Ada beberapa cara untuk mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Uni Emirat Arab. Untuk Anda yang ingin berkunjung ke Dubai, maka sebaiknya membuat visa lebih dulu. Sebab Uni Emirat Arab tidak membebaskan visa untuk Anda yang merupakan warga negara Indonesia.
Sehingga jika Anda ingin menikmati keindahan Dubai dan berkunjung ke beragam jenis tempat wisata yang ada, maka pastikan membuat visa lebih dulu. Sebelum Anda akan mengajukan formulir mengenai cara membuat visa ke Dubai, maka Anda juga harus melakukan pendafataran dulu dengan cara online di situs yang disediakan.
Pembuatan visa ini sangat penting untuk dilakukan secara online juga. Sebab hal ini bisa membantu kantor maskapai penerbangan dengan rute Indonesia Uni Emirat Arab tahu dan punya identitas Anda sebagai warga negara Indonesia yang ingin masuk ke Dubai. Untuk itu pastikan Anda melengkapai dokumen pengajuan visa.
Dokumen Pembuatan Visa Dubai Uni Emirat Arab
Jika Anda sudah mendaftarkan diri melalui online, maka selanjutnya Anda bisa membuat pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Uni Emirat Arab dengan menyiapkan segala macam dokumen penting yang diperlukan. Ada beberapa dokumen penting yang memang harus Anda penuhi saat pembuatan visa Dubai.
Dokumen-dokumen penting tersebut bisa Anda bawa salinan dan aslinya untuk memudahkan ketika melakukan pengajuan dan sudah dilegalisasi. Pertama ialah membawa salinan paspor pemohon yang harus valid setidaknya sekitar 6 bulan. Anda juga harus melengkapi formulir aplikasi asli yang disediakan di semua travel berkaitan baik dalam bahasa inggris atau bahasa arab.
Selain itu, saat melakukan permohonan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Uni Emirat Arab Anda, juga harus mengisi data dan identitas diri dengan sebenarnya serta harus lengkap. Identitas diri Anda meliputi nama lengkap, alamat, nomor yang bisa dihubungi baik di negara asal atau di Dubai Uni Emirat Arab.
Setelah itu, pastikan Anda juga mempunyai pas foto berwarna paling baru dan juga salinan tiket pesawat pulang dan pergi ke Dubai. Jika Anda sudah menyiapkan segala yang diperlukan untuk pembuatan visa, maka Anda bisa datang langsung ke kadutaan besar Uni Emirat Arab di Indonesia.
Pembuatan Visa Dubai Uni Emirat Arab
Untuk mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Uni Emirat Arab, Anda bisa menggunakan beberapa tempat pengajuan visa Dubai yang bisa didatangi juga. Pertama ialah di kantor Emirates di Indonesia yang berlokasi di Jalan Prof Dr Satrio Blok C-4, Kav. 16-17, Jakarta dan momor telpon di (021) 5206518.
Anda juga bisa melalui keluarga atau kerabat yang ada di Uni Emirat Arab dan juga berdomisili di Dubai. Hal ini berlaku untuk yang merupakan penduduk Uni Emirat Arab sebagai sponsornya. Selain itu, Anda juga bisa melalui mitra kerja yang sudah dipercaya untuk membuatkan visa Dubai.
Bahkan Anda juga bisa melakukan pengajuan visa menggunakan online dengan berkunjung ke manage a booking di kantor maskapai penerbangan yang menuju ke Uni Emirat Arab. Saat Anda mengajukan permohonan untuk visa Dubai. Maka tentu saja akan diminta mengisi berkas penting, agar permohonan visa bisa disetujui dan segera diproses.
Untuk lebih jelasnya Anda bisa menghubungi kontak yang disediakan di kedutaan besar atau melalui email [email protected] . Jika Anda ingin melakukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di kedutaan besar Uni Emirat Arab, pastikan mengetahui dengan jelas pembukaan loket di kedutaan besar.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya