Tips mudah urus izin usaha tetap –IUT PMA/PMDN (BKPM) harus Anda ketahui dengan baik, karena mudah tidaknya mengurus hal tersebut tergantung dari Anda memahami tips dan caranya. Sekarang, entah itu perusahaan besar ataupun kecil, tidak peduli perusahaan itu bergerak di bidang apa, yang sudah tercatat di muka hukum wajib memiliki atau membutuhkan IUT. Karena memang itu sudah ketentuannya dari pemerintah.
IUT atau dikenal dengan Izin Usaha Tetap BKPM yang sudah tercatat pada Inpres No.5 Tahun 1984, 11 April 1984 yaitu pedoman penyelenggara dan pengendalian sebuah badan usaha, sehingga usaha atau bisnis yang Anda jalankan bisa lancar. Jika Anda yang memiliki perusahaan belum punya IUT, segera urus. Untuk cara mudah urus izin usaha tetap –IUT PMA/PMDN (BKPM) akan kami tunjukkan di sini.
Dengan adanya IUT yang telah Anda urus terhadap pemerintah, Anda tidak akan was-was lagi untuk takut usaha Anda akan dibubarkan ataupun digusur paksa karena telah ada izin resmi dari pemerintah. Pelanggan pun pasti akan percaya dan suka membeli produk Anda karena tertera izin tersebut. Berikut akan kami beri informasi mengenai IUT secara sederhana berikut ini.
Tips Mudah Urus Izin Usaha Tetap –IUT PMA/PMDN (BKPM)
Perlu Anda ketahui, untuk mendapatkan Izin Usaha Tetap, yang mengeluarkannya berasal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di sini tidak hanya usaha yang didirikan oleh penanam modal dalam negeri, juga dalam asing. Jadi, dalam perijinan tersebut, memuat beberapa ketentuan atau kebijakan yang membuat usaha Anda akan dipermudah.
Agar Anda bisa mengurus dengan baik dan tidak ada kendala ketika sedang mengajukan izin tersebut. Perhatikan tips mudah urus izin usaha tetap –IUT PMA/PMDN (BKPM) yang akan kami jelaskan berikut ini :
- Tips pertama, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah harus persiapkan dengan baik tanpa ada yang ketinggalan ataupun tidak terlampir. Pastikan pula fotokopinya jangan hanya 1 saja, siapa tahu dibutuhkan lebih.
- Kedua, Anda harus masukkan syarat-syarat urus perijinan tersebut dalam 1 amplop, agar tidak tercecer ke mana-mana. Dengan begitu, Anda akan mudah mencarinya jika ditanyakan.
- Jika Anda tidak ingin pusing mengurusnya sendiri, cari jasa pembuatan IUT di sekitar Anda yang terpercaya dan pastinya harga jasanya terjangkau.
- Persiapkan dana untuk pembuatan perizinan tersebut sampai selesai.
Cara Mengurus Izin Usaha Tetap –IUT PMA/PMDN (BKPM)
Tips yang ada di atas, harus Anda ikuti guna proses pembuatan perizinannya cepat selesai dan usaha Anda segera berjalan dengan lancar. Lalu, bagaimana cara mudah urus izin usaha tetap –IUT PMA/PMDN (BKPM) tersebut? Yang pertama, Anda harus tahu syarat-syaratnya. Menurut UU 22 Tahun 1999 dan UU 32 Tahun 2004, syarat mengajukan IUT adalah seperti berikut ini :
- Adanya Laporan Kegiatan Penanaman Modal
- Fotokopi UUG/HO yaitu Undang-undang gangguan
- Surat sewa bangunan
- Fotokopi IMB
- Fotokopi NPWP Perusahaan
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi SP BKPM
- SK kehakiman dan adanya perubahan
- Fotokopi surat domisili perusahaan
- Fotokopi akta notaris dan perubahan
Jika sudah semuanya lengkap, silahkan Anda kumpulkan jadi satu sesuai yang ada di atas. Untuk cara mudah urus izin usaha tetap maksimal bisa jadi selama kurang lebih 2 minggu, jika tidak ada halangan selama masa pembuatannya. Untuk itulah, Anda harus mempelajari tips dan cara mudah urus izin usaha tetap –IUT PMA/PMDN (BKPM) tersebut sebelum mengajukan perijinan.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah, sworn translator, penerjemah bersumpah terbaik, terpercaya, tercepat dan bergaransi, lihat dan baca review klien yang menggunakan jasa translet, terjemahan penerjemahan dan penerjemah di tempat kami, review terjemahan, translet, penerjemah, penerjemahan terbanyak dan terbaik.