Surat pailit merupakan surat yang berisi mengenai keterangan bahwa seorang debitur telah mengalami kesulitan keuangan guna membayar hutang sehingga dinyatakan sudah pailit kepada pihak pengadilan. Selain bisa diajukan oleh pihak kreditor, surat ini ternyata juga bisa diajukan oleh pihak debitor untuk mengajukan permohonan akan kepailitan dirinya sendiri.
Apabila permohonan pailit berasal dari seorang kreditor maka di dalam permohonan tersebut harus menjelaskan adanya kreditor lain yang juga mempunyai piutang terhadap debitor yang bersangkutan. Selain mempunyai proses pembuktian, kreditor ini juga mempunyai kedudukan sebagai pemohon pailit.
Kegunaan Dari Surat Pailit
Untuk pembuatan surat pailit ini harus ada beberapa bukti yang disiapkan di antaranya adalah adanya bukti hubungan hukum antara pihak kreditor dengan debitor. Bisa berupa dokumen perjanjian ataupun kontrak, bukti adanya utang piutang hingga adanya bukti korespondensi di mana adanya upaya penagihan dari kreditor.
Adapun fungsi dari surat ini adalah untuk menjelaskan apabila pihak dari penerima hutang tidak mempunyai kemampuan finansial yang baik untuk membayar semua hutang-htang dari pihak kreditor. Dengan adanya surat inilah maka proses hutang piutang tersebut bisa diselesaikan secara hukum Surat ini juga bisa dikeluarkan apabila setidaknya terdapat 2 kreditor serta utang yang diberikan tersebut tidak dibayarkan sesuai dengan jatuh tempo. Demikian ulasan singkat mengenai surat pailit ini yang mempunyai manfaat bagi Anda yang terlibat hutang piutang.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah, sworn translator, penerjemah bersumpah terbaik, terpercaya, tercepat dan bergaransi di Jakarta Indonesia dengan layana mencakup wilayah Kota Medan, Bandung, Surabaya, Palembang, Lampung, Makassar, Palangkaraya, Semarang, Aceh, Bali, Batam, Ambon dan wilah lainnya.