Sebelum melakukan penanaman modal, badan usaha perorangan ataupun perusahaan harus tahu cara mudah urus Izin Prinsip BKPM (baru dan perubahan). Karena setiap syarat ketika Anda baru membuatnya ataupun melakukan perubahan itu berbeda, jadi harus mengerti dan tahu agar bisa cepat mendapatkan perizinannya.

Jasa penerjemah bahasa asing
gambar : ilustrasi

Izin prinsip adalah perizinan dari usaha pertama lembaga pemerintah yang perizinan tersebut harus dan wajib dimiliki oleh setiap investor jika ingin berinvestasi atau menanamkan modal di Indonesia. Hal itu agar tercatat secara legal dan sah di mata hukum negara ini. Selain untuk investasi yang baru dibuat, perizinan ini juga bisa dilakukan untuk perluasan atau ekspansi perusahaan yang berarti mengalami perubahan izin dari sebelumnya.

Sebelum Anda mengajukan hal tersebut, tentu saja tips mudah urus Izin Prinsip BKPM (baru dan perubahan) dipelajari dengan baik. Tips ini bisa membantu Anda dalam mengurus perijinan tersebut. Terlebih lagi perijinan memiliki masa berlaku dan harus mengalami perubahan jika perusahaan telah berkembang besar.

Tips Mengurus Izin Prinsip BKPM (Baru dan Perubahan)

Agar semua proses perijinan bisa berjalan sesuai dengan apa yang Anda inginkan, persiapkan semuanya dengan baik dengan mengikuti tips mudah urus Izin Prinsip BKPM (baru dan perubahan) berikut ini :

  1. Persiapkan semua identitas dengan baik. Identitas di sini berupa fokotpi NPWP perusahaan/SIUP BKPM, surat tanda domisili perusahaan dan lain sebagainya yang akan disebutkan di syarat pengajuan izin.
  2. Pastikan Anda sudah melakukan MOU dan juga legalisir mengenai IUT. Maksudnya di sini adalah melakukan izin usaha tetap kepada pihak yang bersangkutan. Seperti contohnya, bila perusahaan Anda adalah PT yang kemungkinan besar menghasilkan limbah, harus ada izinnya dari hal tersebut.
  3. Jangan lupa persiapkan laporan BKPM. BKPM yang dimaksud di sini adalah laporan keungan perusahaan berupa laporan pajak, dan juga laporan retribusi lainnya. Dan untuk yang perubahan, bisa mempersiapkan BKPM yang lama.

Jika ketiga tips mudah urus Izin Prinsip BKPM (baru dan perubahan) tersebut sudah Anda pegang dan persiapkan, sekarang Anda tinggal mengurusnya dengan langkah dan cara yang akan kami jelaskan di bawah.

Cara Mengurus Izin Prinsip BKPM (Baru dan Perubahan)

Cara yang akan kami tunjukkan berikut ini tidak khusus ditunjukkan untuk para investor yang harus mengurus izin prinsip BKPM, tapi bagi perusahaan yang telah mengalami perluasan, ekspansi atau sudah berkembang, akan kami tunjukkan pula. Berikut beberapa cara mudah urus Izin Prinsip BKPM (baru dan perubahan) yang harus Anda ketahui:

  1. Cara mudah urus Izin Prinsip BKPM yang baru :
  • Adanya formulir IP yang disertakan tanda tangan pemegang saham.
  • Nama-nama calon pemegang saham
  • Tanda pengenal baik investor asing ataupun dalam negeri.
  • NPWP bagi WNI
  • Production flow chart
  • Nama perusahaan
  • Rekomendasi dari instansi pemerintah yang terkait
  • Bidang usaha, Lokasi, jumlah tenaga kerja perusahaan
  • Rencana nilai investasi dan permodalan

2. Sementara untukPerubahan BKPM sebagai berikut:

  • C akta pendirian dan juga SK pengesahan dari menteri hukum dan HAM.
  • FC surat domisili perusahaan
  • FC identitas direksi
  • Untuk WNA harus menyerahkan FC passpor
  • Fc pendaftaran PMA dan BKPM
  • Fc LKPM pada periode yang terakhir.
  • Fc  NPWP, SIUP/IUT, TDP bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia.
  • Surat pernyataan jika dokumen syarat perubahan BKPM telah lengkap.

Dan perlu Anda ketahui, untuk penyelesaian cara mudah urus Izin Prinsip BKPM dilakukan selama 7 hari kerja, dan selambat-lambatnya bisa terbit dalam waktu 3 hari. Jadi dalam proses mendapatkan izin ini Anda harus menunggu beberapa waktu. Sehingga dengan cara mudah urus Izin Prinsip BKPM (baru dan perubahan), Anda bisa mendapatkan izin prinsip BKPM untuk usaha Anda.

Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah, sworn translator, penerjemah bersumpah untuk/dari bahasa Indonesia ke Inggris, China, Mandarin, Taiwan, Arab, Jerman, Belanda, Perancis, Jepang, Italia, Turki, Turkey, Hindi, India, Polandia, Swedia, Spanyol, Portugis, Thailand, Vietnam, Philipina dan bahasa asing lainnya.

Hubungi Kami

error: Content is protected !!
× Live chat WA