Ketika Anda hendak berkunjung ke Vietnam, maka prosedur pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Vietnam juga akan sangat mudah. Pasalnya kerjasama Indonesia dan Vietnam ini sudah berjalan sejak lama. Terlebih Vietnam dan negara kita juga terlibat dalam ASEAN atau perkumpulan negara Asia Tenggara.

Meski tidak sepopuler Jepang dan negara lainnya, Vietnam memiliki banyak sekali kelebihan yang mampu memancing minat para wisatawan untuk berkunjung. Selain untuk berwisata, Vietnam ini juga membuka peluang kerja yang cukup besar bagi WNI dengan proyek pembangunannya yang begitu pesat. Tak heran jika kemudian ada banyak sekali WNI yang datang ke Vietnam setiap tahunnya.

Persyaratan Pengajuan Visa di Vietnam

Namanya berkunjung ke negara asing, tentu saja setiap negara memiliki aturan main yang berbeda. Begitu juga dengan Vietnam. Ada beberapa syarat yang harus Anda bawa ketika Anda melakukan pengurusan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Vietnam. Untungnya bagi Warga Negara Indonesia yang hendak berkunjung dalam kurun waktu dibawah 30 hari, Anda tidak perlu membuat visa alias bisa berkunjung secara langsung.

Tapi jika Anda berencana untuk tinggal lebih dari 30 hari, ada beberapa persyaratan yang harus Anda bawa. Berikut ini seluruh persyaratannya.

  1. Paspor yang masih berlaku dengan masa aktif paling sedikit 6 bulan
  2. Pas oto terbaru berukuran 4×6 berwarna sebanyak dua lembar dengan latar polos dan bukan hasil editan.
  3. Surat sponsor (undangan) dalam bahasa Inggris dari perusahaan tempat bekerja
  4. Untuk pekerja dengan jabatan Top Management harus melampirkan Copy dari SIUP dan NPWP.
  5. Surat hubungan keluarga jika berencana untuk transit di keluarga selama berada di Vietnam.
  6. Apabila membawa istri wajib melampirkan buku nikah.
  7. Membawa bukti reservasi tiket pesawat pulang pergi.
  8. Fotokopi kartu pelajar dan akte kelahiran bagi yang membawa anak.
  9. Membawa Formulir pengajuan visa yang sudah ditandatangani dan diisi sebelumnya.

Melakukan Pengajuan Aplikasi Visa dan Legalisasi Dokumen Di Kedutaan Besar Vietnam

Setelah semua dokumen di atas Anda penuhi, selanjutnya Anda hanya perlu membawa dokumen persyaratan tersebut ke Kedutaan Vietnam. Anda bisa datang pada hari kerja dari mulai Senin hingga Jumat. Kantor kedutaan buka dari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Pastikan untuk membawa semua persyaratan baik yang asli maupun fotocopy.

Kantor kedutaan Vietnam beralamat di bawah di  Jalan Teuku Umar Nomor 25, Menteng Jakarta Kode Pos 10350. Anda bisa juga menghubungi pihak kedutaan terlebih dahulu di nomor (021) 9100163 dan (021) 3158537 untuk pengurusan visa dan pertanyaan lainnya terkait pembuatan visa.

Disini Anda juga bisa melakukan legalisasi dokumen yang nantinya diperlukan. Hanya saja pastikan Anda sudah menterjemahkan seluruh dokumen tersebut ke dalam bahasa Inggris. Dokumen yang seringkali diminta untuk dilegalisasi adalah akta kelahiran, ijazah, akta nikah, dan berbagai dokumen penting lainnya. Biasanya akan diminta biaya tambahan untuk proses satu ini.

Hal Penting Yang Harus Diketahui

Da beberapa poin penting yang harus dipahami saat Anda mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Vietnam. Salah satunya adalah lama pembuatan. Proses pembuatan ini biasanya berlangsung hingga 6 hari dimulai sejak pihak kedutaan menerima seluruh dokumen Anda secara lengkap. Selain itu, bagi Anda yang hendak mengurus Visa bisnis, pastikan untuk melampirkan undangan dengan kop surat dari perusahaan yang bekerjasama dengan Anda.

Pastikan untuk mengurusi visa sesuai dengan kebutuhan karena tidak ada pengembalian uang pembayaran visa, apabila ada pembatalan mendadak atau visa Anda ditolak oleh pemerintah Vietnam. Jadi pastikan untuk melakukan kroscek detail sebelum Anda mulai melakukan pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Vietnam ini.

Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya

error: Content is protected !!
× Live chat WA