Putusan pengadilan merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh hakim yang akan diucapkan di dalam sebuah sidang pengadilan terbuka. Di mana bisa berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari semua tuntutan hukum sebagaimana yang terdapat di dalam pasal 1 angka 11 UU mengenai Hukum Acara Pidana.
Sebagaimana yang terdapat di dalam pendapat Mr. Mp Stein mengatakan apabila putusan di dalam peradilan ini merupakan perbuatan dari seorang hakim yang menjawab sebagai pejabat Negara yang berwenang di dalam sidang terbuka. Untuk lebih jelasnya maka Anda bisa langsung menyimak penjelasan di bawah ini.
Isi dari Putusan Pengadilan
Keberadaan putusanini memang sangat penting terutama untuk menyelesaikan suatu perkara perdata secara hukum. Oleh sebab itulah diharapkan semua pihak mampu menerima semua keputusan yang dinyatakan oleh hakim. Untuk mengurus surat putusan ini bisa dilakukan di pengadilan setempat.
Apabila sebuah majelis hakim sudah memeriksa sebuah perkara yang diajukan, maka pemohon harus menyusun putusan tersebut dengan baik. Untuk mengakhiri semua sengketa yang terjadi maka putusan tersebut juga harus diucapkan secara terbuka dalam sidang terbuka secara umum. Dengan adanya putusan inilah maka secara tidak langsung juga sudah menerapkan adanya keadailan di Indonesia.
Adapun manfaat yang didapatkan dengan hadirnya surat keputusan ini antara lain adalah digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan perdata agar tidak semakin runyam. Biasanya salinan putusan pengadilan ini juga hanya diberikan kepada pihak yang mempunyai perkara.
Pusat Penerjemah – Mau mengurus legalisasi dokumen dan tidak memeiliki waktu? Tim kami siap membantu dan memberikan layanan legalisasi (leges, endorse) dokumen terjemahan atau aslinya di Kementerian Kehakiman, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Keementerian Kesehatan, Perdagangan dan Kedutaan Besar Asing di Jakarta.