Untuk mengurus aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Arab Saudi Anda memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi. Sejak akhir bulan September 2019 lalu, setelah merilis dengan resmi e-visa yang diperuntukkan turis. Pemerintah negara Arab Saudi memperbolehkan penduduk negara di luar 49 daftar negara untuk berkunjung sebagai wisatawan.
Visa turis yang diperuntukkan untuk negara-negara itu juga masuk dalam sebuah daftar grup. Salah satunya ialah negara Indonesia, Filipina, dan beberapa negara lain yang ada di seluruh dunia. Untuk pemegang paspor dari negara grup A yakni 49 negara itu dan gup B tentu saja ada perbedaannya.
Perbedaan tersebut yakni terletak pada saat memproses visa tersebut. Jika pada 49 negara tersebut yang masuk dalam grup A, proses pembuatannya bisa dilakukan secara online dan hanya memerlukan waktu sekitar 5 hingga 30 menit saja sudah selesai. Kemudian pengguna bisa mendapatkan visanya langsung.
Untuk lebih jelasnya, Anda bias datang ke alamat kedutaan besar Arab Saudi di Indonesia yakni di alamat jalan HR Rasuna Said Kav B2 Kecamatan Setiabudi RT/RW 10/07, Kuningan Karet, Jakarta Selatan 12920. Atau Anda bias menghubungi ke nomor telpon (021) 28094000.
Syarat Untuk Mengajukan Visa
Sedangkan untuk negara grup B yang tidak masuk dalam 49 negara tersebut, agar bisa mendapatkan visa turis yang digunakan untuk melakukan perjalanan wisata ke Arab Saudi. Oleh karena itu, harus datang ke kedutaan besar Arab Saudi di tiap-tiap negara untuk mengajukan visa turis.
Untuk mengetahui lebih lanjut Anda harus bisa mengetahui syarat pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Arab Saudi, untuk warga negara Indonesia yang ingin dapat visa turis ke Arab Saudi. Pertama ialah Anda harus berusia minimal sekurang-kurangnya 18 tahun jika ingin mengajukan visa turis.
Apabila Anda usianya masih dibawah 18 tahun, maka sebaiknya datang bersama dengan orang tua atau wali untuk mendampingi. Ketika melakukan pengajuan visa, paspor yang Anda punya harus valid minimal sekitar 6 bulan ketika masuk ke negara Arab Saudi. Apabila terjadi penolakan, biaya visa yang Anda keluarkan tidak akan dikembalikan.
Sedangkan visa akan berlaku sekitar satu tahun, sementara untuk masa tinggal Anda di Arab Saudi juga tidak boleh lebih 90 hari. Apabila Anda melebihi batas tinggal, tentu dikenakan biaya sekitar 100 SR setiap harinya. Pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Arab Saudi bisa datang dari agama apapun.
Dokumen Yang Diperlukan
Jika Anda ingin melakukan perjalanan wisata ke Arab Saudi dan mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Arab Saudi, maka pastikan memenuhi persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Misalnya saja bukti booking untuk tempat Anda menginap di Arab Saudi nantinya.
Selain itu, Anda memerlukan bukti tiket untuk kembali. Surat mengenai keterangan pekerjaan yang Anda miliki juga harus dimiliki. Kemudian Anda juga harus memenuhi dokumen mengenai pernyataan rekening bank. Selain dokumen yang diperlukan tersebut, Anda juga harus memenuhi informasi pendukung pengajuan visa turis Arab Saudi.
Misalnya saja Anda harus memberikan informasi lengkap mengenai data atau identitas diri yang meliputi alamat rumah sekaligus. Bahkan untuk jadwal perjalanan selama Anda berada di Arab Saudi juga diperlukan sebagai informasi tambahan. Dengan demikian visa turis bisa didapatkan dengan mudah, sebab jadwal perjalanan juga cukup penting.
Untuk masa pengeluaran visa tidak memerlukan waktu lama, hanya sekitar satu sampai dua hari kerja, maka pemohon bisa mendapat visanya. Mengenai recek visa juga akan dilakukan oleh setiap maskapai yang digunakan sebelum Anda terbang ke Arab Saudi. Pastikan memenuhi syarat aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Arab Saudi.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya