Akta jual beli merupakan surat resmi yang menunjukkan adanya peralihan kepemilikan tanah, serta bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru. Tidak sembarang orang yang bisa membuat AJB, sebab hanya pejabat pembuat akta tanah yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN RI.
AJB ini merupakan surat penting yang menjadi bukti kuat bahwa Anda merupakan pemilik tanah serta bangunan tertentu. Jika suatu saat ada hal-hal yang membutuhkan bukti otentik tersebut, seperti pembangunan jalan tol, Anda dengan mudah bisa menunjukkannya untuk mendapatkan ganti rugi.
Isi dan Kegunaan AJB
Membicarakan fungsinya, AJB memiliki kegunaan penting yang menandakan bahwa Anda adalah pemilik tanah serta bangunan di lokasi tertentu, AJB akan menjadi bukti sah di hadapan hokum. Karena peraturan terkait pembuatan AJB ini telah masuk ke dalam Peraturan Badan Pertanahan Nasional No. 8 Thn. 2012.
AJB merupakan dokumen resmi yang kurang lebih berisi tentang kesepakatan antara pihak pertama, selaku penjual dengan pihak kedua selaku pembeli. Di dalamnya terdapat poin-poin berupa pasal yang menjadi batas hak serta kewajiban, antara penjual maupun pembeli dan diakhiri dengan tanda tangan kedua belah pihak.
Sebelum membuat dokumen resmi seperti AJB, Anda wajib mencari tahu dulu apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan. Kemudian ketika akta jual beli tersebut sudah jadi, pastikan Anda menyimpannya baik-baik.
Sukses bisnis tentunya dengan kelengkapan dokumen penunjang bisnis. Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen persyaratan kontrak, agreement, MoU, perjanjian kerjasama, perjanjian keagenan, perjanjian kerahasiaan, akta jual beli, sewa menyewa, leasing, kredit, risalah rapat dan lainnya.