Pemilik UKM wajib tahu bagaimana cara mudah urus cepat surat izin domisili (SKDU). Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 99 Tahun 1998, perlindungan terhadap usaha rakyat yang kecil dan umum sekali bidangnya memang sangat diperlukan. Tujuannya supaya semua pelaku UKM terhindar dari berbagai kemungkinan persaingan tidak sehat. Itu kenapa adanya SKDU sangat dibutuhkan di sini.

cara mudah urus surat izin domisili
Gambar : Ilustrasi

Ketentuan kasar untuk jenis UKM adalah mereka yang memiliki usaha dengan laba maksimal sebesar 200.000.000 rupiah. Keuntungan itu di luar biaya untuk tanah dan juga gedung. Adanya SKDU ini dibutuhkan untuk legalitas usaha Anda, tanda bahwa fisiknya usaha Anda terletak di suatu alamat. Salah satu tujuannya untuk pembuktian fisik kepada pihak pemerintah yang berwenang ketika memeriksa.

Kepentingan SKDU lainnya adalah untuk membuat berbagai macam perizinan, seperti proses pembuatan SIUP atau surat izin usaha perdagangan. Setidaknya ada beberapa berkas yang mesti disiapkan apabila Anda ingin memiliki SIUP, yakni TDP, NPWP, dan juga tentu saja SKDU. Maka dari itu, penting mengurus SKDU, lantas untuk Cara mudah urus cepat surat izin domisili (SKDU) Anda perhatikan dari pembahasan di bawah.

Inilah Cara Mudah Mengurus SKDU

Cara mengurus surat izin domisili (SKDU) yang pertama adalah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung. Berbagai dokumen itu di antaranya KTP pemilik UKM, KK pemilik UKM, akta pendirian UKM yang disahkan oleh notaris, adanya surat pernyataan tidak keberatan dari warga minimal ditandatangani oleh 4 orang. Surat perjanjian sewa-menyewa, surat tanah, surat kuasa, dan dokumen-dokumen lainnya.

Apabila semua dokumen itu sudah diurus dengan baik, cara mudah urus cepat surat izin domisili (SKDU) selanjutnya Anda bisa meminta surat pengantar dari RT dan juga RW. Jika sudah, lakukan kunjungan ke kantor kelurahan untuk membuat SKDU lantas kemudian lakukan pengambilan SKDU yang sudah selesai dibuat. Terakhir, jangan lupa untuk membayar sejumlah biaya tertentu yang tidak ditetapkan oleh pihak kelurahan sebagai tanda terima kasih saja.

Itu dia berbagai cara mengurus surat izin domisili (SKDU) untuk berbagai jenis UKM yang Anda jalankan. Jangan karena bentuk usahanya tergolong kecil sehingga Anda luput dan tidak mengurus kepentingan surat menyuratnya. Sebab sekecil apa pun, legalitas bisa menentukan kelanggengan usaha Anda. Ini juga penting untuk kepercayaan konsumen serta perlindungan dari aparat pemerintahan. Selain cara diatas, dibawah ini kami jelaskan tentang tips mudah urus cepat surat izin domisili (SKDU).

Tips Praktis Mengurus SKDU

Sudah selesai dengan cara pengurusan dokumen SKDU, sekarang kita coba alihkan pembahasan ke tips mengurus surat izin domisili (SKDU). Yang paling perlu diperhatikan ketika melakukan pengurusan adalah mengetahui bidang usaha Anda bergerak di dunia apa. Pengkategorian ini harus sespesifik mungkin agar pihak kelurahan pun tahu persis jenis usaha Anda sebelum menerbitkan SKDU.

Tips mudah urus cepat surat izin domisili (SKDU) kedua adalah Anda harus mengetahui berapa detailnya keuntungan, baik itu kotor atau bersih yang didapatkan dari usaha tersebut. Anda juga mesti merepresentasikan gambaran lokasi usaha Anda dalam bentuk sebuah peta secara mendetail agar nanti ketika ada pemeriksaan, kelurahan tidak kesulitan. Terakhir, jangan ketinggalan satu dokumen pun. Demikian cara dan tips bisa Anda jalankan mengurus surat izin domisili atau SKDU. Syaratnya sama sekali tidak sulit karena hanya membutuhkan dokumen dasar, yakni KTP, KK, dan sebagainya. Selain itu tahapannya juga tidak jauh karena Anda tinggal mengurus kelengkapan dokumen tersebut ke kelurahan saja. Dengan penjabaran cara dan tips di atas, pengurusan lebih mudah lagi dengan tips mudah urus cepat surat izin domisili (SKDU).

Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen akta akte pendirian perusahaan/usaha, Surat Badan Usaha (SBU), SIUP, TDP, KTA Asosiasi Konstruksi, domisili, NPWP, Keputusan Menteri, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan pajak.

Hubungi Kami

error: Content is protected !!
× Live chat WA