Pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Belanda sangat penting apabila Anda memiliki kegiatan di Belanda dan berniat untuk berkunjung ke negeri ini. Pengajuan aplikasi visa ataupun ingin melakukan legalisasi dokumen di Kedubes Belanda sebenarnya tidak terlalu sulit dan dapat dilakukan dalam waktu cepat.
Jika dokumen dan berkas sudah disapkan sebelumnya, pemrosesan bisa dilakukan dengan lebih cepat, bahkan hanya dalam hitungan beberapa hari kerja. Lantas, seperti apa cara pengajuan visa saat ingin berkunjung ke negara ini? Berikut cara pengajuan visa untuk kunjungan ke Belanda yang dapat Anda ikuti.
Pengajuan Aplikasi Visa di Kedubes Belanda
Aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Belanda untuk kunjungan singkat disebut sebagai visa Schengen. Visa ini dapat Anda gunakan tidak hanya untuk mengunjungi Belanda namun juga negara member Schengen termasuk negara Uni Eropa. Visa ini hanya berlaku selama 90 hari sehingga cocok digunakan oleh mereka yang bepergian untuk wisata, bisnis ataupun pertukaran pelajar singkat.
1. Menyiapkan Dokumen
Dokumen untuk pengajuan visa termasuk cukup banyak meski sebenarnya tidak terlalu sulit disiapkan. Anda hanya perlu mengisi formulir untuk permohonan Visa Schengen yang bisa diperoleh langsung dari laman website Kedubes Belanda. Selanjutnya Anda harus menyiapkan pas foto berukuran 3,5 x 4,5 cm sebanyak dua buah. Patut diketahui bahwa aturan head foto 70 hingga 80% dengan background cerah.
Paspor yang masih berlaku dengan minimal berlaku 3 bulan. Melampirkan bukti tiket penerbangan serta polis asuransi perjalanan. Anda juga harus melampirkan bukti akomodasi seperti hotel dan juga bukti keuangan di rekening bank. Setelah dokumen siap, maka Anda bisa memilih waktu pengajuan visa. Usahakan setidaknya 3 minggu sebelum niat perjalanan.
2. Membuat Janji Temu
Isi situs VFS Global resmi untuk membuat janji temu. Pilih tanggal dan waktu yang diinginkan. Setelah itu, VFS Global akan mengirimkan nomor antrean dan waktu antrean ke email Anda. Anda harus datang sesuai dengan waktu yang Anda pilih saat janji temu. Untuk pengajuan visa Belanda bisa datang ke VFS Global di tiga daerah yakni Jakarta, Surabaya dan Bali.
Pengajuan Legalisasi Dokumen di Kedubes Belanda
Pengajuan juga harus dilalui dengan wawancara visa. Wawancara visa dilakukan selama 10 hingga 15 menit saat Anda janji temu di VFS Global. Anda akan diwawancarai oleh konsuler visa untuk ditanyai beberapa pertanyaan. Pastikan Anda menjawab pertanyaan dengan lugas karena jawaban Anda akan menentukan apakah visa Anda dikeluarkan atau tidak.
Anda juga harus membayar biaya visa. Visa sebesar 60 Euro untuk orang dewasa atau sekitar Rp 1 jutaan dengan kurs hari ini. Sementara visa anak-anak sebesar Rp 600an ribu untuk usia 6 hingga 12 tahun. Namun anak-anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu membayar biaya pembuatan visa.
Untuk pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Belanda, maka ada beberapa jenis dokumen yang bisa dilegalisasi. Dokumen yang umum dilegalisasi adalah dokumen berkaitan dengan pencatatan sipil dan juga dokumen berkaitan dengan akademik seperti ijazah. Dokumen berupa salinan akte lahir, ID card atau KTP surat keterangan belum menikah hingga buku nikah dapat dilegalisir.
Dokumen yang di legalisasi harus dalam Bahasa Inggris ataupun Belanda. Anda harus menerjemahkan dokumen ke penerjemah tersumpah terlebih dulu. Kemudian dokumen dilegalisir oleh lembaga atau notaris. Selanjutnya legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu baru ke Kedubes Belanda.
Nomor telepon Kedubes Belanda di Indonesia yakni +62-21-5248200. Email Kedubes Belanda di Jakarta yakni [email protected]. Anda bisa membuat janji terlebih dahulu untuk pengurusan visa atau permohonan izin tinggal (MVV). Alamat untuk mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Belanda ada di Jalan HR Rasuna Said Kav, Jakarta.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya