Jika anda memiliki sebuah usaha, maka tips mudah urus pendirian usaha dagang – PD dan UD ini dapat membantu anda dalam mengurusan perizinan atau legalitas usaha anda. UD atau usaha dagang merupakan bentuk usaha swasta yang mana pemilik usaha tersebut hanya satu orang. Pemilik usaha disini sama dengan pemilik modal atau investasi.
Biasanya yang disebut modal usaha itu berupa benda, uang, tenaga atau keahlian (yang bernilai uang). Sebenarnya menurut hukum, UD ini tidak disyaratkan harus berbentuk badan hukum sehingga dasar hukum UD ini tergantung kebiasaan yang berlaku. Namun karena kepengurusan usaha dagang ini dapat meningkatkan kredibilitas usaha, maka hal ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen/pihak ketiga.
Tapi banyak pengusaha yang bingung tentang bagaimana cara mengurus pendirian usaha dagang ini. Maka dari itu, berikut beberapa hal yang dapat anda pelajari dalam proses melegalkan UD yang dapat ditelusuri, dari aturan administratif yang berkaitan dengan pendirian usaha dagang di Indonesia. Cara mudah urus pendirian usaha dagang – PD dan UD menurut kebiasaan di Indonesia, yaitu:
Cara Mudah Mengurus Pendirian Usaha Dagang – PD dan UD
Untuk mendirikan UD anda perlu memiliki surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). SKDP ini seperti KTP bagi perorangan dalam perusahaan. Untuk membuktikan bahwa usaha itu benar-benar ada, maka butuh adanya surat keterangan alamat usaha yang didapatkan dari kelurahan. Sedangkan SIUP bisa anda dapatkan di dinas kabupaten/kota setempat. Dengan begitu, cara mudah urus pendirian usaha dagang bisa dilakukan.
Dokumen yang harus anda miliki untuk membuat SIUP adalah foto copy KTP, surat keterangan domisili perusahaan dan foto pemilik atau pengurus usaha. Biasanya kelengkapan dokumen yang diminta juga berbeda berdasarkan jenis usaha yang anda miliki. Ada empat jenis SIUP berdasarkan modal yang dimiliki/disetor, yaitu SIUP mikro, kecil, menengah dan besar.
SIUP mikro untuk usaha dengan modal yang disetorkan maksimal 50 juta rupiah. SIUP kecil untuk modal antara 50 hingga 500 juta rupiah. SIUP menengah untuk modal yang disetor 500 juta hingga 10 miliar rupiah. Serta SIUP besar dangan total modal yang disetor lebih dari 10 miliar rupiah.
Tips Mudah Urus Pendirian Usaha Dagang – PD dan UD
Untuk mendirikan usaha dagang, anda perlu melakukan Daftar Perusahaan TDP. Daftar perusahaan resmi merupakan daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan UU dan perturan pelaksananya. Hal ini harus memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh tiap-tiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, dari kantor pendaftaran perusahaan. Adapun persyaratan untuk mengurus TDP sebagai salah satu rangkaian tips mudah urus pendirian usaha dagang – PD dan UD, yaitu:
Membuat permohonan TDP, Akte notaris pendirian dan perubahan, terdaftar pada kantor pengadilan negeri (untuk badan usaha yang berbentuk CV). Kemudian juga suat keterangan domisili perusahaan, SIUP, izin investasi atau SP BKPM (untuk PMDN/PMA), KTP pemilik usaha, KK pemilik usaha serta surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika ada di komplek perkantoran).
Dalam pembuatan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan, NPWP merupakan suatu kewajiban untuk wajib pajak usaha. Sedangkan persyaratan yang harus anda lengkapi untuk pendaftaran NPWP tersebut adalah fotokopi akta pendirian. Fotokopi kartu NPWP salah seorang pengurus serta fotokopi dokumen izin usaha dan kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan TDP memiliki fungsi untuk menjamin kepastian hukum sebuah perusahaan. Hal ini menjadi sebuah pegangan untuk kredibilitas perusahaan tersebut. Maka dari itu, semoga tips mudah urus pendirian usaha dagang – PD dan UD dapat membantu anda dalam membangun usaha.
Pusat Penerjemah – Kantor jasa layanan terjemahan, translate, penerjemahan resmi tersumpah dokumen akta akte pendirian perusahaan/usaha, SIUP, TDP, domisili, NPWP, Keputusan Menteri, laporan keuangan, laporan tahunan, laporan pajak.