Untuk mengetahui tips mudah urus ijin usaha SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), terlebih dahulu anda harus mengenal jenis dan tempat mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP). SIUP ini biasanya diurus di kantor dinas perdagangan di tingkat kabupaten atau kota madya. Selain itu, juga dapat dilakukan di kantor pelayanan perizinan setempat dan badan pelayanan perizinan terpadu.
Surat ini dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan besaran modal yang digunakan. Tiga kategori tersebut ialah SIUP kecil untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan 200 juta rupiah. SIUP sedang dengan modal antara 200 hingga 500 juta rupiah dan SIUP besar untuk modal perusahaan di atas 500 juta rupiah.
Walaupun anda merasa bahwa usaha yang anda lakukan hanya skala kecil, sebaiknya anda tetap mengurus dan mencari tips mudah urus ijin usaha SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk memiliki surat izin tersebut. Hal ini akan membantu dan mempermudah anda dalam hal legalitas kepemilikan usaha. Serta bisa jadi usaha yang telah anda daftarkan menjadi salah satu target pemberdayaan yang nantinya akan dibantu oleh pemerintah.
Tips Mudah Urus Ijin Usaha SIUP
Untuk mempermudah mengurus SIUP, anda dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang dijadikan syarat pembuatan dahulu. Adapun syarat dokumen yang diperlukan itu dibedakan dari bentuk atau jenis usaha yang anda bangun, apakah dalam bentuk perseroan (PT), koperasi, perusahaan perseorangan atau perusahaan perseroan terbuka. Jika tempat usaha bukan milik sendiri maka harus ada bukti ketidakeberatan penggunaan tempat tersebut.
Syarat untuk PT yaitu, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NPWP, Surat keterangan domisili atau SITU, Fotokopi akta pendirian PT yang disahkan oleh menteri hukum dan HAM. Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum dan menteri hukum dan HAM, Surat izin gangguan (HO), Izin prinsip, Neraca oerusahaan, Paspoto direktur utama, Materai 6000, Izin teknis dari instansi terkait.
Dalam tips mudah urus ijin usaha SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sepertikoperasi, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan. Beberapa diantaranya yaitu, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi akta pendirian koperasi yang disahkan instansi berwenang, daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas, fotokopi SITU dari Pemda, neraca koperasi, materai 6000 serta paspoto dirut.
Kemudian untuk usaha perorangan butuh fotokopi KTP, NPWP, surat keterangan domisili atau SITU, neraca perusahaan, materai 6000 paspoto dirut dan izin lain yang diperlukan. Sehingga Anda bisa mendapatkan izin resmi untuk membuat usaha.
Cara Mudah Urus Ijin Usaha SIUP
Setelah anda menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, anda dapat langsung mendatangi kantor dinas perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya. Selain itu, juga kantor pelayanan perizinan setempat yang berada di kantor badan pelayanan perizinan terpadu (BP2T). Berikut beberapa prosedur yang harus anda ikuti dalam cara mudah urus ijin usaha SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), sebagai berikut ini:
1.Mengambil formulir surat permohonan di kantor dinas perdagangan
Jika anda tidak dapat melakukannya sendiri karena hal tertentu maka anda boleh memberi kuasa kepada orang lain.
2.Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Formulir pendaftaran harus diisi dengan data yang lengkap, sebenar-benarnya dan ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemilik usaha. Formulir yang sudah diisi selanjutnya di fotokopi sebanyak dua lembar. Jika menggunakan jasa orang lain maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai dan ditanda tangani pemilik usaha.
3.Membayar tarif pembuatan SIUP
Tarif pembuatan SIUP tergantung dari peraturan daerah di masing-masing wilayah
4.Pengambilan SIUP
Waktu dari pembuatan hingga jadinya SIUP biasa kurang lebih dua minggu. Jika Anda ingin membuat sebuah usaha dagang atau bisnis lainnya, maka Anda harus mempersiapkan surat izin resmi seperti ini. Jadi, dengan melakukan beberapa tips dan cara mudah urus ijin usaha SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), maka akan mempermudah anda dalam mendapatkan SIUP.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen akta akte pendirian perusahaan/usaha, SIUP, TDP, domisili, NPWP, Keputusan Menteri, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan pajak.