Cara aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar India termasuk mudah bagi Anda yang sedang merencanakan untuk mengunjungi negeri ini. Pengajuan visa semakin mudah berkat dikeluarkannya teknologi e-visa untuk berkunjung ke India. Tidak hanya itu, di pertengahan tahun 2018 diumumkan bahwa warga negara Indonesia bebas biaya untuk mengajukan visa ke India.

Meskipun pembiatan visa untuk berkunjung ke India dikabarkan murah, namun masih ada saja orang-orang yang ragu dengan kemudahan tersebut, sehingga sering menggunakan calo. Sebenarnya, bagaimana cara mengajukan aplikasi visa ini? Berikut langkah yang dapat Anda ikuti untuk pembuatan visa India.

Langkah Mengajukan Visa India

Proses pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar India termasuk mudah dan tidak memakan banyak biaya. Visa online yang diterbitkan Kedubes India untuk turis hanya berlaku 60 hari namun bebas biaya. Visa online ini juga hanya dapat digunakan di 27 bandara yang ada di India. Sehingga pastikan maskapai Anda mendarat di bandara tersebut.

1. Ajukan Aplikasi Visa

Aplikasi visa diajukan lewat website www.indianvisaonline.gov.in dan masuk ke pilihan aplikasi e-Visa. Selanjutnya Anda harus mengisi formulir e-visa tersebut sesuai dengan data diri pribadi yang ada di paspor. Salah satu pertanyaan di formulir adalah terkait tempat apa saja yang ingin dikunjungi selama di India dan apakah memiliki kontak teman di sana.

2. Menginput Dokumen

Pada formulir e-visa ini Anda harus menginput foto dan juga halaman depan paspor untuk kebutuhan wisata. Namun untuk visa bisnis dan lainnya Anda mungkin diminta dokumen pendukung lainnya. Anda dapat mengecek syarat dokumen yang harus dimasukkan lewat website resmi Kedutaan Besar India di Jakarta. Waktu pengecekan aplikasi hingga pengiriman e-visa hanya selama kurang lebih 3 hari saja.

Mengajukan Legalisasi Dokumen di Kedubes India

Jika Anda ingin mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar India, maka sebelumnya pastikan Anda mengetahui setiap langkahnya agar tidak perlu bolak-balik ke kedutaan. Hal ini sangat penting karena apabila dokumen tidak dipersiapkan terlebih dulu, maka Anda harus mengurusnya ke berbagai instansi.

1. Menyiapkan Dokumen yang Sudah Dilegalisir

Pertama-tama untuk legalisir siapkan dokumen yang ingin di legalisir terlebih dulu. Misalnya saja ijazah maka siapkan ijazah asli dan fotokopinya. Pastikan fotokopi ijazah tersebut sudah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkannya yaitu dalam hal ini adalah universitas. Sementara dokumen lain maka fotokopi harus sudah dilegalisir oleh instansi tersebut ataupun notaris yang tercacat di Kemenkumham.

2. Dokumen Sudah Berbahasa Inggris

Langkah satu di atas dilakukan apabila dokumen sudah dalam berbahasa Inggris. Apabila belum, maka dokumen diterjemahkan terlebih dahulu ke Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah (sworn translator). Pastikan bahwa penerjemah tersumpah tersebut sudah terdaftar di Kemenkumham. Setelah diterjemahkan, mintalah dokumen untuk dilegalisir oleh instansi penerbit dokumen.

3. Mengajukan Legalisir ke Kemenkumham dan Kemenlu

Selanjutnya bawa dokumen yang ingin dilegalisir tersebut ke Kemenkumham dan Kemenlu untuk dilegalisir. Lakukan pendaftaran terlebih dulu melalui website ataupun aplikasi legalisir kementrian terkait. Urutannya adalah legalisir di Kemenkumham kemudia berlanjut keKemenlu. Proses ini hanya membutuhkan waktu 2 sampai 3 hari.

4. Bawa ke Kedutaan India

Dokumen yang akan dilegalisir difotocopy terlebih dulu sebagai arsip ke Kedubes India. Legalisir di Kedubes India hanya membutuhkan biaya sebesar Rp 150-an ribu saja. Biaya ini tentu saja lebih terjangkau, selain itu proses pembuatan juga bisa dilekakukan dengan sangat cepat.

Anda bisa langsung pergi ke Kedubes India untuk kebutuhan legalisasi dokumen dan lainnya. Nomor telpon pelayanan untuk Kedubes India ada di +62-21-5204150/52/57/5264931. Email Kedutaan Besar India di [email protected]. Aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar India dilakukan di alamat Kedubes India Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. S-1 daerah Kuningan Jakarta Selatan, 12950.

Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya

error: Content is protected !!
× Live chat WA