Saat ini negara Korea sedang mendongkrak pariwisatanya, sehingga untuk mengurus aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Korea, aturannya tidak terlalu ketat. Terkenal sebagai negeri yang maju, Korea juga memiliki panorama alam yang sangat eksotik. Tak heran banyak wisatawan yang ingin mengunjunginya.

Bahkan berbagai destinasi wisata di negara satu ini sangat populer di dunia. Setiap tahunnya selalu saja ada banyak wisatawan yang datang berkunjung termasuk dari Indonesia sendiri. Untungnya Indonesia memiliki hubungan yang sangat baik dengan pemerintah Korea. Tak heran jika prosedur pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen bisa dilakukan dengan sangat cepat.

Perubahan Aturan Terbaru Pengurusan Visa Korea

Sejak tanggal 2 Mei 2019, Kedutaan Korea sama sekali tidak melayani proses pembuatan visa. Agar prosesnya lebih efektif, mereka sengaja membuat pusat pembuatan visa bernama KVAC. KVAC Ini sendiri merupakan singkatan dari Korean Visa Application Center. Kantor satu ini terletak di Kuningan, Jakarta Selatan, tepatnya di Mall Lotte Avenue Shopping Lantai 5.

Prosedur pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Korea melalui KVAC ini sendiri terbilang sangat cepat. Pasalnya ada sekitar 12 pintu loket di dalamnya. Terlebih layanan KVAC Ini juga cukup panjang karena buka dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Berbagai Jenis Visa Korea

Ada banyak sekali pilihan visa yang bisa Anda miliki saat hendak berkunjung ke Korea. Ada 4 jenis visa utama. Pertama adalah Single Visa untuk mereka yang hendak melakukan kunjungan kurang dari 90 hari. Biayanya sekitar 560 ribu rupiah. Ada juga Sigle Visa khusus untuk kunjungan di atas 90 hari, Anda diharuskan membayar biaya 840 ribu rupiah.

Selain kedua jenis visa di atas, ada juga dua jenis visa lain yang bisa dipilih yakni Double Visa untuk masa tinggal selama 6 bulan dan Multiple Visa untuk masa tinggal di atas 5 tahun. Pastikan Anda memilih jenis visa ini dengan detal sebelum Anda mulai melakukan pengurusan terhadapnya.

Cara Mengajukan Aplikasi Visa dan Legalisasi Dokumen di Kedutaan Besar Korea

Setelah Anda memilih jenis visa, prosedur selanjutnya yang harus dilakukan adalah pengajuan aplikasi visa terhadap KVAC. Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi seperti di bawah ini.

  1. Mengunduh dan Mengisi Formulir pendaftaran.
  2. Pas Foto 3,5 cm x 4,5 cm dengan latar polos.
  3. Passpor asli yang masih aktif minimal 6 bulan dan fotocopinya
  4. Kartu Keluarga yang sudah diterjemahkan dan dilegalisir
  5. SK Pelajar/Mahasiswa dari Sekolah (Bagi pelajar)
  6. Fotokopi rekening koran terakhir atau laporan pajak.

Setelah syarat pengajuan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Korea tersebut Anda lengkapi, selanjutnya Anda hanya perlu melakukan registrasi di kantor KVAC. Jangan lupa untuk melakukan pembayaran setelahnya. Setelah pembayaran dilakukan, pihak KVAC akan menempatkan materai di formulir aplikasi Anda sebagai bentuk legalitas. Biasanya dibutuhkan waktu dari 1 hingga 6 hari untuk melihat hasil pengajuan visa ini.

Anda bisa melakukannya via online. Kunjungi saja situs resminya di https://www.visa.go.kr/. Di dalamya Anda akan bisa memantau mana aplikasi pengajuan visa yang disetujui, ditolak, ataupun masih sedang diperiksa. Selain itu, kunjungi kantor kedutaan besar Korea di Jl. Gatot Subroto No.Kav 57, Kota Jakarta Selatan, 12950. Untuk nomor telepon hubungi (021) 29672555.

Namun, ada beberapa pengecualian untuk lokasi wisata di Korea, seperti misalnya untuk pulau Jeju. Jika Anda mengunjunginya melalui Malaysia, Anda tidak diharuskan memiliki visa karena khusus untuk pulau satu ini, pemerintah Korea membebaskan Visa. Tapi untuk wilayah lainnya, pastikan Anda membereskan pengurusan aplikasi visa dan legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Korea ini terlebih dahulu sebelum berangkat.A

Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen di Daerah Kota Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Jawa Timur-Barat-Tengah, Karawang, Bekasi, Cibitung, Bekasi, Pondok Gede, Bogor, Depok, Kelapa Gading, Serpong, BSD, Karawaci, Cengkareng,Alam Sutera, Cengkareng, Banten, Lampung, Riau, Jambi, Palembang, Makassar, Padang, Aceh, Medan, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali, Sidoarjo, Tapanuli, Maluku Jasa Legalisasi-Leges-Pengesahan Dokumen Asli – Salinan – Hasil Terjemahan, dokumen Akta-Akte Kelahiran, Lahir, Kematian, Pernikahan, Cerai, Talak, Nikah-Pernikahan, Buku Nikah, Notaris, SIUP Perizinan, Ijazah, Diploma, Transkip Nilai, SKCK, KTP, KK, Paspor, Surat Keterangan, NPWP, Dokumen Persyaratan Kelengkapan Visa, Belajar-Sekolah-Studi-Beasiswa, Putusan Pengadilan, Waris, Pernikahan Beda Kewarganegaraan di Kantor Notaris Kementerian Hukum dan HAM (Kehakiman), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Agama (Depag), Kementerian Pendidikan (DIKTI), Kedutaan Besar Asing di Jakarta (Embassy), Kedutaan China, Taiwan, Teto, Saudi, Dubai, UEA, PEA, Emirat, Yaman, Aljazair, Palestina, Australia, RRC, Spanyol, Mesir, Italia, Perancis, Yordania, Yaman, Saudi Arabia, Malaysia, Inggris, Amerika, India, Belanda, Singapura, Irak, Iran dan instansi terkait lainnya. Sebelum dilegalisasi, dokumen harus diterjemahkan dahulu oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai bahasa Negara tujuan seperti bahasa Inggris, China, Arab, Jerman, Mandarin, Taiwan, Teto, Perancis dan lainnya

error: Content is protected !!
× Live chat WA