Tips mudah urus mendirikan perseroan Terbatas – PT saat ini sedang digandrungi oleh para pengusaha. Ya, minat usaha masyarakat Indonesia saat ini sudah meningkat secara pesat. Banyak orang yang memutuskan untuk akhirnya berinvestasi melalui sebuah Perseroan Terbatas atau PT. Bahkan, bagi mereka yang memulai usaha dari bawah juga mulai mendirikan UMKM yang berkembang menjadi usaha besar.

Anda juga ingin mendirikan sebuah PT? Pada artikel kali ini, terdapat beberapa tips mudah mengurus mendirikan perseroan Terbatas – PT yang bisa Anda realisasikan dalam kehidupan nyata. Namun, tentunya Anda juga harus memiliki modal pengetahuan mengenai dunia usaha, PT, permodalan, dan lain sebagainya. Bahkan, Anda juga harus menyiapkan segala keperluan seperti berkas, lokasi usaha, properti, dll.

Tips dan cara murah urus pendirian PT
Gambar : Ilustrasi

Mendirikan PT tidak semudah jika Anda mendirikan sebuah CV atau Persekutuan Komanditer. Apabila pada pendirian CV tidak ada jumlah minimal modal awal, pada pendirian PT terdapat minimal modal dasar sebesar Rp50.000.000,-. Tidak hanya itu, masih terdapat minimal setoran sebesar 25% untuk kas perseroan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tips mudah urus mendirikan perseroan Terbatas – PT.

Persiapan sebelum Memenuhi Persyaratan Mendirikan PT

Cara mudah urus mendirikan perseroan terbatas – PT yang pertama adalah Anda perlu mengetahui bahwa PT merupakan badan hukum yang memiliki modal dasar wajib. Apabila modal yang Anda siapkan masih terhitung pas-pasan, mungkin Anda tunda dulu niat untuk mendirikan PT sampai modal tersebut terkumpul.

Setelah itu, Anda perlu menentukan lokasi usaha atau lokasi PT itu sendiri. Penentuan lokasi usaha ini nantinya akan berguna untuk kepengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang tentunya akan Anda gunakan sebagai salah satu legalitas perusahaan. SKDP merupakan dokumen penting agar Anda juga bisa mendapatkan NPWP Perusahaan, TDP, SIUP dan juga surat izin legal lainnya.

Dokumen-dokumen legalitas tersebut nantinya akan digunakan saat terdapat pemeriksaan berkala yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) milik pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan di sekitarnya. Selain melengkapi legalitas berupa surat izin Anda juga perlu menentukan bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Bidang usaha yang Anda miliki nantinya akan berada pada keterangan usaha yang ada pada SIUP dan juga TDP. Jadi, Anda nantinya bisa menggunakan dokumen-dokumen ini untuk mengurus surat izin usaha lainnya yang berkelanjutan. Pastikan juga Anda rajin memperbarui surat izin yang sekiranya sudah mendekati habis masa berlakunya. Hal itu juga termasuk tips mudah urus mendirikan perseroan Terbatas – PT.

Melengkapi Persyaratan dengan Dokumen Ini

Selanjutnya, Anda perlu mengurus BPJS Ketenagakerjaan untuk PT Anda. Ya, sebagai suatu perusahaan yang memiliki pegawai, jaminan keselamatan dan kesehatan para pegawai merupakan tanggung jawab perusahaan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan pasti akan sangat Anda butuhkan. Saat ini, mengurus BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dilakukan secara online sehingga tidak memakan waktu terlalu lama.

Cara mudah urus mendirikan perseroan terbatas – PT selanjutnya adalah dengan membuat NPWS direktur perusahaan dan juga NPWP PT Anda sendiri. Jangan lupa format yang ada pada NPWP merupakan format terbaru yang mulai diterbitkan pada tahun 2015. Sebagai pemilik usaha, akan sangat baik sekali apabila Anda tidak memiliki tunggakan pajak agar usaha berjalan dengan lancar.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, surat izin seperti SIUP dan juga TDP wajib dimiliki oleh perusahaan Anda. Pengajuan pembuatan kedua surat izin tersebut juga bisa Anda lakukan online dengan hanya sekali masuk dan juga melakukan pengisian formulir. Bahkan, untuk usaha kecil milik masyarakat kelas menengah juga bisa mendapatkan surat izin sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Cara mudah urus mendirikan perseroan terbatas – PT di atas diharapkan dapat membantu Anda mengurus keperluan pendirian PT.

Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen akta akte pendirian perusahaan/usaha, SIUP, TDP, domisili, NPWP, Keputusan Menteri, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan pajak.

Hubungi Kami

error: Content is protected !!
× Live chat WA