Mengetahui cara mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Amerika/USA sangat penting, apabila Anda sedang merencanakan kunjungan ke negeri Paman Sam. Visa sendiri merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa Anda berhak mengajukan permohonan masuk ke negara AS, meski diperolehnya visa tidak berarti Anda sudah bisa masuk ke AS.
Banyak orang yang beranggapan jika membuat visa untuk mengunjungi AS begitu sulit, karena proses yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. Nyatanya, proses pembuatan bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Lantas, seperti apa pembuatan visa serta legalisasi dokumen untuk dapat masuk ke AS? Berikut hal yang harus Anda ketahui.
Jenis Visa yang Dikeluarkan Konsulat Jenderal AS
Secara umum, jenis visa yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar AS terdiri dari Visa Non-Imigran dan Visa Imigran. Perbedaan visa non-imigran dengan imigran adalah visa imigran ditujukan untuk mereka yang memang merencanakan tinggal secara permanen di AS. Oleh karena itu, jika Anda berencana tinggal permanen sebagai Penduduk Tetap yang Sah di AS, Anda harus mengajukan visa imigran.
Sementara visa non-imigran adalah jenis visa yang umum dikeluarkan untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu seseorang mengunjungi AS. Visa ini meliputi visa untuk pelajar, pebisnis, wisatawan, kebutuhan pekerjaan khusus yang mengharuskan seseorang tinggal dalam waktu tertentu di negeri Paman Sam. Kepemilikan visa non-imigran menunjukkan bahwa pemegang berencana untuk pulang.
Terkait tujuan seseorang untuk tinggal di AS akan menentukan kategori Visa yang dipegang. Misalnya untuk kebutuhan kunjungan bisnis akan memperoleh visa B-1. Visa untuk penerima beasiswa, dosen dan guru dalam rangka pertukaran memperoleh visa J. Sementara visa untuk pelajar adalah F.M. Keterangan lebih lanjut mengenai kategori visa dapat dilihat di website Kedutaan Besar AS.
Langkah Pengajuan Visa
Ada sejumlah syarat termasuk biaya yang diberikan ketika mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Amerika/USA.
1. Tetapkan Jenis Visa dan Lengkapi Persyaratan
Untuk keadaan tertentu, misalnya visa pelajar, Anda akan diminta untuk memberikan dokumen seperti Akta Kelahiran, ID card (KTP), Ijazah dan dokumen pendukung lainnya. apabila dokumen dalam Bahasa Indonesia maka harus diterjemahkan ke Bahasa Inggris dulu oleh penerjemah tersumpah.
2. Membayar Biaya
Biaya pengajuan visa disebut dengan MRV tidak dapat dikembalikan setelah diajukan meski pemohon tidak memperoleh visa. Umumnya, biaya aplikasi visa non-imigran berada di rentang $160 untuk kebutuhan pelajar, wisatawan, pertukaran pengunjung dan bisnis. Nilai $160 harus disesuaikan dengan nilai tukar yang ditetapkan Konsulat yakni Rp 14.500.
3. Mengisi Formulir
Setelah membayar Anda harus mengisi formulir DS-160. Anda tidak dapat melakukan perubahan apabila formulir telah diserahkan. Setelah itu Anda harus menjadwalkan wawancara melalui website Kedutaan Besar AS dan membuat profil baru. Di sini Anda harus memasukkan nomor paspor, bukti pembayaran dan 10 angka dari barcode yang terdapat pada halaman formulir DS-160.
Cara Legalisasi Dokumen
Terkait cara mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Amerika/USA maka dokumen yang ingin dilegalisasi harus diterjemahkan ke Bahasa Inggris terlebih dulu. Dokumen diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah dengan stempel. Selanjutnya dokumen ini dibawa ke Kemenkumham dan Kemenlu untuk dilegalisir terlebih dahulu.
Apabila telah dilegalisir, dokumen asli dan terjemahan bisa dibawa ke Kedubes AS. Alamat Kedubes AS ada di Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 3-5, Jakarta Pusat. Nomor telepon Kedubes AS +62-21-5083-1000. Email Kedubes AS yakni [email protected].
Anda bisa mengunjungi Kedubes di setiap jam kerja dari pukul 8 hingga 20.00 hari Senin sampai Jumat. Aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Amerika/USA sebenarnya tidak terlalu sulit apabila Anda memahami langkah dan dokumen apa saja yang harus disiapkan.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya