Untuk Anda yang ingin melakukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Mesir, maka bisa datang langsung ke kedutaan besar Mesir di Indonesia. Kedutaan besar Mesir juga akan menerima permohonan Anda untuk pembuatan visa dan legalisasi dokumen dalam mengesahkan tanda tangan pejabat diatas dokumen.

Jika Anda ingin melakukan kunjungan wisata satu kali ke negara Mesir juga memerlukan visa satu kali perjalanan. Jenis visa ini akan diberikan untuk Anda yang ingin melakukan perjalanan ke daerah Mesir dalam rangka pendidikan, pariwisata, kunjungan keluarga, kunjungan tugas, sosial budaya, atau kunjungan bisnis sekalipun.

Bahkan saat Anda melakukan perjalanan dan harus transit juga menggunakan visa ini. Selain itu, kegiatan jurnalistik juga mengharuskan Anda punya visa satu kali perjalanan. Sebab jurnalistik sendiri juga merupakan suatu kegiatan yang membuat video atau film mengenai tempat tersebut dengan tujuan komersial. Sehingga pastinya memerlukan izin dari instansi yang bersangkutan.

Syarat Mengajukan Visa Satu Kali Perjalanan

Jika Anda ingin melakukan pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Mesir, maka yang harus dilakukan ialah memenuhi persyaratannya. Salah satunya ialah mempunyai pasport yang berlaku setidaknya 6 bulan, ketika datang ke Mesir atau negara tujuan lainnya. Anda juga memerlukan pernyataan dari bank mengenai isi rekening.

Syarat lainnya yang harus Anda penuhi ialah salinan untuk tiket pulang dan pergi atau terusan jika Anda transit atau ingin pergi ke negara lain. Anda juga harus memberikan bukti telah melakukan pemesanan hotel di Mesir. Surat keterangan bekerja dalam bahasa inggris dari tempat Anda bekerja juga diperlukan sebagai persyaratan.

Apabila Anda masih pelajar atau mahasiswa, maka diperlukan surat keterangan belajar dari instansi pendidikan dimana menuntut ilmu. Jika Anda melakukan kunjungan bisnis, maka saat aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Mesir harus melampirkan surat undangan dari perusahaan yang ada di Mesir sebagai bukti.

Sedangkan apabila melakukan kunjungan keluarga atau sosial, maka memberikan surat undangan dari keluarga atau teman yang tinggal di Mesir. Anda harus memberikan salinan KTP dan izin tinggal yang berlaku jika kerabat merupakan negara asing. Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pembuatan visa harus sudah dilegalisasi baik dokumen asli maupun dokumen terjemahan.

Penyerahan dan Pengambilan Dokumen

Setelah semua persyaratan yang diajukan untuk aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Mesir sudah Anda penuhi, maka selanjutnya Anda bisa membayar visa deposit melalui rekening bank yang direkomendasikan. Setelah menyerahkan semua persyaratan sudah Anda ajukan dan mendapat nomor rekening untuk transfer biaya.

Jika permohonan visa Anda ditolak, maka uang yang dikeluarkan tidak bisa dikembalikan. Pihak kedutaan juga tidak harus memberikan penjelasan kepada Anda mengapa pengajuan visa tersebut ditolak. Untuk menerbitkan visa tersebut sendiri hanya memerlukan sekitar satu hingga uda hari kerja saja.

Kecuali jika yang mengajukan ialah warga negara asing, maka memerlukan waktu sedikit lebih lama. Sebab harus memerlukan persetujuan dari kedutaan besar yang ada di negara pemohon. Anda bisa langsung menyerahkan persyaratan ke kedutaan besar Mesir di Indonesia atau menggunakan jasa orang lain. Pastikan mengetahui jam pelayanan dengan baik.

Melakukan pengajuan visa satu kali kunjungan, maka bisa datang langsung ke kedutaan besar Mesir yang ada di Indonesia. Alamatnya di jalan Teuku Umar No 68 Menteng, Jakarta dan nomor telpon (021) 31935350 atau menghubungi email [email protected]. Cara lain aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Mesir bisa mengakses http://www.mfa.gov.eg/jakarta_Emb.

Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya

error: Content is protected !!
× Live chat WA