Ketika Anda akan melamar di sebuah perusahaan, maka Anda akan membutuhkan sebuah surat yang disebut SKCK. Ini merupakan surat yang diterbitkan oleh pihak kepolisian Indonesia di mana melalui kepolisian sektor maupun resor setempat. Surat ini berisi catatan kriminal seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

Apa Itu SKCK? Apa Isi SKCK? Cara buat, Urus, Manfaat dan Guna SKCK
gambar : ilustrasi

Jadi secara tidak langsung ini merupakan surat yang menjelaskan apakah seserang mempunyai catatan yang bersangkutan dengan kriminalitas ataukah tidak. Keberadaan surat ini ternyata sangat penting untuk digunakan berbagai macam urusan terutama untuk mencari pekerjaan. Masa berlaku dari  surat keterangan kepolisian adalah selama 6 bulan.

Cara Membuat SKCK

Pembuatan surat ini sebenarnya tidaklah sesulit yang Anda bayangkan. Berikut ini beberapa tata cara dalam pembuatan surat dari kepolisian ini:

  1. Anda bisa mempersiapkan surat pengantar yang didapat dari kelurahan. Biasanya untuk membuat surat ini, ada sejumlah biaya yang dibebankan.
  2. Mempersiapkan dokumen seperti KTP, KK, fotokopi Akta kelahiran, pas foto bagi warga Indonesia.
  3. Jika sudah, maka Anda bisa langsung datang ke polsek dan polres untuk pembuatan surat ini. Jangan lupa untuk datang  pada pagi.

SKCK memberikan beberapa manfaat bagi Anda. Manfaat surat keterangan dari polisi ini di antaranya adalah:

  1. Sebagai dokumen pelengkap untuk melamar kerja.
  2. Bisa memberitahukan apabila Anda tidak mempunyai catatan kriminalitas.
  3. Bisa memberikan keuntungan bagi Anda yang akan menikah dengan seorang TNI.

Mudah bukan bagaimana cara membuat surat dari kepolisian ini. Dengan mempunyai surat ini sendiri akan mempermudah Anda dalam mencari kerja. Segera buat surat keterangan kepolisian ini di polsek maupun polres terdekat untuk mempermudah urusan Anda.

desk: SKCK merupakan dokumen yang cukup penting karena digunakan untuk melamar kerja.

Solusi penerjemahan, translasi, penterjemahan, translet, tarjamah dan nerjemah dokumen SKCK untuk kelengkapan dan persyaratan resmi oleh penerjemah resmi tersumpah/sworn translator dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, China, Jerman, Perancis, Polandia, India, Rusia, Swedia, Jepang dan bahasa asing lainnya.

Hubungi Kami

error: Content is protected !!
× Live chat WA