Salah satu kelengkapan perizinan yang sangat penting untuk anda perhatikan adalah undang-undang gangguan atau HO apalagi sebenarnya ada cara mudah urus izin undang-undang gangguan (UUG/IG/HO) maka tidak ada alasan untuk malas mengurus proses perizinan usaha yang satu ini. Jadi anda jangan sampai mengabaikan kelengkapan yang sering dianggap sepele ini.
Sudah banyak kasus sebelumnya saat sebuah bisnis yang sudah berjalan dan berkembang tiba-tiba mendapatkan protes dari warga di sekitarnya karena memang tidak pembicaraan sebelumnya. Hal ini tentunya harus diminimalisir dengan baik untuk keamanan dan kenyamanan pengembangan usaha anda tentunya. Sehingga izin gangguan menjadi salah satu kelengkapan penting untuk diperhatikan.
Anda mungkin lebih sering mendengar HO atau Hinder Ordonnantie sebagai izin gangguan. Surat ini digunakan untuk menyatakan tidak adanya keberatan atas gangguan di lokasi usaha sedang dikembangkan. Adanya pengurusan surat ini selain untuk perusahaan juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang mungkin terjadi karena adanya usaha tersebut yang dikembangkan di areanya. Sehingga anda harus memahami tips mudah urus izin undang-undang gangguan (UUG/IG/HO) agar prosesnya mudah dijalankan.
Pentingnya Izin Gangguan atau HO
Pada dasarnya untuk masalah ini sudah ada undang-undangnya sendiri terkait undang-undang gangguan di daerah. Namun masih banyak pelaku usaha atua pemilik perusahaan yang mengabaikan pengurusan izin gangguan ini karena dianggap tidak terlalu penting. Padahal adanya surat izin gangguan ini juga akan melindungi semua orang dari berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Izin gangguan ini dimaksudkan untuk memberikan izin suatu tempat usaha atau badan usaha di lokasi tertentu. Pertimbangan risiko, gangguan, dan kerugian lainnya harus diperhatikan dengan baik agar masyarakat sekitar juga tidak terganggu dengan adanya pengembangan usaha anda di sekitar wilayah mereka, sehingga bisa menguntungkan satu sama lain.
Beberapa jenis usaha yang pastinya membutuhkan izin gangguan adalah toko ritel atau modern, biro perjalanan wisata, rumah makan, bengkel serta showroom. Jadi ada berbagai tips mudah urus izin undang-undang gangguan (UUG/IG/HO) yang harus anda pahami dengan baik terutama yang memang memiliki jenis usaha yang memiliki kemungkinan untuk mengganggu masyarakat sekitar.
Cara Mengurus Izin Gangguan
Sebenarnya ada cara mudah urus izin undang-undang gangguan (UUG/IG/HO) yang bisa anda aplikasikan agar tidak terlalu rumit. Dengan persiapan dokumen yang lengkap tentunya semua akan lebih mudah untuk diselesaikan. Maka anda harus memahami berbagai hal yang harus dipersiapkan dengan baik sebelum melakukan pengurusan izin gangguan.
Dokumen yang harus dipersiapkan yaitu fotokopi dari surat tanah, akte pendirian usaha, KTP, NPWP, pelunasan PBB, IMB, dan akta notaris pendirian badan usaha. Selain itu anda juga harus melengkapi dokumen ini dengan surat keterangan domisili yang didapatkan dari lurah setempat dan persyaratan tidak keberatan dari masyarakat sekitar yang memang berdekatan lokasi tinggalnya dengan usaha. Tidak perlu sulit dengan tips mudah urus izin undang-undang gangguan (UUG/IG/HO).
Penyerahan dokumen tersebut kepada pihak satpol PP atau lembaga yang berwenang memang berbeda di setiap daerah. Dengan adanya aturan di masing-masing daerah yang berbeda maka anda harus mencari tahu cara untuk melakukan pengurusan ini di daerah anda. Tidak perlu sulit dengan tips mengurus izin undang-undang gangguan (UUG/IG/HO). Jangan pernah anda mengabaikan perizinan ini apalagi untuk usaha yang offline. Usaha yang hidup berdampingan dengan masyarakat sekitar sebaik mungkin tentu saja akan lebih nyaman untuk dikembangkan. Karena ada cara mudah urus izin undang-undang gangguan (UUG/IG/HO) maka anda tidak perlu bingung dalam proses pengurusan izin gangguan ini.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen akta akte pendirian perusahaan/usaha, Surat Badan Usaha (SBU), SIUP, TDP, KTA Asosiasi Konstruksi, domisili, NPWP, Keputusan Menteri, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan pajak.