Surat keterangan wali nikah merupakan surat yang diberikan guna untuk menerangkan apabila seseorang memang dengan resmi ditunjuk sebagai seorang wali dalam pernikahan. Isi dari surat ini sendiri biasanya berisi tentang identitas dari pemohon secara lengkap dimana terdapat keterangan dan penjelasan untuk menjadi wali ahli.
Hal ini bukan tanpa alasan karena tidak semua pasangan yang akan menjalankan pernikahan mempunyai wali sebagai saksi dari pernikahan tersebut. Untuk itulah agar terdapat wali yang sah, maka perlu dibuat adanya surat keterangan untuk menjadi seorang ahli nikah. Untuk informasi lebih jelasnya Anda bisa menyimak ulasan dibawah ini.
Syarat Untuk Membuat Surat Keterangan Untuk Wali Nikah
Untuk mendapatkan surat keterangan wali nikah tersebut maka Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti fotokopi KK wali nikah, salinan KTP wali nikah dan mengisi formulir nikah. Untuk proses pembuatan dokumen ini sendiri bisa dilakukan di kelurahan maupun kecamatan setempat.
Adapun format yang harus ada di dalam surat keterangan menjadi wali nikah ini antara lain adalah terdapatkannya kop surat desa, menggunakan judul keterangan pengantar menjadi wali nikah, nomor surat, identitas dari pejabat yang menandatangani, identitas dari pemohon lengkap, keterangan yang menjelaskan apabila seseorang menjadi ahli nikah dan lainnya.
Fungsi dari keberadaan surat ini adalah digunakan sebagai persyaratan untuk dilaksanakan adanya pernikahan bahwa seseorang yang bersangkutan memang benar-benar menjadi wali dalam pernikahan tersebut. Demikian ulasan singkat mengenai surat keterangan wali nikah.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah, sworn translator, penerjemah bersumpah untuk/dari bahasa Inggris, China, Mandarin, Taiwan, Arab, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Italia, Turki, Turkey, Hindi, India, Polandia, Swedia, Spanyol, Portugis, Thailand, Vietnam, Philipina dan bahasa asing lainnya ke bahasa Indonesia.