Anda ingin mengetahui cara mudah urus pendirian Perusahaan Modal Asing – PMA? Sebelumnya, apakah Anda tahu apa itu PMA? Di dunia dewasa ini, kerja sama usaha antara perusahaan lokal dengan perusahaan asing merupakan suatu kegiatan yang sudah sering dilakukan. Dengan kondisi tersebut, terdapat salah satu upaya bisnis untuk melancarkan kegiatan kerja sama tersebut.
Salah satu strategi tersebut adalah dengan mendirikan sebuah PT PMA. PMA sendiri merupakan singkatan dari Penanaman Modal Asing. Ia merupakan suatu upaya penanaman modal di wilayah negara Indonesia. Pada dasarnya, PT PMA sendiri didirikan dengan penanaman modal yang sepenuhnya dilakukan oleh investor asing, namun dengan pelaku bisnis dari dalam negeri.
Bisa juga penanaman modal tersebut dilakukan dengan cara patungan atau joint venture antara investor asing dengan pelaku usaha dari dalam negeri. Sebagai salah satu tips mudah urus pendirian Perusahaan Modal Asing – PMA adalah Anda harus mengetahui bahwa pihak asing yang bisa disebut sebagai penanam modal adalah Warga Negara Asing, pemerintah luar negeri dan juga badan usaha luar negeri.
Prosedur Pendirian PMA
Sebelum mulai memutuskan untuk mendirikan PT PMA, terdapat beberapa tahap prosedur yang perlu Anda lalui. Salah satu tips mengurus pendirian Perusahaan Modal Asing – PMA yang pertama adalah dengan mengajukan izin sementara. Ya, izin sementara tersebut dapat Anda gunakan untuk memastikan apakah bidang usaha itu terbuka untuk investasi asing.
Tips mudah urus pendirian Perusahaan Modal Asing – PMA adalah Anda dapat melakukan pendaftaran penanaman modal di BKPM dan mengisi aplikasi untuk pendaftaran penanaman modal tersebut. Terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda lampirkan pada tahapan ini sebagai pelengkap persyaratan awal pendirian PT Penanaman Modal Asing di Indonesia.
Berkas yang perlu dilampirkan di antaranya adalah Surat Keterangan dari Kedubes negara asal investor asing tersebut, Anggaran Dasar (AD) perusahaan berbahasa Inggris, fotokopi paspor, fotokopi akta pendirian perusahaan, fotokopi NPWP dan surat kuasa asli bermaterai dengan tanda tangan basah direksi perusahaan. Bila perlu, Anda siapkan juga dokumen asli dari berkas salinan sebagai bukti nyata.
Setelah itu, Anda tinggal mengajukan Izin Prinsip PT PMA dengan melampirkan fotokopi paspor WNA, fotokopi KTP dan NPWP untuk WNI, fotokopi PBB tempat usaha, fotokopi surat kontrak (opsional), SKD dari pengelola gedung, dan juga pas foto sebanyak 2 lembar si penganggung jawab perusahaan dengan ukuran 3×4.
Hal yang harus Dilakukan setelah Izin Disetujui
Selanjutnya, tips mudah urus pendirian Perusahaan Modal Asing – PMA adalah setelah izin usaha sudah dapat Anda peroleh, Anda bisa mulai mengurus akta pendirian PT. Pastikan nama yang akan Anda gunakan sudah mendapatkan persetujuan resmi dari kementerian. Biasanya, proses pembuatan akta ini akan memakan waktu selama dua minggu.
Selanjutnya, Anda juga harus mulai menyiapkan SKDP, NPWP dan juga rekening bank. Proses pembuatan SKDP dan juga NPWP biasanya memakan waktu sekitar kurang lebih dua minggu. Bahkan, Anda juga dapat mengurus NPWP di KPP setempat yang terdekar. Selain itu, Anda juga tidak boleh lupa untuk membuar surat Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Tanda daftar perusahaan (TDP) sebagai bukti pengesahan perusahaan tersebut juga tentunya Anda perlukan. Dengan TDP, Anda sudah bisa mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memproses berita negara. Biasanya, proses yang satu ini akan memakan waktu yang cukup lama yaitu sekitar 3 bulan. Apabila proses urus pendirian PT PMA yang Anda miliki sudah selesai, perusahaan yang Anda miliki tersebut akan memiliki keringanan atau mendapatkan subsidi atas biaya bea cukai dari Dirjen Bea Cukai. Jadi, pastikan Anda mengetahui cara mudah urus pendirian Perusahaan Modal Asing – PMA di Indonesia.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen akta akte pendirian perusahaan/usaha, SIUP, TDP, domisili, NPWP, Keputusan Menteri, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan pajak.