Sebelumnya Anda berwisata di Australia, maka Anda harus mengurus aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Australia. Hal ini berlaku bagi seluruh negeri termasuk Indonesia. Dalam mengurus aplikasi visa dan legalisasi ini, ada berbagai cara yang bisa Anda tempuh.
Untungnya saat ini sudah didukung dengan kemajuan teknologi internet, pemerintah Australia memberikan kemudahan untuk mengajukan aplikasi visa melalui online. Meskipun begitu, Anda tetap bisa datang langsung ke kedutaan jika ingin mengurusnya secara langsung. Kalau berhalangan, Anda juga bisa menggunakan jasa agen pengurusan visa dan legalisasi.
Syarat Pengajuan Aplikasi Visa Australia
Untuk mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Australia, sudah tentu ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Syaratnya memang cukup banyak. Tapi Anda memang harus mempersiapkannya supaya trip Anda berjalan dengan lancar. Berikut ini syarat yang harus Anda bawa saat hendak mengurus visa ke Australia :
- Pas Foto 3.5 x 4.5 dengan background putih
- Fotocopy Passport, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran
- Fotocopy slip gaji atau rekening koran terbaru
- Bukti pemesanan hote dan pesawat atau Itinerary selama berdomisili
- Melengkapi dokumen dengan formulir 1229 jika Anda belum berusia 17 tahun
- Melengkapi dokumen dengan formulir 956a untuk pengurusan yang diwakilkan kepada orang lain.
- Melengkapi dan Mencetak formulir aplikasi visa (Formulir 1419)
Kalau seluruh syarat tersebut sudah Anda penuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan aplikasi permohonan visa ke kedutaan Asutralia.
Cara Mengajukan Aplikasi Visa Australia
Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Australia. Pertama Anda bisa memilih walk-in visa atau datang langsung ke Kedutaan Australia di Kuningan City, Jakarta. Atau bisa juga dengan mengajukannya via online. Untuk pengajuan secara langsung, Anda harus mendapatkan jadwal temu (Appointment) terlebih dahulu. Caranya adalah dengan pengajuan melalui situs resmi VPF Australia.
Setelah Anda mendapatkan jadwal, Anda bisa langsung datang membawa seluruh dokumen tersebut di atas. Sangat direkomendasikan untuk melakukan pengajuan jauh jauh hari sebelumnya. Pastikan untuk membawa semua dokumen asli pada saat datang ke kantor kedutaan agar Anda tidak repot jika terdapat kesalahan.
Selain walk-in, Anda juga mengajukan permohonan visa secara online. Caranya adalah dengan mengunjungi situs https://immi.homeaffairs.gov.au/visas/getting-a-visa/visa-listing/visitor-600 untuk langsung ke halaman pengajuan. Tapi sebelumnya Anda harus membuat akun IMMI terlebih dahulu. Semua dokumen persayaratan harus di scan dan diupload ke dalam situs tersebut.
Setiap pemberitahuan akan masuk ke dalam email Anda. Proses pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Australia ini biasanya hanya memakan waktu 2 hingga 3 hari saja. Kemudian Anda akan menerima email secara langsung dari situs IMMI terkait penerimaan atau penolakan aplikasi Anda.
Hal yang Harus Diperhatikan
Ada beberapa poin yang wajib diperhatikan saat Anda hendak mengajukan aplikasi visa Australia ini. Salah satunya adalah melakukan alih bahasa dari dokumen yang Anda miliki. Akan tetapi, dokumen yang Anda bawa ini akan disesuaikan dengan kebutuhan visa Anda. Semakin lama waktu menetap Anda di Australia, akan semakin banyak juga dokumen yang harus diterjemahkan.
Sebagai contohnya adalah akte kelahiran dan Ijazah. Anda harus melakukan alih bahasa terlebih dahulu untuk kemudian melegalisirnya di Kemendagri (untuk Akte Kelahiran) dan di Instansi Terkait serta Dinas Pendidikan (Untuk Ijazah). Dokumen hasil terjemahan inilah yang nantinya akan dilegalisasi oleh Kedutaan Australia.
Untuk mengunjungi Kantor Kedutaan Australia, Anda bisa datang ke alamat Jalan Patra Kuningan Raya No.Kav. 1-4, RT 06/04, Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950. Kantor ini bukan dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Anda juga bisa berkonsultasi melalui telepon di nomor (021) 25505555. Dengan demikian, adanya aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Australia tentu akan memudahkan Anda.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya