahiran, pas foto suami dan istri, FC KTP orang tua, Akta kelahiran dan masih banyak lagi.
Adapun beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan adanya akta nikah tersebut seperti sebagai bukti adanya pernikahan, bisa memudahkan melakukan birokrasi, memastikan istri untuk mendapatkan haknya hingga bisa digunakan untuk memudahkan Anda dalam mengurus hak asuh anak.
Demikian informasi mengenai akta pernikahan ini. Setiap pasangan yang sudah menikah memang diwajibkan untuk mempunyai akta ini karena terdapat beberapa manfaat yang bisa Anda peroleh dari akte nikah.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah, sworn translator, penerjemah bersumpah untuk/dari bahasa Indonesia ke Inggris, China, Mandarin, Taiwan, Arab, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Italia, Turki, Turkey, Hindi, India, Polandia, Swedia, Spanyol, Portugis, Thailand, Vietnam, Philipina dan bahasa asing lainnya.