Surat keterangan belum menikah (single) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat kelurahan setempat dimana menjelaskan apabila yang bersangkutan masih lajang atau belum pernah menikah. Perlu Anda ingat apabila surat ini berbeda dengan surat keterangan tidak sanggup menikah.
Surat ini sendiri biasanya berisi mengenai identitas dari pemohon seperti nama, tempat tanggal lahir hingga menjelaskan mengenai keterangan apabila pihak yang bersangkutan memang belum pernah menikah. Biasanya surat ini sendiri berfungsi untuk dokumen pelengkap apabila Anda ingin melamar pekerjaan di sebuah perusahaan. Untuk cara membuatnya, Anda bisa langsung menyimak ulasan dibawah ini.
Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
Untuk Anda yang akan membuat surat keterangan belum menikah (single) ini Anda bisa langsung datang ke kelurahan setempat. Tetapi ada beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi seperti persyaratan dokumen yang meliputi KK asli dengan salinannya sebanyak 5 lembar, KTP asli pemohon dan salinannya sebanyak 5 lembar serta KTP milik orang tua dan 5 lembar salinannya.
Sebelum datang ke kelurahan, maka Anda bisa datang ke ketua RT tempat tinggal Anda dan memberitahukan maksud dan tujuan Anda untuk membuat surat keterangan belum menikah. Setelah itu, Anda bisa mengisi formulir yang sudah diberikan ketua RT. Jika sudah Anda bisa langsung datang ke RW dan kelurahan setempat. Setelah Anda mendapatkan surat keterangan tersebut maka di dalam surat tersebut akan tertera keterangan apabila surat tersebut digunakan sebagai dokumen untuk melamar pekerjaan. Demikian ulasan singkat mengenai surat keterangan belum menikah (single).
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen persyaratan pernikahan/perkawinan beda kewarganegaraan seperti Surat Keterangan Beelum Menikah (Singel), Surat Kuasa Wali Nikah, Surat Keteranagan Asal-Usul, Sirat Keterangan Domisili, Surat Kuasa Menikah, Akta Cerai (N1, N2, N3, N4, N5).