Negara Jepang yang sering dijadikan destinasi liburan dunia, ternyata pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Jepang ini tidak sulit. Terlebih Indonesia merupakan negara yang bersahabat dengan Jepang. Jadi ada banyak regulasi yang memudahkan Anda.
Melakukan pembuatan visa Jepang ini tidak membutuhkan proses lama. Anda hanya perlu menunggu beberapa hari saja sebelum visa Anda disetujui akhirnya. Bagi Anda yang memegang e-paspor, Anda bisa mengajukan pembuatan e-visa atau visa waiver. Tapi saat ini kita hanya akan membahas cara pengajuan visa passpor biasa saja di kedutaan Jepang.
Untuk mengurusi pembuatan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Jepang ini, Anda harus mendatangi kantor JVAC atau Japan Visa Application Center. Jadi saat ini proses pembuatan visa tidak dilakukan di Kedutaan tapi di kantor satu ini. JVAC berlokasi di Jakarta Selatan, tepatnya di Lantai 4 Lotte Shopping Evenue, Kuningan, Setiabudi.
Syarat Pembuatan Visa Jepang
Untuk melakukan pembuatan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Jepang ataupun di JVAC, ada beberapa persyaratan yang harus Anda bawa.
- Paspor yang masih aktif
- Formulir pengajuan visa yang sudah dicetak dan ditandatangani
- Foto 4.5 x 4.5 dengan latar polos
- Fotokopi KTP
- Bukti pembayaran atau booking tiket pesawat pulang pergi
- Itinerary atau jadwal perjalanan selama berdomisili di Jepang
- Surat Undangan jika Anda memang diminta berkunjung
- Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.
Setelah semua dokumen persyaratan tersebut Anda penuhi, selanjutnya Anda hanya tinggal mengajukan permohonan visa di kantor JVAC.
Mengajukan Permohonan Visa di JVAC
Mengajukan permohonan visa di JVAC sangatlah mudah. Anda hanya perlu membawa semua dokumen yang diminta di atas ke kantor JVAC. Kantor JVAC ini buka dari hari Senin hingga Jumat. Anda bisa datang pada jam kerja untuk mendapatkan antrian. Pastikan untuk membawa dokumen dengan lengkap, agar Anda tidak perlu bolak balik jika terjadi kekurangan.
Setelah Anda memasukkan dokumen pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Jepang melalui JVAC, Anda hanya perlu menunggu konfirmasi. Proses pengajuan ini biasanya akan berlangsung selama 2 hingga 4 hari. Pihak JVAC akan menghubungi Anda jika visa sudah disetujui. Saat pengambilan, pastikan untuk membawa uang pembayaran visa.
Biaya Pembuatan Visa Jepang Terbaru
Biaya pengurusan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Jepang dan JVACtentu saja berbeda karena disesuaikan dengan jenis visa yang dipilih. Semakin lama durasi tinggal Anda, tentunya akan semakin besar biaya yang harus dibayarkan. Berikut ini penjelasan detailnya.
- Untuk Visa Single Entry Anda harus membayar Rp380.000,-
- Untuk Visa Multiple Entry Anda harus membayar Rp770.000,-
- Untuk Visa Transit Anda harus membayar Rp90.000,-
Bagi Anda yang memiliki e-passpor, biaya yang diminta untuk setiap kali pembuatan visa waiver bisa jauh lebih murah. Tapi sudah tentu ada persyaratan lain yang harus dilengkapi untuk memenuhi permintaan visa waiver ini. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung di kantor JVAC ataupun melalui rekening bank. Pastikan untuk mempersiapkan segala persyaratan sejak awal.
Bagi Anda yang berencana untuk bekerja di Jepang, sudah tentu ada beberapa prosedur lain yang harus ditempuh. Biasanya pihak perusahaan tempat Anda bekerja akan diminta membuat surat pernyataan kalau Anda memang sengaja diundang ke sana. Surat ini kemudian dilampirkan pada saat Anda mengajukan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Jepang atau melalui JVAC.
Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya