Surat kuasa merupakan surat yang berisi tentang penjelasan mengenai pemberian suatu wewenang atau kekuasaan dari satu pihak ke pihak lainnya karena dipercaya oleh pemberi kuasa. Hal ini biasanya dibuat karena pemberi kuasa tersebut tidak mampu melaksanakan tugas atau pekerjaannya karena suatu hal, sehingga menyerahkan tugas tersebut kepada orang lain
Surat ini sendiri ternyata dibagi menjadi 2 jenis yakni formal dan non formal. Surat formal digunakan untuk hal-hal yang mempunyai sifat formal. Sedangkan non formal digunakan untuk hal yang mempunyai sifat pribadi atau tidak resmi. Untuk lebih jelasnya Anda bisa langsung menyimak ulasan dibawah ini.
Isi dari Surat Kuasa dan Kegunaannya
Dalam pembuatan surat ini maka didalamnya harus terdapat beberapa unsur penting seperti adanya unsur data pribadi yang bisa meliputi nama, NIP, pangkat, jabatan untuk surat kuasa dinas. Sedangkan untuk surat pribadi bisa berisi nama, no.identitas, alamat dan pekerjaan. Surat ini sendiri juga harus dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia sehingga mudah untuk dipahami
Adapun fungsi atau kegunaan dari suratini adalah digunakan sebagai bukti pernyataan dari seorang pemberi kuasa apabila pihak penerima kuasa sudah mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan hal yang sudah diterangkan didalam surat tersebut. Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian, isi dan kegunaan dari surat tersebut. Dengan pembuatan surat ini pun akan memberikan banyak manfaat bagi Anda. Semoga informasi surat kuasa bisa bermanfaat untuk Anda.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah, sworn translator, penerjemah bersumpah terbaik, terpercaya, tercepat dan bergaransi di Jakarta Indonesia dengan layana mencakup wilayah Kota Medan, Bandung, Surabaya, Palembang, Lampung, Makassar, Palangkaraya, Semarang, Aceh, Bali, Batam, Ambon dan wilah lainnya.