Mengajukan permohonan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Polandia sangat penting jika Anda berencana berkunjung ke negara yang menjadi salah satu anggota Schengen ini. Legalisir dibutuhkan jika Anda memperoleh beasiswa dari Pemerintah Polandia atau ingin mengajukan izin tinggal sementara di negara ini.

Banyak yang mengatakan jika pembuatan visa di Polandia cukup sulit, padahal pengajuan aplikasi visa serta legalisasi dokumen sebenarnya cukup mudah. Asalkan Anda sudah menyiapkan seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pembuatan aplikasi ini. Berikut panduan yang dapat Anda ikuti.

Panduan Pengajuan Aplikasi Visa di Kedutaan Besar Polandia

Penting untuk dipahami mengenai aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Polandia langsung dari website untuk informasi lebih lengkap. Namun, secara umum visa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Polandia terdiri dari visa Schengen untuk kunjungan singkat ataupun visa menetap sementara. Berikut adalah aturan visa Schengen:

1. Mengisi Formulir

Formulir diisi melalui laman https://secure.e-konsulat.gov.pl dengan memilih kolom bagian kiri bertuliskan Schengen Visa. Selanjutnya Anda harus mempersiapkan dokumen meliputi paspor yang masih berlaku minimal 3 bulan. Melampirkan bukti tiket penerbangan serta polis asuransi perjalanan. Anda juga harus melampirkan bukti akomodasi seperti hotel dan juga bukti keuangan di rekening bank.

2. Membayar Biaya Visa

Buat janji temu melalui https://e-konsulat.gov.pl sebelumnya. Siapkan biaya pembuatan visa sebesar Rp 970.000 untuk orang dewasa atau yang berusia di atas 12 tahun. Sementara visa anak-anak sebesar Rp 570 ribu untuk usia 6 hingga 12 tahun.  Bila Anda membawa anak-anak yang memiliki usia dibawah 6 tahun, tak perlu membayar biaya.

Panduan Legalisir Dokumen di Kedutaan Besar Polandia

Mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Polandia sangat penting apabila Anda berencana untuk berkunjung ke negara ini. Terutama berkaitan dengan pengajuan legalisasi dokumen ke Kedubes Polandia biasanya dibutuhkan jika Anda melamar pekerjaan, beasiswa, pendidikan di negara ini.

1. Dokumen dalam Bahasa Inggris

Pengajuan dokumen yang ingin dilegalisir harus dalam Bahasa Inggris. Apabila dokumen Anda belum berbahasa Inggris atau bilingual, maka Anda harus meminta jasa penerjemah tersumpah yang tercatat di Kemenkumham untuk menerjemahkannya ke Bahasa Inggris. Apabila dokumen telah diterjemahkan dan mendapatkan cap, maka selanjutnya minta cap notaris.

2. Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu

Semua dokumen yang ingin dilegalisir di Kedutaan Besar Polandia harus dilegalisir terlebih dulu di Kementrian Hukum dan HAM kemudian Kemenlu. Pertama-tama, ajukan permohonan legalisasi di Kemenkumham. Kini proses pengajuan dapat dilakukan via online. Selanjutnya ambil stiker legalisir yang sudah jadi.

Kemudian ajukan legalisir ke Kemenlu. Prosesnya hampir sama dengan legalisir Kemenkumham yakni mendaftar kemudian membayar. Setelah jadi dapat langsung mengambil stiker legalisir di Kemenlu. Proses pembuatan ini tentu saja cukup mudah dan singkat, kemudian Anda harus melakukan legalisir.

3. Legalisir di Kedutaan Besar Polandia

Salinan dokumen yang telah dilegalisir hingga ke Kemenkumham dan Kemenlu selanjutnya dapat dibawa ke Kedutaan Besar Polandia. Bawa dokumen asli dari salinan yang ingin dilegalisir untuk menghindari penolakan. Biaya legalisir sebesar Rp 480 ribu perdokumen. Proses legalisir memakan waktu 7 hari kerja.

Untuk pelayanan hanya dilayani pada hari Selasa pukul 12 sampai 3 sore dan Kamis hingga Jumat pukul 9 sampai 12. Nomor telepon Kedubes di +62 21 2525 938. Untuk pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Polandia dilakukan di alamat Kedutaan yang berlokasi di Jalan HR. Rasuna Said Kav. X.

Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya

error: Content is protected !!
× Live chat WA